Konten dari Pengguna

Korupsi Sebagai Pengkhianatan: Menggugat Integritas di Balik Jabatan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Anggreiny Septya Dinarya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://www.pexels.com/id-id/foto/uang-tunai-dan-buku-catatan-di-meja-kantor-35345780/
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/id-id/foto/uang-tunai-dan-buku-catatan-di-meja-kantor-35345780/

Korupsi bukan sekedar soal mencuri uang negara, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Secara sederhana, korupsi adalah tindakan menyalahgunakan jabatan atau wewenang demi keuntungan pribadi atau kelompok. Dampaknya pun sangat fatal, bukan hanya soal menggrogoti keuangan negara, korupsi secara langsung menghambat pembangunan, memperlebar jurang kesenjangan sosial, hingga merusak ruang keadilan yang seharusnya dinikmati masyarakat luas.

Pernah mendengar istilah high risk, high return? Dalam dunia investasi, istilah ini sudah menjadi makanan sehari-hari. Artinya semakin tinggi risiko suatu instrumen, semakin tinggi pula posisi keuntungan (return) yang di dapat. Belakangan ini dunia bisnis Indonesia sedang ramai membahas kasus investasi di startup TaniHub. Kasus ini menyeret mantan direktur utama BRI ventures yaitu Nicko Widjaja. Kasus berawal ketika BRI ventures dan MDI ventures sempat menyalurkan dana investasi miliar rupiah ke startup TaniHub antara tahun 2019 – 2023. Dengan harapan TaniHub bisa sukses besar di sektor pertanian. Namun bisnis TaniHub merosot, mengalami kesulitan keuangan, hingga akhirnya gagal.

Masalah ini muncul karena aparat hukum menemukan bahwa proses pemberian investasi tersebut tidak mengikuti aturan yang benar. Karena uang yang dipakai berasal dari perusahaan negara, jadi kegagalan investasi ini dianggap sebagai kerugian negara. Akibatnya, Nicko Widjaja dan beberapa petinggi lainnya diproses hukum dan divonis bersalah karna dianggap melanggar prosedur.

Tuduhan tidak sesuai prosedur dalam kasus investasi TaniHub oleh BRI Ventures dan MDI Ventures didasarkan pada beberapa poin utama, mereka menyalurkan dana tanpa adanya audit independen, tidak mengecek kondisi lapangan secara langsung, dan kurang mengawasi perusahaan tersebut. Namun, pihak pembela tidak terima, bahwa semua prosedur investasi yang ketat sudah dijalankan, dan kerugian yang terjadi hanyalah risiko bisnis biasa, bukan berarti adanya korupsi.

Berdasarkan fakta persidangan, kasus investasi TaniHub ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup fantastis. Kerugian dari investasi BRI Ventures tercatat mencapai sekitar Rp73,3 miliar atau setara dengan US$ 5 juta. Sementara itu, untuk porsi kerugian investasi dari MDI Ventures, kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp290,92 miliar atau setara dengan US$ 20 juta. Jika ditotal secara keseluruhan, pengelolaan dana investasi yang tidak sesuai prosedur ini mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Prof. Barda Nawawi Arief berpendapat korupsi bukan sekadar kerugian negara, melainkan kejahatan kemanusiaan yang menghambat kesejahteraan masyarakat luas. Ia menekankan perlunya pendekatan hukum yang lebih luas daripada sekadar pasal kerugian keuangan. Prof. Satjipto Rahardjo juga berpendapat hukum tidak boleh kaku, ia harus progresif untuk membela kesejahteraan masyarakat luas dari kerakusan koruptor. Hukum ada untuk manusia, bukan sebaliknya, korupsi adalah pengkhianatan terhadap tujuan hukum itu sendiri.

https://www.pexels.com/id-id/foto/penukaran-amplop-dengan-rupiah-indonesia-31679223/

Analisis hukum dalam kasus korupsi berfokus pada pembuktian pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (tindak pidana korupsi) untuk perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, pasal ini bersifat umum karena berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara, atau pasal 3 bagi penyalahgunaan wewenang jabatan. Jaksa wajib membuktikan adanya mens rea (niat jahat) untuk membedakannya dari kesalahan administratif. Pasal ini bersifat khusus karena ditujukan bagi pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan jabatan. Tetapi, kasus Nicko Widjaja diarahkan ke pasal 3 karena dianggap menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan prinsip tata kelola yang berujung pada kerugian negara.

Dalam aturan UU tindak pidana yang sudah jelas kita bisa melihat bahwa korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap publik. Terlebih ketika pemimpin mengabaikan kejujuran dan prinsip moral demi kepentingan pribadi atau kelompok, ia tidak hanya menghancurkan reputasi lembaganya, tetapi juga memicu adanya ketidakpercayaan masyarakat publik terhadap para pemimpin. Kondisi ini semakin diperparah karena tindakan tersebut merusak tatanan sosial, di mana hak-hak dasar masyarakat sering kali terabaikan demi keuntungan sebagian pihak, sehingga membuat jarak antara si kaya dan si miskin semakin terasa.

Agar kasus serupa tidak terulang kembali, perusahaan harus dapat memperketat pengawasan dan prosedur investasi. Prinsip tata kelola yang baik wajib dijalankan secara nyata, bukan hanya menjadi pajangan atau formalitas saja. Kasus ini juga harus dijadikan pengingat keras bahwa jabatan atau wewenang yang dipercayakan kepada kita itu adalah amanah yang harus dijaga dan dijalankan sesuai dengan amanah yang dititipkan dan bukan malah digunakan untuk mengambil langkah semena-mena.