Dari Bank Syariah Menjadi Bank Wakaf

Praktisi Perbankan Syariah, Master of Science (M.Si) Islamic Economic And Finance Universitas Indonesia (UI)
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Anggit Pragusto Sumarsono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Merancang Model Integrasi Wakaf Produktif dan SRIA untuk Pembangunan Ekonomi Inklusif

Indonesia memiliki tradisi wakaf yang panjang. Jauh sebelum istilah social finance, impact investment, atau sustainable development populer, masyarakat Muslim Indonesia telah mengenal wakaf sebagai bentuk pengabdian yang manfaatnya diharapkan terus mengalir.
Masjid, pesantren, sekolah, tanah pertanian, fasilitas kesehatan, hingga berbagai aset sosial telah lahir dari semangat tersebut.
Namun, ada satu pertanyaan yang menurut saya semakin relevan untuk kita diskusikan:
Bisakah wakaf dikembangkan lebih jauh menjadi salah satu kekuatan ekonomi produktif dan inklusif Indonesia?
Pertanyaan ini bukan berarti mengubah wakaf menjadi aktivitas bisnis semata. Justru sebaliknya, bagaimana menjaga ruh sosial wakaf sekaligus membuat aset dan dana wakaf mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan?
Di sinilah muncul sebuah gagasan: bagaimana jika bank syariah yang sudah memiliki infrastruktur, tata kelola, teknologi, sumber daya manusia, dan pengalaman mengelola transaksi keuangan diberikan fungsi khusus sebagai Bank Wakaf?
Gagasan ini masih sangat awal. Bukan sebuah proposal pendirian bank baru. Bukan pula kesimpulan bahwa satu bank tertentu harus menjadi Bank Wakaf.
Ini adalah sebuah ajakan untuk membuka percakapan.
Dari wakaf yang dipertahankan menjadi wakaf yang produktif
Selama ini wakaf sering dipahami dalam bentuk aset yang dipertahankan keberadaannya. Tanah diwakafkan, kemudian digunakan untuk masjid, sekolah, pesantren atau fasilitas sosial.
Model tersebut tentu tetap penting.
Tetapi perkembangan ekonomi modern membuka ruang yang lebih luas.
Bayangkan apabila sebagian wakaf uang atau aset wakaf produktif dapat dikelola dengan baik sehingga menghasilkan pendapatan. Pendapatan tersebut kemudian digunakan untuk beasiswa, layanan kesehatan, pemberdayaan UMKM, pendidikan, atau kebutuhan sosial lainnya.
Dengan demikian, manfaat wakaf tidak berhenti pada satu aktivitas.
Ia berputar.
Wakaf menjadi modal sosial yang menghasilkan manfaat sosial secara berkelanjutan.
Konsep inilah yang dikenal luas sebagai wakaf produktif.
Persoalannya kemudian bukan hanya bagaimana mengumpulkan wakaf, tetapi bagaimana mengelolanya secara profesional, aman, transparan dan produktif.
Di sinilah peran lembaga keuangan menjadi menarik untuk dibicarakan.
Mengapa bank syariah?
Bank pada dasarnya memiliki kemampuan yang cukup lengkap dalam mengelola aktivitas keuangan.
Ada sistem penghimpunan dana, analisis pembiayaan, manajemen risiko, teknologi, tata kelola, pelaporan, sumber daya manusia dan jaringan nasabah.
Bank syariah memiliki tambahan karakteristik yang lebih penting: aktivitas keuangannya dibangun berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Karena itu, muncul pertanyaan sederhana:
Jika kita ingin membuat wakaf menjadi produktif, mengapa tidak memanfaatkan infrastruktur yang sudah dimiliki bank syariah?
Bukan berarti bank syariah mengambil alih fungsi nazhir.
Bukan pula berarti dana wakaf dicampur begitu saja dengan dana komersial bank.
Yang dibayangkan adalah sebuah fungsi Bank Wakaf yang dirancang secara khusus di dalam ekosistem bank syariah, dengan struktur kelembagaan, akad, tata kelola dan pengawasan yang jelas.
Dengan pendekatan tersebut, kita tidak perlu selalu berpikir bahwa Bank Wakaf harus berarti mendirikan sebuah bank baru.
Bank Wakaf dapat dimulai sebagai fungsi khusus dalam bank syariah yang sudah ada.
Ketika wakaf bertemu dengan SRIA
Gagasan ini menjadi semakin menarik dengan hadirnya Sharia Restricted Investment Account (SRIA).
Pada Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Pedoman Implementasi SRIA dengan akad Mudharabah Muqayyadah. OJK menjelaskan SRIA sebagai salah satu produk investasi perbankan syariah, dengan karakteristik investasi dan risiko yang ditanggung oleh investor. Pedoman tersebut juga mengatur antara lain struktur produk, para pihak, kepatuhan syariah, asesmen, tenor, distribusi bagi hasil, biaya operasional dan pengembalian investasi.
