Konten dari Pengguna

Alasan Perpanjangan Sertifikasi Halal UMKM hingga 2030

Anggi Syafitri Selviani
Mahasiswa Universitas Pamulang
9 Juni 2024 12:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anggi Syafitri Selviani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
logo halal Indonesia (sumber : https://kemenag.go.id/pers-rilis/ditetapkan-label-halal-indonesia-berlaku-nasional-4aqhvr)
zoom-in-whitePerbesar
logo halal Indonesia (sumber : https://kemenag.go.id/pers-rilis/ditetapkan-label-halal-indonesia-berlaku-nasional-4aqhvr)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sertifikasi halal di Indonesia merupakan aspek penting dalam memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan syariat Islam. Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa seluruh usaha, baik mikro maupun makro, harus memiliki sertifikasi halal. Awalnya, batas waktu pemeriksaan sertifikasi halal ditetapkan hingga tahun 2024. Namun, baru-baru ini, keputusan memperpanjang tenggat waktu ini hingga tahun 2030 telah diambil. Keputusan ini dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan beberapa pertimbangan yang signifikan.
ADVERTISEMENT
Keputusan dan Fatwa DSN-MUI
Keputusan untuk memperpanjang tenggat waktu sertifikasi halal ini telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). DSN dan MUI, sebagai lembaga otoritatif dalam urusan syariat Islam di Indonesia, menilai bahwa perpanjangan ini merupakan langkah yang tepat untuk memberikan waktu yang cukup bagi UMKM dalam mempersiapkan diri. Keputusan ini tertuang dalam fatwa yang dikeluarkan, yang menggarisbawahi pentingnya memberikan kelonggaran waktu demi kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Alasan Perpanjangan Sertifikasi Halal
1. Kapasitas dan Kesiapan UMKM : Salah satu alasan utama perpanjangan waktu ini adalah banyaknya UMKM yang belum siap untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Persiapan administrasi, pengetahuan tentang proses sertifikasi, dan biaya yang harus dikeluarkan menjadi tantangan tersendiri bagi UMKM. Dengan perpanjangan hingga tahun 2030, diharapkan UMKM memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
2. Fasilitas dan Infrastruktur : Pemerintah dan lembaga terkait memerlukan waktu untuk meningkatkan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung proses sertifikasi halal. Ini termasuk peningkatan kapasitas laboratorium, pelatihan auditor halal, dan penyiapan sistem sertifikasi yang efisien dan efektif.
3. Dukungan dan Bimbingan Teknis : Banyak UMKM memerlukan dukungan dan bimbingan teknis untuk memahami dan memenuhi standar halal. Perpanjangan waktu ini memungkinkan pemerintah dan instansi terkait untuk menyediakan program pendampingan yang lebih komprehensif bagi pelaku UMKM.
4. Dampak Pandemi COVID-19 : Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian, termasuk UMKM. Banyak UMKM yang harus fokus pada pemulihan usaha mereka dan belum dapat memprioritaskan proses sertifikasi halal. Perpanjangan ini memberikan kelonggaran waktu bagi mereka untuk pulih terlebih dahulu sebelum menjalani proses sertifikasi.
ADVERTISEMENT
5. Penyesuaian Regulasi : Pemerintah mungkin perlu melakukan penyesuaian regulasi dan kebijakan terkait sertifikasi halal untuk memastikan proses ini berjalan efektif. Perpanjangan waktu hingga tahun 2030 memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan tanpa mengganggu operasional UMKM.
Kesimpulan
Perpanjangan waktu sertifikasi halal bagi UMKM hingga tahun 2030 merupakan langkah strategis yang mempertimbangkan berbagai aspek penting, mulai dari kesiapan UMKM, dukungan infrastruktur, hingga dampak pandemi COVID-19. Keputusan yang dikeluarkan oleh DSN dan MUI ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk mereka baik di pasar domestik maupun internasional. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menjaga kesesuaian produk dengan syariat Islam, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Anggi Syafitri Selviani, Mahasiswa S1-Akuntansi Universitas Pamulang