Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kafe dan Disabilitas
3 Oktober 2022 18:01 WIB
Tulisan dari Kanza Armifa Angia Said tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa disabilitas itu?
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang dimaksud dengan disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
ADVERTISEMENT
Disabilitas dapat dikelompokkan menjadi 7 tipe, yaitu, tuna netra (buta), tuna rungu (tuli), tuna wicara (bisu), tuna daksa (cacat fisik), tuna grahita (keterbelakangan mental), tuna laras (cacat pengendalian diri), dan tuna ganda (cacat kombinasi). Jadi, dapat disimpulkan bahwa disabilitas adalah kondisi berkelanjutan kesehatan seseorang yang membatasinya untuk beraktivitas sehari-hari.
Keterbatasan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas membuat mereka mengalami kesenjangan terutama di bidang ketenagakerjaan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistika 2022, hanya 7,6 juta penyandang disabilitas yang telah bekerja dari jumlah keseluruhan sebesar kurang lebih 17 juta penyandang disabilitas usia produktif. Kemudian, Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan bahwa penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor formal dan nonformal masih jauh dari kata ideal.
ADVERTISEMENT
Banyak dari pemberi kerja masih beranggapan bahwa mempekerjakan penyandang disabilitas adalah sebuah kesalahan karena keterbatasan mereka hanya akan menghambat kegiatan perusahaan. Padahal, dalam undang-undang mengenai penyandang disabilitas tertulis dengan jelas bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah wajib setidaknya mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan bagi Pemerintah Swasta sebesar 1%.
Terdapat juga bunyi pasal yang mengatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, sungguh amat disayangkan apabila penyandang disabilitas masih menerima perlakuan diskriminasi untuk memasuki pasar tenaga kerja.
Tak dimungkiri, sulitnya penyandang disabilitas memasuki pasar tenaga kerja disebabkan oleh rendahnya pendidikan mereka. Data Kementerian Kesehatan dalam Laporan Nasional Riskesdas 2018 menunjukkan bahwa penyandang disabilitas dewasa umur 18-59 tahun yang tidak sekolah adalah sebesar 30% dan yang telah menyelesaikan Diploma/Perguruan Tinggi hanya sebesar 17,6%.
ADVERTISEMENT
Sisanya, belum tamat SD 28,2%, tamat SD 24,0%, tamat SMP 21,2%, dan tamat SMA 19,7%. Bagaimanapun, penyandang disabilitas yang tidak sekolah dan belum menamatkan SD lebih besar proporsinya daripada penyandang disabilitas yang telah menamatkan pendidikan ke jenjang Perguruan Tinggi.
Pemikiran orang tua atau keluarga yang merasa bahwa anak penyandang disabilitas tidak akan merasakan manfaat pendidikan sebesar anak yang tidak menyandang disabilitas mungkin menjadi penyebab dibaliknya. Tak menutup kemungkinan dari kondisi mereka sendiri seperti tingkat kesulitan disabilitas dan perasaan tidak aman karena stigma dan perlakuan kurang baik dari orang-orang sekitar.
Hal inilah yang harus menjadi perhatian semua pihak. Orang tua atau keluarga perlu mempunyai sikap optimis dan mendukung penuh anak atau kerabatnya yang menyandang disabilitas untuk bersekolah. Masyarakat harus lebih menghargai, menghormati, dan memahami kondisi penyandang disabilitas sehingga mereka tidak menutup diri dan bisa bersekolah dan atau bekerja dengan perasaan yang sama dengan orang pada umumnya.
ADVERTISEMENT
Negara pun berkewajiban untuk terus meningkatkan sarana dan prasarana yang dapat menunjang dan mengakomodasi pendidikan dan atau lapangan kerja bagi penyandang disabilitas. Sebab, dengan pendidikan yang baik cenderung akan memudahkan memperoleh pekerjaan dan pendapatan yang lebih tinggi.
Berbicara mengenai pemberi kerja, kontribusi dari pengusaha sebagai pemberi kerja sangatlah dibutuhkan. Mereka adalah salah satu agen yang dapat membuat perubahan sehingga teman-teman penyandang disabilitas dengan tingkat pendidikan yang seadanya tetap dapat memasuki pasar tenaga kerja.
Sebelum itu, pengusaha harus memiliki kesadaran penuh akan kebutuhan penyandang disabilitas, seperti fasilitas penunjang dan beberapa pelatihan kerja tertentu. Pengusaha juga tidak boleh meragukan kemampuan yang mereka miliki hanya karena adanya suatu keterbatasan dalam diri mereka.
Salah satu ide usaha yang dapat dilakukan oleh para pengusaha adalah dengan membuat kafe ramah disabilitas. Akhir-akhir ini, tren kafe sedang hangat di kalangan masyarakat terutama anak muda. Orang-orang menjadi lebih sering mengunjungi kafe untuk menemani aktivitas mereka, seperti mengerjakan tugas, mendiskusikan suatu proyek, atau sekadar berbincang bersama orang terkasih dengan ditemani minuman dan makanan ringan.
ADVERTISEMENT
Kafe ramah disabilitas mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai pegawainya. Walaupun bukan yang pertama di Indonesia, tetapi kafe dengan nuansa seperti ini masihlah jarang dan banyak orang-orang yang belum mengetahuinya. Hal inilah yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk menjadi peluang usaha sekalipun bagi pengusaha yang baru terjun di dunia kewirausahaan.
Melalui kafe ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan rasa optimis dan percaya diri teman-teman penyandang disabilitas bahwa keberadaan mereka dibutuhkan di lingkungan masyarakat. Lalu, kafe ini juga menjadi sarana untuk berbaur bersama dan menghilangkan perbedaan sebab para pengunjung bertemu dan berinteraksi secara langsung dengan teman-teman penyandang disabilitas. Dari sisi ekonomi, adanya kafe ini akan sangat membantu perekonomian mereka dan secara tidak langsung turut membantu meningkatkan pendapatan negara.
ADVERTISEMENT
Tentu akan ada hambatan yang akan dilalui pengusaha dengan membuat kafe disabilitas ini. Namun, dengan kepercayaan diri dan komitmen dari pengusaha untuk membantu penyandang disabilitas mendapatkan haknya sehingga dapat bekerja dengan nyaman dan merasa aman di lingkungan masyarakat maka hal ini merupakan keputusan yang sangat bijaksana.