Secara sederhana, SRIA memungkinkan dana investasi diarahkan dengan batasan tertentu sesuai kesepakatan.
Misalnya, seorang investor ingin menempatkan dana pada sektor tertentu atau proyek tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.
Di sinilah SRIA menarik jika kita hubungkan dengan gagasan Bank Wakaf.
Wakaf dan SRIA tidak sama.
Wakaf memiliki karakter sosial dan aturan tersendiri. SRIA merupakan instrumen investasi dengan karakter risiko dan imbal hasil yang berbeda.
Karena itu, keduanya tidak boleh dicampur secara sembarangan.
Namun, keduanya dapat dipikirkan sebagai dua sumber kekuatan yang berbeda:
wakaf sebagai social capital, dan SRIA sebagai investment capital.
Keduanya dapat diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif, dengan tetap menjaga hak, akad, risiko dan tata kelola masing-masing.
Dari dana wakaf menjadi kegiatan produktif
Mari kita bayangkan sebuah model sederhana.
Seorang wakif memberikan wakaf uang. Dana tersebut dikelola sesuai ketentuan wakaf melalui nazhir yang kompeten.
Pada saat yang sama, terdapat investor yang ingin berinvestasi melalui SRIA untuk membiayai proyek produktif tertentu.
Bank syariah menyediakan infrastruktur dan keahlian intermediasi sesuai struktur yang diperbolehkan.
Dana kemudian diarahkan kepada sektor riil.
Misalnya:
- UMKM;
- pertanian;
- pendidikan;
- kesehatan;
- perumahan;
- industri halal;
- atau proyek produktif lainnya.
Proyek tersebut menghasilkan aktivitas ekonomi.
Aktivitas ekonomi menghasilkan pendapatan.
Pendapatan kemudian didistribusikan sesuai akad dan hak masing-masing pihak.
Investor mendapatkan imbal hasil sesuai mekanisme investasi.
Sementara dana atau hasil wakaf memberikan manfaat sosial sesuai peruntukannya.
Dengan demikian, kita tidak hanya berbicara tentang menghimpun dana wakaf, tetapi tentang menciptakan sebuah ekosistem ekonomi yang membuat dana sosial dan investasi produktif bekerja bersama.
Bank Wakaf sebagai jembatan
Dalam model ini, Bank Wakaf bukanlah bank yang hanya menerima uang wakaf.
Perannya jauh lebih besar.
Ia dapat menjadi jembatan antara:
wakif – nazhir – investor – bank syariah – sektor riil – penerima manfaat.
Bayangkan sebuah ekosistem seperti ini:
Inilah yang kita bayangkan sebagai arah awal model Bank Wakaf berbasis integrasi Wakaf Produktif dan SRIA.
Sekali lagi, ini bukan desain transaksi final. Ini adalah kerangka gagasan yang masih perlu diuji dari sisi syariah, hukum, regulasi, kelembagaan, risiko dan bisnis.
Mengapa Bank Muamalat layak dipertimbangkan sebagai pilot?
Jika gagasan ini ingin dibawa dari wacana menuju eksperimen kebijakan, kita tentu membutuhkan institusi yang dapat menjadi pilot project.
Salah satu nama yang menarik untuk dibahas adalah Bank Muamalat Indonesia.
Bank Muamalat memiliki posisi historis yang unik. Bank ini berdiri pada 1 November 1991 dan dikenal sebagai bank syariah pertama di Indonesia. Sejarah pendiriannya juga berkaitan dengan gagasan yang muncul dari MUI, ICMI, pengusaha Muslim dan dukungan masyarakat.
Posisinya menjadi semakin menarik karena berdasarkan informasi resmi Bank Muamalat, BPKH memiliki 82,69% saham Bank Muamalat. Bank Muamalat juga mencatat adanya pengalihan saham jamaah haji 1992–1994 kepada BPKH.
Fakta tersebut tentu tidak otomatis berarti Bank Muamalat harus menjadi Bank Wakaf.
Namun, kombinasi antara sejarah Bank Muamalat, karakteristiknya sebagai bank syariah, infrastruktur perbankan yang telah dimiliki, serta posisi BPKH sebagai pemegang saham mayoritas membuatnya menarik untuk dikaji sebagai salah satu kandidat pilot project.
Tentu saja, hal tersebut masih memerlukan kajian lebih jauh mengenai aspek regulasi, kewenangan, tata kelola, kepatuhan syariah, model bisnis dan hubungan kelembagaan dengan nazhir serta Badan Wakaf Indonesia.
Jangan menciptakan lembaga baru jika kita bisa mengoptimalkan yang sudah ada
Salah satu pertanyaan penting dalam membangun sistem ekonomi sosial adalah:
Apakah setiap inovasi harus dimulai dengan mendirikan lembaga baru?
Belum tentu.
