Konten dari Pengguna

Indahnya Syariah Ini: Rukhsah Dalam Islam

Anggit Pragusto Sumarsono

Anggit Pragusto Sumarsono

Praktisi Perbankan Syariah, Master of Science (M.Si) Islamic Economic And Finance Universitas Indonesia (UI)

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Anggit Pragusto Sumarsono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Ust Syafii Turmudzi Lc , Ketua IKADI Kota Cirebon
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Ust Syafii Turmudzi Lc , Ketua IKADI Kota Cirebon

Oleh : Ustadz Syafi’i Turmudzi Lc

Tertarik dengan dua pertanyaan, maka penulis menghadirkan judul ini (Rukhsah dalam Islam).

1. Bolehkah sholat Jum'at digantikan dengan sholat Zuhur di rumah ?

2. Bolehkah mendirikan sholat berjamaah tapi SHAF nya tidak merapat ?

# Definisi Rukhsah

- Secara bahasa Rukhsah artinya kemudahan atau memberikan kemudahan dan menghindarkan kesulitan (masyaqoh)

- Menurut ahli Fiqih

Hukum baru yang disyariatkan akibat dari munculnya uzur dalam menjalankan hukum lama dalam rangka menghindari kesulitan (masyaqoh dan madlorot)

# Kapan hukum Rukhsah diberlakukan ?

Tatkala "kesulitan" itu telah melampaui batas-batas kewajaran dan batas-batas kemampuan manusiawi.

Dengan kata lain apabila pelaksanaan hukum (awal) menyebabkan keterputusan atau menyebabkan terjadinya bencana yang mengancam nyawa atau anggota badan lainnya.

Pesan diatas merupakan intisari dari "maqosidus syariah" yaitu tujuan mulia syariah Islam dalam menjaga jiwa, harta dan akal manusia.

Contoh :

1. Rukhsah berlaku bagi seorang perempuan yang sudah WAJIB HAJI, namun tidak menemukan mahram yang menemaninya selama berhaji.

2. Rukhsah berlaku bagi laki-laki yang wajib Jum'at, namun kehilangan rasa AMAN karena terjadinya serangan WABAH PENYAKIT seperti Covid 19 hari ini.

3. Rukhsah berlaku bagi orang yang sakit dengan cara merubah cara bersuci dengan "WUDHU" diganti "TAYAMUM"

Demikian pula halnya Tata Cara sholat berjamaah, yang semula wajib merapatkan shaf menjadi melonggarkan shaf dalam rangka menghindari "Penularan Covid 19" atau bahkan mengganti dengan sholat berjamaah di rumah masing-masing.

Sumber : Kitab Al Wajiz fi Qawaidi Fiqh al Kulliyyah Muhammad Shidqi bin Ahmad

Ustadz Syafi’i Turmudzi Lc, Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Kota Cirebon