Pelanggaran Etika Kampanye Digital pada Pilkada 2020

Anggi Maydiana
Undergraduate Student of Fiscal Administrative Science at Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
28 Desember 2020 13:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anggi Maydiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Resiko Hukum Penggunaan Media Sosial (BAS/hukumonline).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Resiko Hukum Penggunaan Media Sosial (BAS/hukumonline).
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 9 Desember 2020, terdapat 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Data yang berjumlah 270 daerah tersebut terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19, KPU melarang pasangan calon, partai politik, tim kampanye, dan pihak lain untuk melaksanakan kegiatan kampanye seperti pada saat kondisi normal. Laju pertumbuhan pengguna internet di Indonesia yang semakin besar ditambah teknologi yang semakin berkembang dapat menjadi ajang kreativitas para calon untuk melakukan promosi diri atau berkampanye secara digital. Kampanye digital juga dianggap menjadi wadah berkampanye paling efektif di tengah pandemi saat ini. Namun, tidak dipungkiri bahwa seringkali terdapat oknum kompetitor yang menyalahgunakan platform kampanye digital dengan melakukan beberapa pelanggaran, baik dalam bentuk kampanye hitam maupun kampanye negatif. Oleh karena itu, untuk menangani dan mencegah pelanggaran etika kampanye digital lainnya, dijadikanlah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai pedoman etika dalam berkomunikasi politik.
ADVERTISEMENT
Kira-kira pelanggaran kampanye digital apa saja yang dilakukan dalam Pilkada tahun ini? Apa saja pasal UU ITE yang telah dilanggar? Berikut ini kami akan paparkan beberapa pelanggaran kampanye digital yang telah viral beberapa waktu lalu dan penerapan UU ITE terkait pelanggaran yang terjadi.
Black Campaign dalam Kampanye Digital Pilkada 2020
Kampanye hitam atau kampanye dengan tujuan untuk menjatuhkan lawannya tanpa bukti selalu terjadi tiap tahunnya. Kampanye hitam di media sosial dapat berupa tindakan penghinaan, pemfitnahan, penyebaran berita hoaks, hingga pencemaran nama baik seseorang. Pada Pilkada 2020 ini, banyak daerah yang melakukan pelanggaran kampanye digital berbentuk black campaign atau kampanye hitam. Seperti yang terjadi pada akhir Oktober lalu, masyarakat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dihebohkan dengan beredarnya video viral di media sosial. Video tersebut berisi seorang pemuka agama yang sedang berceramah dianggap berkampanye hitam dengan memojokkan dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo dengan membawa isu SARA. Dalam video yang viral tersebut, pelaku mempengaruhi jamaah dengan menyudutkan paslon lain dengan membawa isu SARA terkait golongan ormas agama.
ADVERTISEMENT
Demikian juga yang terjadi di Kota Tangerang Selatan dimana calon Wakil Wali Kota nomor 1, Rahayu Saraswati banyak mendapat komentar negatif karena foto hoaks yang beredar. Selain itu, sebelumnya paslon tersebut pun juga mengalami kasus pelecehan fisik dan seksual di media sosial twitter ketika beliau mengunggah fotonya yang sedang berolahraga. Kejadian ini merupakan bentuk kampanye hitam serta memuat unsur pelecehan seksual kepada kaum perempuan serta menggunakan dan menyebarluaskan foto seseorang tanpa seizin pemilik foto.
Di Kota Depok, kasus mengenai kampanye hitam di media sosial marak terjadi pada Pilkada 2020 ini. DPD PKS Kota Depok diserang berita hoaks dan kampanye hitam melalui media sosial WhatsApp. Terdapat akun WhatsApp fiktif yang menggunakan foto profil paslon nomor 2, Mohammad Idris-Imam Hartono. Akun tersebut menyebarkan hoax terkait pembagian sembako kepada warga sekitar Depok. Informasi hoaks tersebut akhirnya viral di berbagai media sosial sehingga hal itu merugikan paslon nomor 2 dan mencemarkan nama baik.
