Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Resep Jitu Penerapan Family Office di Indonesia
26 Agustus 2024 10:52 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Anggi Anugerah Daulay tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada Juni 2023, Pemerintah Indonesia menyuarakan gagasan untuk menarik investasi dari keluarga super kaya dunia. Rencana ini menurut pemerintah bertujuan untuk mendatangkan investasi dari luar negeri ke Indonesia. Tekad pemerintah untuk mengundang investasi ultrarich family dituangkan dalam skema bernama family office (kantor keluarga).
ADVERTISEMENT
Dalam rangka menyiapkan sarana family office, pemerintah menempuh langkah serius dengan membentuk satuan tugas kantor keluarga. Tim tersebut bertugas untuk melakukan kajian kebijakan dalam penyiapan family office sehingga dapat mendatangkan aliran modal masuk ke dalam negeri untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Indonesia merupakan salah satu pasar yang prospektif sebagai tempat melakukan investasi. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (2024) mencatat nilai investasi sepanjang tahun 2023 mencapai Rp1.418,9 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 101,3 persen dari target investasi tahun 2023. Dibandingkan tahun sebelumnya, nilai investasi 2023 tercatat tumbuh 17,5 persen secara year on year.
Dari total Rp1.418,9 triliun jumlah investasi didominasi oleh penanaman modal asing sebesar 52,4 persen, dan sisanya 47,6 persen merupakan penanaman modal dalam negeri. Meskipun kinerja perolehan investasi mampu tumbuh, pemerintah masih memiliki “pekerjaan rumah” untuk mendatangkan investasi sebanyak mungkin.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi melalui investasi. Untuk itu pemerintah tampaknya sedang memutar otak dan salah satu ide dalam menumbuhkan investasi adalah pembentukan family office. Lantas bagaimana agar penerapan family office tepat sasaran sehingga investasi dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi?
Family office secara umum merupakan perusahaan yang usahanya mengelola kekayaan dan jasa keuangan lainnya kepada keluarga high-net-worth individuals (Clarfeld, 2019). Menurut CitiBank, suatu keluarga dengan nilai kekayaan di atas $200 juta dianggap perlu mempertimbangkan adanya family office. Usaha family office berbeda dengan jasa manajemen investasi konvensional.
Dalam family office disediakan layanan yang lebih komprehensif seperti pengelolaan investasi, perencanaan keuangan, cash management, bahkan hingga pembayaran pajak dan gaji karyawan (Clarfeld, 2019). Selain jasa keuangan, family office juga dapat menangani jasa selain keuangan misalnya urusan rumah tangga dan keperluan perjalanan (Hayes, 2024).
ADVERTISEMENT
PricewaterhouseCoopers menyebutkan penggunaan family office bertujuan di antaranya melindungi kekayaan keluarga, mengelola risiko investasi, dan menjaga hubungan personal antaranggota keluarga.
Kebijakan penerapan family office tidak terlepas dari iklim investasi di suatu negara. Christmawan & Utami (2022) menyatakan investasi dipengaruhi oleh faktor kemudahan untuk melakukan kegiatan usaha. Berdasarkan kajian Ease of Doing Business yang diterbitkan oleh Bank Dunia, terdapat sebelas indikator yang menentukan mudah atau tidaknya melakukan usaha di suatu negara.
Indikator kemudahan berusaha terdiri atas kemudahan memulai usaha, izin konstruksi bangunan, mendapatkan akses listrik, dan pendaftaran hak atas tanah dan bangunan. Selain itu, indikator lainnya yaitu kemudahan memperoleh pinjaman, perlindungan pemilik modal minoritas, membayar pajak, dan perdagangan lintas negara. Bank Dunia menyebutkan aspek kemudahan penyelesaian sengketa, penyelesaian kepailitan, dan tenaga kerja sebagai indikator yang juga menentukan kemudahan berusaha di suatu negara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kesebelas indikator kemudahan berusaha, Bank Dunia (2021) menyatakan pada tahun 2020 Indonesia menempati peringkat ke-73 dari 190 negara. Indonesia memperoleh skor kemudahan berusaha 69,6 pada tahun 2020, meningkat 2 poin dibandingkan tahun sebelumnya dengan skor 67,6. Meskipun mengalami peningkatan, posisi Indonesia tetap bertahan di peringkat 73 sejak tahun 2018.
Dalam melakukan kajian penerapan family office, pemerintah perlu melakukan penilaian terhadap aspek-aspek kemudahan berusaha. Meski publikasinya telah dihentikan, laporan Ease of Doing Business masih relevan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melakukan self assessment terhadap kemudahan usaha.
Penerapan family office seharusnya tidak terburu-buru sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat meyakinkan investor untuk mendatangkan modalnya ke Indonesia. Dengan modal yang dibawa oleh para investor diharapkan dapat ditanamkan dalam kegiatan usaha, sehingga dapat menyerap tenaga kerja, menurunkan pengangguran, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Kebijakan family office merupakan terobosan pemerintah untuk memacu investasi yang masuk ke dalam negeri. Pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah hal berikut agar kebijakan ini efektif. Pertama, memberikan kepastian hukum kebijakan family office. Pemerintah perlu memastikan proses legislasi sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan undang-undang sebagaimana yang telah ditentukan.
Selain itu, peraturannya juga harus harmonis dari tingkat peraturan tertinggi sampai dengan terendah di tataran teknis. Kedua, reformasi struktural guna perbaikan tata kelola investasi. Pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang mudah, nyaman, dan aman. Ketiga, pemerintah perlu menetapkan rambu-rambu agar dana kelolaan family office ditanamkan ke usaha sektor riil.
Untuk itu, pemerintah membuat aturan agar modal tidak hanya mengendap di pasar keuangan, misalnya pemberian insentif pajak yang mendukung sektor riil. Ketiga resep ini sudah sepatutnya dipertimbangkan guna menumbuhkan kepercayaan investor. Kita tunggu saja.
ADVERTISEMENT