Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
UU TPKS : Payung Hukum Tindak Pelecehan Seksual
30 November 2022 11:09 WIB
Tulisan dari Anggi Atikasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini kasus pelecehan seksual marak terjadi. Dan membuat geram masyarakat. Pelaku pelecehan seksual mulai dari orang asing, guru, rekan kerja bahkan keluarga sendiri. Korban pelecehan seksual tidak hanya menimpa orang dewasa baik perempuan ataupun pria, tetapi anak di bawah umur pun dapat menjadi korban. Pelecehan seksual akan terus memakan korban jika tidak segera diatasi. Sebenarnya sudah banyak peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatasi dan meminimalisasi kasus pelecehan seksual, tetapi kebanyakan korban takut untuk melaporkannya dan bahkan tidak tahu bagaimana cara untuk melaporkannya. Sebelum kita mengetahui aturan-aturan mengenai hal tersebut dan bagaimana cara untuk melaporkannya, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu pelecehan seksual. Pelecehan seksual merupakan tindak kejahatan seksual secara paksa yang dapat berakibat fatal, tindakan ini tidak hanya menyerang fisik saja tetapi juga psikis seseorang. Pelecehan seksual dibagi menjadi dua yaitu pelecehan fisik (mencium, menepuk, melirik dengan penuh nafsu), dan pelecehan non fisik (siulan, candaan, komentar menggoda, menanyakan sesuatu yang tidak sopan).
ADVERTISEMENT
Pelecehan seksual dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan pelaku dapat dipidana. Sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pelecehan seksual dikategorikan sebagai tindak kejahatan, serta perbuatan cabul yang menyerang kehormatan dan kesusilaan manusia ( Pasal 281 – Pasal 296 KUHP). Pada tanggal 9 Mei 2002 Presiden Indonesia telah mengesahkan UU No 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual. Undang-Undang yang terdiri dari 93 pasal dan 12 bab ini membahas tentang tindak pidana kekerasan seksual, ancaman pidana bagi pelaku, maupun pelayanan bagi para korban. Undang-Undang ini dihadirkan sebagai wadah hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual maupun pelecehan seksual. UU TPKS diharapkan menjadi cahaya bagi masyarakat Indonesia dalam melindungi, mengurangi, dan mengatasi pelecehan seksual yang marak terjadi. Isi UU TPKS membahas tentang ancaman berat yang dapat diberikan kepada pelaku. Ancaman-ancaman tersebut ialah pelecehan seksual fisik dapat dikenakan UU TPKS Pasal 6 huruf a yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000., pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara, jika pelecehan seksual atau perbuatan cabul di tempat kerja dilakukan oleh atasan dapat dikenakan Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP yaitu ancaman pidana paling lama 7 tahun, adapun pasal 13 UU TPKS mengatur bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan menempatkan seseorang di bawah kekuasaanya atau orang lain dan menjadikanya tidak berdaya dengan maksud mengesploitasinya secara seksual, dipidana paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar.Itu adalah beberapan pasal yang dapat dijadikan acuan dalam memberikan ancaman pidana bagi para pelaku.
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan, pelecehan seksual harus dilaporkan. Korban dapat melaporkan tindak pidana melalui polisi maupun UPTD PPA. UPTD PPA adalah unit pelayanan pemerintah dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Korban kekerasan seksual berhak memiliki hak atas penanganan, perlindungan, penguatan psikologis, pelayanan kesehatan, dan kerahasiaan identitas.
Dengan adanya payung hukum diharapkan agar seluruh masyarakat berani berbicara dan melaporkan tindakan pelecehan seksual kepada pihak berwajib guna meminimalisasi kasus pelecehan seksual yang marak terjadi. Dan sudah banyak aturan dalam Undang-Undang yang mengatur perlindungan hak-hak manusia, dan ancaman berat yang dapat diberikan kepada pelaku pelecehan seksual. Oleh sebab itu, kita harus waspada, peduli, dan berusaha mengurangi kemungkinan terjadinya pelecehan seksual dimana pun berada.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini