Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Upaya IOM dalam Menangani Perdagangan Manusia di Indonesia
26 Oktober 2022 17:30 WIB
Tulisan dari Anggita Raissa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan salah satu negara transit dan tujuan bagi perdagangan manusia (human trafficking) yang melintasi batas negara. Menurut laporan dari International Organization for Migration (IOM), selama tahun 2020 jumlah kasus tindak pidana perdagangan manusia meningkat hingga 154 kasus dan kebanyakan korban mengalami eksploitasi seksual. Namun, tentu saja itu hanyalah kasus-kasus yang naik ke permukaan.
ADVERTISEMENT
Isu perdagangan manusia (khususnya pada perempuan dan anak) mulai menarik perhatian banyak pihak di Indonesia. ESCAP (Komite Sosial Ekonomi PBB untuk Wilayah Asia-Pasifik) mengeluarkan pernyataan yang menempatkan Indonesia bersama 22 negara lainnya pada peringkat ke-tiga atau terendah dalam merespons isu ini. Negara dalam peringkat ini dikategorikan sebagai negara yang tidak mempunyai standar pengaturan dan tidak mempunyai komitmen untuk mengatasi masalah perdagangan manusia.
Akar masalah perdagangan manusia
Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), mendefinisikan perdagangan manusia sebagai bentuk tindak kejahatan terhadap manusia dengan cara merekrut, mengangkut, memindahkan, menerima seseorang melalui kekerasan, pemaksaan, serta tindakan jahat lainnya yang bertujuan untuk mengeksploitasi korbannya.
Berdasarkan laporan UNODC, perempuan sangat rentan dijadikan korban perdagangan manusia. Pada tahun 2018, untuk setiap sepuluh korban yang terdeteksi secara global, lima di antaranya adalah perempuan dewasa. Sekitar sepertiga dari keseluruhan korban terdeteksi adalah anak-anak, baik perempuan (19 persen) dan laki-laki (15 persen) (Haughton, 2019).
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang patriarki juga menjadi salah satu penyebab dari adanya perdagangan manusia terutama kejahatan perdagangan manusia yang menyasar pada perempuan sebagai korbannya. Hal itu memperlihatkan masih terdapatnya diskriminasi gender terhadap perempuan.
Transisi ekonomi dan kemiskinan, merupakan dua dari akar permasalahan perdagangan manusia. Faktor lain yang menjadi penyebab tumbuh suburnya perdagangan manusia adalah tingkat pengangguran yang tinggi, kawin usia dini, tingkat pendidikan masyarakat yang rendah, dan ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. Tentunya, masih banyak faktor lain yang dapat menjadi penyebab tingginya angka perdagangan manusia di Indonesia.
Kondisi tersebut diperparah belum terlaksananya tiga implementasi kebijakan nasional penghapusan perdagangan perempuan dan anak dengan baik dari pemerintah. Dukungan sumber daya, terjadinya transformasi struktural, tingginya angka kemiskinan, dan belum responsifnya pemerintah terhadap kasus perdagangan manusia. Akibatnya, jumlah korban semakin meningkat.
ADVERTISEMENT
Kondisi Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar serta wilayah yang luas, akan berpotensi untuk kejahatan model ini berkembang dengan pesat. Ditambah lagi banyaknya jaringan sindikat perdagangan manusia yang telah melahirkan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang dapat memperluas jangkauan perdagangan manusia. Tak ayal, kejahatan ini juga dikategorikan sebagai ancaman non-tradisional yang dapat mengancam hak individu.
Perdagangan manusia dalam bingkai perlindungan HAM
Perdagangan manusia merupakan salah satu tindak kejahatan transnasional yang menjadi masalah negara-negara di dunia yang tak kunjung usai dari dulu sampai sekarang. Perdagangan manusia termasuk ke dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tercerabutnya kemerdekaan individu untuk hidup dan merdeka. Perdagangan manusia juga menjadi salah satu perlakuan terburuk dalam pelanggaran harkat dan martabat manusia. Dalam praktiknya, perdagangan manusia lebih menyasar kepada kelompok-kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
ADVERTISEMENT
Melihat kerentanan tersebut, Ada beberapa konvensi Internasional yang telah mengatur tentang perdagangan manusia antara lain; International Convention for The Suppression of White Slave Traffic (Konvensi Internasional Untuk Menghapus Perdagangan Budak Kulit Putih) Tahun 1921, International Convention for the Suppression of Traffic in Women and Children (Konvensi Internasional Untuk Menghapus Perdagangan Perempuan Dan Anak) Tahun 1921, International Convention for the Suppression of Traffic in Women of Full Age (Konvensi Internasional Untuk Menghapus Perdagangan Perempuan Dewasa) Tahun 1933, Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Against Women (CEDAW) yaitu Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan tahun 1979 (Novianti, 2014).
Dalam konvensi tersebut, secara substansial melindungi HAM pada perdagangan manusia terutama perdagangan manusia terhadap perempuan. Dengan demikian Konvensi tersebut dikategorikan sebagai jenis-jenis HAM yang perlu dilindungi, khususnya dalam perdagangan manusia.
ADVERTISEMENT
Dari beberapa konvensi internasional yang disetujui negara-negara di dunia tidak ada satupun yang benar-benar bisa menanggulangi bahkan menghapus tindakan perdagangan manusia yang terjadi baik dalam negeri maupun antarnegara. Ini dapat dibuktikan dengan semakin banyaknya kasus-kasus yang timbul yang sulit untuk ditangani.
Peran IOM menanggulangi perdagangan manusia
Banyaknya laporan mengenai kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), diperlukan usaha untuk memutus mata rantai perdagangan manusia di Indonesia salah satunya melalui peran organisasi internasional yang khusus menangani kasus perdagangan manusia seperti International Organization for Migration (IOM).
Secara kelembagaan IOM adalah organisasi yang secara khusus melakukan peran penting dalam isu migrasi di antaranya; penanganan perdagangan manusia dan migrasi tenaga kerja, stabilisasi masyarakat, kesiapsiagaan dan respons terhadap bencana, imigrasi dan manajemen perbatasan, bantuan migrasi, migrasi dan pembangunan, kesehatan migrasi, dan penempatan ke negara ketiga dan pemulangan secara sukarela.
ADVERTISEMENT
Organisasi internasional berperan sebagai penyalur komunikasi antarpemerintah, sehingga gagasan untuk pemecahan masalah muncul dan digunakan jika terjadi konflik. Untuk itu, IOM berperan penting sebagai kunci dalam berkontribusi bagi perlindungan perdagangan manusia.
Di Indonesia, IOM mulai beroperasi sejak tahun 1979. Kegiatan IOM sejak saat itu telah mengalami perkembangan, baik dari segi jangkauan geografis maupun populasi sasaran. Saat ini, IOM Indonesia merupakan salah satu misi IOM terbesar di dunia dengan jumlah staff lebih dari 300 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, IOM juga telah melakukan berbagai kegiatan kemitraan dengan pemerintah Indonesia, masyarakat sipil, dan komunitas donor (IOM Indonesia, n.d.).
Mulai tahun 2005-2015, IOM Indonesia telah menangani sekitar 268 kasus perdagangan manusia di Jakarta dan Riau dengan perbandingan yang cukup jauh yaitu sekitar 80 persen untuk Jakarta dan 20 persen untuk Riau. Total keseluruhan dari adanya korban tindak pidana perdagangan manusia telah mencapai 6.748 dalam periode yang sama.
ADVERTISEMENT
Pada tahun yang sama di 2005-2015 terdapat 30 kasus perdagangan manusia di Sulawesi Selatan, 21 kasus di Jawa Timur, dan 19 kasus di Riau. Perbedaan tingkat kasus antara Jakarta dan wilayah lainnya menjadi perhatian khusus, bagaimana kasus perdagangan manusia dapat terjadi di kota besar seperti Jakarta.
Perbedaan yang cukup signifikan tersebut dikarenakan hampir 50 persen perusahaan tenaga kerja telah beroperasi di Jakarta. Belum lagi stereotip yang identik dengan kota metropolitan yaitu terdapat industri seks bebas menjamur di Jakarta. Dalam banyak hal, Jakarta juga menjadi tempat transit bagi perdagangan manusia.
Isu perdagangan manusia harus mendapatkan perhatian khusus dari organisasi internasional untuk memutus mata rantai perdagangan manusia. Dengan memperkuat komitmen IOM diharapkan dapat menuntaskan masalah perdagangan manusia di Indonesia.
ADVERTISEMENT