Konten dari Pengguna

ASN, Larangan Mudik, dan HAM

Firna Novi Anggoro

Firna Novi Anggoro

ASN BPS Provinsi Lampung, Peneliti

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Firna Novi Anggoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa

Laju penyebaran COVID-19 di Indonesia masih belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Bahkan sebaliknya, sebaran wilayah terinfeksi COVID-19 kini telah meluas hingga ke seluruh provinsi di Indonesia. Pemerintah terus berupaya mencari langkah strategis untuk menekan laju penyebaran COVID-19 tersebut. Mengingat sampai hari ini belum ditemukan vaksin yang ampuh untuk melawan COVID-19.

Salah satu upaya pemerintah menekan laju penyebaran COVID-19 yaitu penerapan kebijakan larangan mudik. Risiko penyebaran COVID-19 dinilai akan semakin meningkat jika mudik masih saja diperbolehkan. Alasannya, para pemudik selain berpotensi menyebarkan virus ke kampung halaman, pemudik juga berpotensi menyebarkan virus ketika pemudik kembali ke tempat perantauan. Beberapa contoh telah terjadi, 2 warga asal Kabupaten Indramayu meninggal dunia karena positif COVID-19. Berdasarkan hasil tracing dan tracking, warga tersebut telah melakukan kontak dengan anak dan menantunya yang baru pulang dari Jakarta.

Jika melihat data Badan Pusat Statistik, wilayah seperti DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat yang notabene sebagai wilayah zona merah kasus positif covid-19 juga merupakan wilayah dengan jumlah pekerja movers (komuter dan sirkuler) yang berada di atas angka nasional. Pekerja movers adalah pekerja yang tinggal dan bekerja di kabupaten/kota yang berbeda. Data Sakernas tahun 2018 menyebutkan angka nasional pekerja movers di Indonesia mencapai 9,1 persen dengan rincian ketiga wilayah tersebut masing masing yaitu DKI Jakarta 22,9 persen, Banten 17,2 persen, Jawa Barat 15 persen.

Mudik sebagai HAM

Pada hakikatnya hak untuk melakukan mudik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Mudik merupakan hak untuk bebas bergerak secara intern di dalam wilayah negara. Pasal 27 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia. Ketentuan hak bebas untuk bergerak di dalam wilayah negara juga diatur oleh konvensi internasional yakni Pasal 13 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan Pasal 12 ayat (1) Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Pertanyaan kemudian yang muncul adalah bagaimana jika mudik dilakukan pada saat pemerintah Indonesia telah mendeklarasikan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi covid-19. Apakah boleh negara membatasi hak warga negaranya untuk mudik disaat negara masih mengalami kedaruratan kesehatan masyarakat?

Secara konseptual, dikenal adanya HAM yang tidak dapat dibatasi pemenuhannya (non derogable rights) dan HAM yang dapat dibatasi pemenuhannya (derogable rights). HAM yang termasuk non derogable rights seperti hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak untuk beragama, hak bebas dari perbudakan. HAM yang termasuk derogable rights seperti hak untuk bergerak, hak menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan hak untuk berbicara.

Pasal 4 Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik memberikan landasan hukum kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan HAM jika negara dalam keadaan darurat. Selanjutnya, ketentuan pembatasan HAM telah diatur secara lengkap di dalam Siracusa Principles tahun 1984. Tercantum didalamnya mengenai pembatasan HAM dapat dilakukan salah satunya dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat (public health). Artinya perlindungan kesehatan masyarakat tersebut dilakukan negara melalui langkah-langkah berupa pembatasan agar penyakit/wabah yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat luas tidak menyebar ke masyarakat lain. Atas dasar ketentuan tersebut, di tengah pandemi COVID-19 ini, pemerintah Indonesia dapat menerapkan kebijakan larangan mudik demi melindungi kesehatan masyarakat luas.

Larangan Mudik

Di awal kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat, kebijakan mudik memang masih bersifat simpang siur. Sempat dinyatakan Melalui Menko Bidang Kemartiman dan Investasi sekaligus Menhub Ad Interim bahwa tidak ada larangan mudik dengan alasan untuk menjaga agar roda perekonomian tetap berjalan secara kondusif. Pada tanggal 24 April 2020, melalui rapat terbatas di istana negara Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang seluruh masyarakat untuk mudik. Larangan ini didasarkan atas hasil kajian-kajian lapangan serta hasil survei yang dilakukan kementerian perhubungan bahwa masih ada angka 24 persen yang masyarakat yang tetap bersikeras melakukan mudik.

Kebingungan masyarakat terkait boleh atau tidaknya mudik pun kembali hadir, pasalnya seluruh moda transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi. Namun jika mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 No. 4 Tahun 2020, mudik bukanlah termasuk yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan, sehingganya mudik tetaplah dilarang.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), larangan mudik telah lebih awal diterbitkan. MENPANRB telah menerbitkan Surat Edaran No. 46 Tahun 2020 jo. No. 55 Tahun 2020. Beleid tersebut menegaskan bahwa ASN yang tetap melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik selama berlakunya kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 dapat dikenakan hukuman disiplin mulai ringan sampai dengan pemberhentian. Berbagai ketentuan di atas diterbitkan agar ASN patuh menahan diri secara fisik untuk tidak melakukan mobilisasi ke luar daerah selama masa pandemi COVID-19. Tentunya kepatuhan ini bukan hanya karena untuk menghindari adanya sanksi disiplin yang dapat mengancam karier setiap ASN. Lebih dari itu, ASN harus menjadi role model bagi masyarakat luas terkait kepatuhan warga negara untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan.

Jika kita melihat Pasal 10 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN berfungsi salah satunya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Melalui fungsi inilah, seharusnya setiap ASN secara sadar memahami kedudukannya harus menjadi katalisator (agent of change) yang mampu menggerakkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan pemerintah terutama di masa kedaruratan kesehatan masyarakat saat ini. Sudah saatnya, ASN bersama masyarakat bahu membahu berusaha menekan dan menurunkan laju penyebaran covid-19 dengan mematuhi setiap ketentuan pemerintah khususnya terkait larangan mudik.