Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten dari Pengguna
Pemberdayaan Pasar Tradisional
12 April 2022 13:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Anggit Praharasty tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pasar berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi yang merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli. Pasar memegang peran signifikan dalam menggerakkan ekonomi masyarakat Indonesia. Pasar tradisional tidak hanya memiliki nilai ekonomi. Pasar tradisional menjadi miniatur kebudayaan Indonesia yang multikultural yang merupakan contoh nyata kebinekaan bangsa Indonesia. Pasar tradisional memiliki nilai strategis sebagai warisan budaya bangsa sehingga harus dijaga eksistensinya.
ADVERTISEMENT
Peraturan mengenai pasar tradisional pertama kali disebutkan dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 yang mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern yang mendefinisikan Pasar Tradisional sebagai pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk kerja sama swasta dengan tempat usaha.
Selanjutnya diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Peraturan tersebut mengatur soal kriteria pasar tradisional. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 70/MDAG/PER/12/2013 juga mendefinisikan pasar tradisional sebagaimana kedua peraturan sebelumnya.
Peraturan tentang pasar tradisional juga dituangkan dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan namun dengan istilah lain, yaitu pasar rakyat. Definisi pasar rakyat dalam UU Perdagangan tersebut sudah mengakomodir soal pedagang menengah yang seharusnya dilekatkan dengan usaha dan modal menengah pula. Kehadiran undang-undang yang khusus yang mengatur mengenai pasar rakyat tentunya dapat menjadi acuan fundamental sekaligus bukti keberpihakan negara terhadap keberadaan serta kelangsungan pasar rakyat.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Pasar rakyat tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan umumnya terletak dekat kawasan pemukiman masyarakat. Hal ini bertujuan agar memudahkan pembeli untuk mencapai pasar. Peran pasar di suatu wilayah sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk menggerakkan aktivitas pasar.
Pembangunan bangsa Indonesia yang terus berjalan semestinya didukung oleh pasar rakyat sebagai pilar pembangunan ekonomi kerakyatan. Namun dalam penerapannya, pasar rakyat seringkali terabaikan akibat dari pengelolaan yang kurang optimal.
Penulis melakukan kunjungan dan observasi singkat pada tiga lokasi pasar rakyat, yaitu Pasar Jaya Lenteng Agung (Provinsi DKI Jakarta), Pasar Tugu (Provinsi Jawa Barat), dan Pasar Johar (Provinsi Jawa Tengah). Secara geografis, Pasar Lenteng Agung, Pasar Pal Tugu dan Pasar Johar berlokasi di dekat jalan raya dan pemukiman masyarakat sehingga ketiga Pasar ini selalu ramai. Pasar yang ramai tentunya menandakan adanya pergerakan ekonomi masyarakat dan akan berimbas kepada sektor produksi.
Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara dengan beberapa penjual dan pengunjung ketiga pasar ini, sepakat berpendapat bahwa ketiga pasar rakyat dalam kondisi yang cukup baik. Sarana dan prasarana sudah dipersiapkan oleh pengelola pasar masing-masing. Dan salah satu fakta menarik ialah sebagian besar pedagang di pasar rakyat tersebut masih mengandalkan interaksi fisik di pasar dalam bertransaksi dan belum memiliki toko online.
ADVERTISEMENT
Meskipun zaman sudah berkembang, namun hasil pengamatan menunjukkan masih minim pedagang di pasar rakyat yang merambah ke pasar digital. Pasar tradisional memang memiliki segmen pelanggan yang berinteraksi secara fisik untuk bertransaksi, namun peluang pasar digital sangatlah besar. Pemanfaatan platform digital dinilai dapat membantu kebangkitan pasar rakyat yang mengalami penurunan pendapatan di tengah pandemi Covid-19.
Adapun usulan Penanganan Masalah yang diajukan ialah:
ADVERTISEMENT
Dengan sinergi pemberdayaan yang terarah dan terkawal diharapkan pedagang di Pasar Rakyat tidak hanya berjualan di Pasar namun memiliki toko online untuk menambah omzet penjualan pedagang. Pasar digital dapat mempermudah transaksi masyarakat tanpa harus pergi ke pasar. Pasar digital tentunya juga memberi tambahan media pemasaran baru bagi pedagang di pasar rakyat.
*) Mahasiswa Magister Manajemen Inovasi STEMBI Bandung