Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hati-Hati Komentarmu Bisa Dikenakan Tindak Pidana
23 September 2023 9:27 WIB
Tulisan dari Anggi Putri Azzahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang semakin mendominasi, membawa perubahan mendalam dalam cara kita berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia di sekitar kita. Media sosial memberi kita ruang untuk berbagi ide, pandangan, dan komentar dengan mudah. Namun, seperti kekuatan besar lainnya, kemudahan ini juga memiliki potensi untuk disalahgunakan. Komentar yang tidak tepat di media sosial dapat menjadi tindakan kriminal yang membawa kita ke dalam jeruji penjara. Kita harus pintar, bijak, serta tanggung jawab dalam menggunakan kemudahan ini.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, komentar adalah salah satu bentuk ekspresi diri kita yang sah dalam masyarakat. Mereka memungkinkan kita untuk menyuarakan pendapat, memberikan umpan balik, dan berpartisipasi dalam diskusi publik. Namun, dalam era digital, komentar memiliki dampak yang jauh lebih besar daripada sebelumnya. Sebuah komentar yang ditinggalkan di media sosial atau situs web dapat dengan cepat menjadi viral dan mencapai ribuan bahkan jutaan orang dalam hitungan jam. Inilah mengapa penting bagi kita untuk memahami bahwa kekuatan kata-kata kita dapat membawa dampak besar.
Saat kita berbicara tentang komentar yang menjadi tindak kriminal, hal pertama yang mungkin terlintas dalam pikiran kita adalah ancaman fisik atau pelecehan verbal. Misalnya dalam kutipan yang didapatkan dari kolom komentar pada akun Instagram seorang public figure @rahmawatikekeyiputricantikka23 berikut:
ADVERTISEMENT
“Siluman ular”. @kkeisyha
“Iiihhhhh mukanya kayak Pork!!! (disertai dengan emotikon babi)”. @kekeyirakus.
“Cepet mati lu anjeng”. @pandaaamerah.
“Saya ingin menyewa jasa pembunuh bayaran, DM klo ada udh kesel gw liat muka ini orang”. @nadiraaa_akunkhususanime
Selain contoh diatas, komentar-komentar negatif juga banyak ditemukan di media sosial khususnya Instagram. Hal ini terjadi, karena banyaknya ketidaksetujuan atau ketidakpuasan pengguna akan postingan pengguna lain.
Ini adalah jenis komentar yang secara jelas melanggar hukum, dan hukum di berbagai negara telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kasus-kasus semacam itu. Ancaman terhadap kehidupan seseorang atau pelecehan yang serius adalah tindakan kriminal yang harus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Namun, tindakan kriminal yang terkait dengan komentar tidak selalu berhenti pada ancaman fisik atau pelecehan verbal. Perundungan siber, misalnya, adalah bentuk tindakan kriminal yang melibatkan penggunaan komentar yang merendahkan, menghina, atau merugikan seseorang secara psikologis melalui internet atau media sosial. Ini dapat berdampak serius pada kesejahteraan mental korban dan dapat dianggap sebagai tindakan kriminal. Selain itu, penyebaran informasi palsu atau fitnah melalui komentar juga dapat memiliki konsekuensi hukum. Hal ini dapat merusak reputasi seseorang atau entitas tertentu dan dapat menyebabkan tuntutan hukum dalam bentuk pencemaran nama baik atau fitnah.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang ITE. Diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya serta memiliki beberapa pasal yang mengatur tentang berbagai aspek penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk hak dan kewajiban pengguna internet, perlindungan data pribadi, tindakan pidana terkait dengan penyalahgunaan teknologi informasi, dan tata cara penyelesaian sengketa elektronik.
Dalam menghadapi potensi tindakan kriminal yang terkait dengan komentar, penting bagi kita untuk memahami tanggung jawab kita dalam berkomunikasi di era digital ini. Berikut beberapa prinsip penting yang dapat membantu kita menjaga komentar kita tetap etis dan legal:
ADVERTISEMENT
1. Berpikir Sebelum Berkomentar: Sebelum kita mengirimkan komentar, kita harus berhenti sejenak dan memikirkan apa yang akan kita katakan. Apakah komentar kita dapat merugikan atau merendahkan orang lain? Apakah itu berdasarkan fakta atau hanya dugaan? Memiliki kesadaran diri yang baik adalah langkah pertama dalam berkomunikasi dengan bijak.
2. Hindari Ujaran Kebencian: Menyebarkan kebencian, diskriminasi, atau rasisme melalui komentar adalah tidak dapat diterima. Ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga dapat menjadi tindakan kriminal.
3. Jangan Terlibat dalam Perundungan Siber: Jangan pernah terlibat dalam tindakan perundungan siber, yang melibatkan pelecehan atau penghinaan orang lain secara daring. Ini dapat memiliki konsekuensi hukum serius dan dapat merusak hidup seseorang.
4. Verifikasi Informasi: Sebelum membagikan informasi atau berpendapat tentang suatu topik, pastikan untuk memverifikasinya terlebih dahulu. Menyebarkan informasi palsu atau hoaks dapat merusak reputasi Anda dan berdampak negatif pada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Komentar yang kita tinggalkan di media sosial memiliki dampak yang jauh lebih besar daripada yang mungkin kita sadari. Mereka dapat membawa dampak positif dalam bentuk diskusi yang baik dan berbagi pengetahuan, tetapi juga dapat menjadi tindakan kriminal jika digunakan secara tidak etis atau merugikan. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami tanggung jawab kita dalam menggunakan kekuatan kata-kata kita di era digital ini. Dengan menjaga etika dalam berkomunikasi daring dan menghindari tindakan yang merugikan, kita dapat menjadikan internet tempat yang lebih aman dan lebih baik untuk semua orang serta kita dapat terhindar dari tuntutan hukum bahkan bisa sampai masuk penjara.