Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Budaya Gratifikasi dan Sistem Pemberian Reward bagi ASN
14 Oktober 2024 12:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Anggraeni Anggraeni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Laporan Tahunan KPK Tahun 2023, instansi pemerintah masih menempati peringkat pertama sebagai penerima objek gratifikasi, disusul dengan instansi publik lainnya, seperti BUMN dan BUMD.
Adapun jenis objek gratifikasi yang paling banyak dilaporkan berupa karangan bunga/ hidangan berlaku umum/ makanan/ minuman kemasan dengan masa berlaku sejumlah 1660. Disusul pemberian uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya , barang lainnya , cenderamata/plakat/barang dengan logo instansi pemberi, tiket perjalanan/ jamuan makan/ fasilitas penginapan/ fasilitas lainnya.
ADVERTISEMENT
Budaya Gratifikasi dan ASN
Istilah gratifikasi sudah dikenal luas di masyarakat. Secara umum, gratifikasi diartikan sebagai pemberian sesuatu dari pihak lain kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan tugasnya. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, definisi gratifikasi mencakup pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya.
Pemberian gratifikasi merupakan salah satu akar dari korupsi. Awalnya, gratifikasi dianggap sebagai ungkapan terima kasih atas pelayanan yang diberikan, sehingga dianggap wajar karena nilainya dianggap kecil, seperti uang lelah, yang dianggap lumrah. Namun, inilah awal mula korupsi. Ketika hal ini menjadi kebiasaan, lama kelamaan akan menjadi suatu kewajiban, di mana pelayanan yang seharusnya diberikan secara gratis tidak akan dilaksanakan tanpa adanya gratifikasi. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini dapat menumbuhkan mental pengemis atau pemeras, serta menghilangkan rasa malu.
Penghargaan dan Motivasi Kerja ASN
ADVERTISEMENT
Beberapa penelitian membuktikan bahwa erat kaitannya antara penghargaan/ reward dengan peningkatan motivasi kerja pegawai. Reward dan motivasi memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kinerja karyawan. Dengan adanya reward dan motivasi, pegawai dapat menjadi lebih berkualitas dan lebih bertanggung jawab terhadap tugas yang diemban.
Manajemen ASN yang strategis diharapkan mampu meningkatkan kinerja PNS, yang pada gilirannya dapat memperbaiki kualitas layanan publik. Kinerja ASN sering kali dikaitkan dengan motivasi mereka, yang dalam beberapa penelitian disebut sebagai motivasi sektor publik . Salah satu faktor yang mendorong motivasi sektor publik banyak diteliti adalah variabel yang berkaitan dengan penghargaan. Tingginya angka gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah, memunculkan dugaan salah satu penyebabnya adalah rendahnya penghargaan yang diberikan pemerintah terhadap pegawainya.
ADVERTISEMENT
Sistem Reward ASN, Solusi Budaya Gratifikasi
ASN merupakan garda terdepan pelayanan publik namun hingga saat ini nomenklatur yang membicarakan mengenai sistem pemberian penghargaan bagi ASN terbilang sedikit. Hal ini berbanding terbalik dengan peraturan yang mengatur tentang displin ASN yang secara berkala pemerintah rutin menerbitkan peraturan terbaru.
Kendati demikian, penghargaan/ reward PNS telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh jenis penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN, yaitu: penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum.
Namun dalam praktiknya, penghargaan terhadap pegawai ASN seringkali terabaikan. Padahal penghargaan merupakan salah satu kebutuhan dasar sebagai manusia, menurut teori Abraham Maslow. Jika dikaitkan dengan ASN, penghargaan ini dibutuhkan guna meningkatkan motivasi kerja di sektor publik. Sehingga apabila motivasi kerja meningkat maka akan berbanding lurus dengan peningkatan pada komitmen terhadap kepentingan publik dan kepentingan organisasi.
ADVERTISEMENT
Kita semua sepakat bahwa PNS seharusnya memiliki moral dan etika yang baik, bersikap profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Budaya anti gratifikasi harus dimulai dari diri kita sendiri agar dapat menjadi kebiasaan, yang pada akhirnya akan berkembang menjadi budaya di instansi pemerintah, masyarakat, dan negara dengan cara menolak setiap bentuk pemberian gratifikasi. Akan tetapi, pelaksanaan budaya anti gratifikasi memerlukan dukungan dan komitmen yang kuat dari berbagai pihak. Bagi ASN, dukungan dari pemerintah melalui peraturan turunan terkait mekanisme pemberian reward yang jelas, dapat menjadi salah satu cara untuk menurunkan tingkat gratifikasi di instansi pemerintah.