ADVERTISEMENT
Negative Campaign dalam Kampanye Digital Pilkada 2020
Selain kampanye hitam, pada pilkada 2020 ini juga diwarnai dengan berbagai macam kasus kampanye negatif atau negative campaign. Kampanye negatif umumnya dilakukan oleh para kompetitor yang menyebarluaskan kekurangan dari pasangan calon kompetitor lawan berdasarkan fakta dan data yang sudah terjadi sebelumnya. Kemudahan beropini melalui media sosial menjadi kesempatan bagi para masyarakat pendukung partai dalam menjatuhkan pihak kompetitor, seperti yang terjadi pada Calon Walikota Solo dan Medan. Kasus Gibran dan Bobby selaku anak dan mantu Presiden Jokowi yang disindir terus-menerus mengenai politik dinasti menjadi perbincangan hangat dan menjadi trending topic di Twitter. Banyak yang melontarkan kalimat negatif bahwa mereka tidak memiliki pengalaman di pemerintahan. Sehingga netizen menyerang dengan kecurigaan politik dinasti yang akan menyuburkan praktik korupsi dan nepotisme.
ADVERTISEMENT
Hal demikian juga terjadi di Kabupaten Malang dimana Calon Bupati nomor 2, Lathifah Shohib mendapati beberapa serangan kampanye negatif menjelang pencoblosan. Beberapa kampanye negatif tersebut seperti sentimen pemimpin perempuan yang dikatakan tidak memiliki kapabilitas, dan menyinggung mengenai asal daerah karena paslon bukan orang asli Malang, serta yang lebih parah, yaitu tautan negatif yang menyinggung status perkawinan paslon. Hal tersebut sangat tidak beretika dan berpotensi menurunkan citra diri dari paslon yang sedang bergelut dalam Pilkada 2020 ini.
UU ITE Sebagai Jalan Keluar Pelanggaran Kampanye Digital
Untuk menangani dan mencegah pelanggaran etika kampanye digital pada Pilkada 2020 ini, dijadikanlah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 2008 sebagai pedoman etika dalam berkomunikasi politik di media sosial. Dalam hal ini UU ITE merumuskan beberapa pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran kampanye di media sosial, yaitu pasal 27 ayat 3 yang menyangkut tentang pencemaran nama baik dan penghinaan, serta fitnah. Hal ini terjadi pada kasus pelanggaran yang terjadi di Tangerang Selatan, Depok, Malang, Surakarta, dan Medan yang sudah dipaparkan di atas, sehingga pelaku yang melakukan pelanggaran kampanye digital ini dalam pasal 45 ayat 3 UU ITE dihukum penjara paling lama empat tahun atau denda 750 juta rupiah. (UU ITE Pasal 27 (3) Jo. Pasal 45 (3)).
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk pelaku tindak pidana pelanggaran kampanye dalam media sosial yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dapat dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan mendapatkan sanksi hukum kurungan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar. Tujuan pasal ini diterapkan adalah mencegah atau menangani isu SARA yang dikaitkan dengan kampanye hitam dan menimbulkan provokasi yang berdampak pada perpecahan masyarakat.
Dalam demokrasi politik, perbedaan pendapat adalah hal yang sangat wajar. Dalam hal ini masyarakat dituntut harus lebih bijak dalam menggunakan media sosialnya. Kemudian, para calon juga harus bisa mengedukasi para pendukungnya agar tidak berbuat anarkis. Selain itu, pihak berwajib seperti Badan Pengawas Pemilu juga sudah membentuk tim siber untuk mengawasi potensi pelanggaran kampanye melalui media sosial dan meminta platform media sosial untuk men-takedown postingan yang melanggar.
ADVERTISEMENT
Penulis: Anggi Maydiana, Hana Salsabila, Muhamad Iqbal Nurrasyid, Puspita Andini (Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia)
Sumber : Bawaslu. (2020). Pengawasan Pemilihan Umum Pilkada 2020. http://www.ppid.bawaslu.go.id/id/berita/pengawasan-pemilihan-umum-pilkada-2020-di-indonesia
Pane, M. D. (2018). Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Rangka Mencegah dan Menanggulangi Kampanye Hitam (Black Campaign) Terkait Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018. Jurnal Unikom, 11-16. https://ojs.unikom.ac.id/index.php/jurnal-unikom/article/view/3835/2067