Indonesia telah memiliki bank syariah.
Indonesia memiliki Badan Wakaf Indonesia.
Indonesia memiliki para nazhir.
Indonesia memiliki regulator.
Indonesia memiliki ekosistem industri halal.
Indonesia juga memiliki masyarakat yang memiliki tradisi wakaf yang kuat.
Yang mungkin kita perlukan adalah menghubungkan kekuatan-kekuatan tersebut dengan desain kelembagaan yang tepat.
Bank Wakaf dalam gagasan ini bukan kompetitor bagi bank syariah.
Sebaliknya, ia merupakan pengembangan fungsi bank syariah untuk memperkuat peran Islamic social finance.
Gagasan integrasi antara Islamic commercial finance dan Islamic social finance sendiri bukan sesuatu yang sepenuhnya baru dalam literatur keuangan syariah. Sejumlah penelitian telah membahas bagaimana fungsi komersial dan sosial dapat diintegrasikan dalam ekosistem lembaga keuangan Islam.
Yang ingin kita dorong adalah membawa diskusi tersebut satu langkah lebih jauh:
Bagaimana jika wakaf produktif dan SRIA ditempatkan dalam sebuah model yang berorientasi pada sektor riil dan social impact?
Tetapi kita tidak boleh melupakan risikonya
Gagasan yang baik bukan berarti gagasan tanpa risiko.
Justru sejak awal kita harus terbuka terhadap berbagai pertanyaan sulit.
Siapa yang menjadi nazhir?
Bagaimana menjaga pokok wakaf?
Bagaimana membedakan dana wakaf dengan dana investasi?
Siapa yang menanggung risiko investasi?
Bagaimana menentukan bagi hasil?
Bagaimana jika proyek mengalami kerugian?
Bagaimana mencegah konflik kepentingan?
Bagaimana memastikan dana benar-benar digunakan sesuai tujuan?
Bagaimana mekanisme pengawasan syariahnya?
Dan yang tidak kalah penting:
Bagaimana mengukur dampak sosialnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan alasan untuk menghentikan gagasan.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut adalah alasan mengapa gagasan ini perlu dibahas secara serius sejak awal.
Dari profit menuju impact
Keberhasilan Bank Wakaf seharusnya tidak hanya diukur dari berapa besar dana yang berhasil dihimpun.
Kita perlu melihat dua sisi.
Financial performance:
berapa besar dana yang produktif, berapa tingkat pengembalian, bagaimana kualitas pembiayaan dan apakah modelnya berkelanjutan.
Tetapi juga:
Social impact:
berapa banyak UMKM yang berkembang, berapa lapangan pekerjaan yang tercipta, berapa penerima manfaat yang mendapatkan pendidikan atau layanan kesehatan, dan seberapa besar peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan Bank Wakaf tidak berhenti pada profit, tetapi juga impact.
Inilah yang membedakan gagasan socio-business dengan bisnis konvensional.
Saatnya membuka percakapan
Gagasan Bank Wakaf berbasis bank syariah dan SRIA tentu belum sempurna.
Masih banyak pertanyaan yang harus dijawab.
Masih diperlukan kajian hukum dan regulasi.
Masih diperlukan kajian akad dan kesesuaian syariah.
Masih diperlukan desain governance.
Masih diperlukan simulasi keuangan.
Dan yang paling penting, perlu ada dialog antara regulator, bank syariah, BWI, BPKH, nazhir, akademisi, investor dan masyarakat.
Namun, mungkin memang di sinilah kita perlu memulai.
Bukan dengan mengatakan bahwa model ini sudah benar.
Tetapi dengan mengajukan pertanyaan:
Apakah bank syariah yang telah memiliki infrastruktur dan pengalaman mengelola dana masyarakat dapat diberikan fungsi khusus untuk mengembangkan wakaf produktif?
Dan pertanyaan berikutnya:
Apakah SRIA dapat menjadi salah satu instrumen yang menghubungkan modal investasi dengan proyek-proyek produktif dalam ekosistem tersebut?
Jika jawabannya memungkinkan, kita dapat mulai membayangkan sesuatu yang lebih besar.
Sebuah sistem di mana wakaf tidak hanya menjadi sumber amal, tetapi juga sumber daya produktif; bank syariah tidak hanya menjadi lembaga intermediasi komersial, tetapi juga menjadi penghubung social finance; dan investasi tidak hanya mengejar return, tetapi juga memberikan dampak bagi masyarakat.
Mungkin kita tidak perlu selalu membangun sesuatu dari nol.
Mungkin kita hanya perlu menghubungkan apa yang sudah kita miliki dengan cara yang baru.
Dan mungkin, sudah waktunya kita mulai membicarakan:
Dari Bank Syariah Menjadi Bank Wakaf.
Bukan sebagai sebuah keputusan.
Tetapi sebagai sebuah wacana yang layak diuji bersama.
