Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Gelombang Ketiga COVID-19: Bagaimana Pencegahannya?
12 November 2021 13:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Anggi Tria Abimayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Angka kasus positif COVID-19 di Indonesia kian menurun, Central of Disease Control (CDC) pun menetapkan Indonesia sebagai negara risiko rendah COVID-19. Akan tetapi, ancaman akan gelombang ketiga COVID-19 masih ada, maka dari itu pemerintah melakukan langkah berikut guna mencegah terjadinya hal tersebut.
Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia telah berhasil melewati gelombang kedua COVID-19 yang dimulai pada Juni 2021 lalu. Walaupun telah berhasil melewati nya, dampak akibat gelombang kedua bisa dibilang cukup besar dan terjadi di berbagai sektor. Sektor kesehatan lah yang paling terdampak, seperti overload pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Berkaca dari hal tersebut, tentunya baik pemerintah maupun masyarakat tidak ingin adanya gelombang berikutnya. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa ancaman gelombang ketiga itu tetap ada. Gelombang ketiga ini diprediksi terjadi karena adanya beberapa faktor seperti munculnya varian baru, mobilitas masyarakat yang tinggi pada perayaan natal dan tahun baru, sudah dibuka kembali pusat perbelanjaan dan pariwisata tanpa disertai protokol kesehatan dan perubahan cuaca yang dapat menurunkan imunitas.
Dengan masih adanya kemungkinan terjadinya gelombang ketiga, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah berikut guna mencegah hal tersebut terjadi.
Langkah yang pertama adalah peningkatan kapasitas testing COVID-19. Seperti yang kita ketahui, testing dapat memprediksi jumlah kasus baru di masa yang akan datang, sehingga semakin banyak orang yang di-testing, maka semakin kecil kemungkinan lonjakan kasus terjadi.
ADVERTISEMENT
Langkah yang kedua adalah melakukan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM baik Level 3, 2, dan 1 harus tetap dilakukan untuk membatasi mobilisasi masyarakat agar penyebaran COVID-19 dapat dicegah. Hal ini diatur Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang berisi mengenai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali dari tanggal 2 hingga 15 November 2021.
Langkah yang ketiga adalah dengan melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yaitu 5M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Sosialisasi ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, lembaga swasta pun diharapkan dapat melakukan hal yang sama, agar dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat secara lebih merata.
ADVERTISEMENT
Langkah yang keempat adalah dengan melakukan percepatan vaksinasi. Saat ini, vaksinasi di Indonesia telah mencapai angka lebih dari 50% dari keseluruhan target yang ingin dicapai. Semakin cepat indonesia mencapai target vaksinasi maka semakin kecil juga kemungkinan gelombang ketiga dapat terjadi.
Langkah yang terakhir adalah dengan melakukan pembatasan akses masuk dari luar negeri. Pembatasan akses masuk melalui jalur darat, laut maupun udara juga harus disertai dengan testing COVID-19 yang ketat. Hal ini ditujukan untuk mencegah adanya virus varian baru masuk dari luar Indonesia.
Pencegahan terjadinya COVID-19 gelombang ketiga tidak semestinya hanya kita serahkan pada pemerintah saja, perlu adanya peran aktif baik dari swasta dan kita sebagai masyarakat. Hal yang dapat kita lakukan guna berkontribusi dalam pencegahan gelombang 3 adalah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada, yaitu 5M.
ADVERTISEMENT
Yuk, bersama kita bisa cegah gelombang ketiga COVID-19 terjadi.