Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Dari Pemahaman ke Aksi: Peran Generasi Muda dalam Mencegah Dampak Narkoba
11 November 2024 15:33 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Anggun Ryanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penggunaan kata narkoba sudah tidak terasa asing di telinga masyarakat secara umum dalam berbagai kalangan. Menurut pendapat masyarakat, narkoba mendapat istilah "perusak generasi" karena, memiliki efek kecanduan bahkan menjadi sebuah penyebab kematian seseorang.
ADVERTISEMENT
Menurut Jackobus (2005), pengertian narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika dijelaskan dalam UU RI No 22 Tahun 1997 , sebagai zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi atau menghilangkan rasa sakit, dan dapat menyebabkan ketergantungan.
Pada awalnya narkoba digunakan sebagai obat medis, namun semakin lama terjadi penyalahgunaan fungsi narkoba pada diri manusia hingga saat ini narkoba menjadi obat yang ilegal untuk digunakan secara umum. Meskipun ada beberapa jenis yang diperbolehkan dipakai untuk keperluan pengobatan, namun tetap saja harus mendapatkan pengawasan ketat dari dokter.
ADVERTISEMENT
Ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan, di antaranya yaitu:
ADVERTISEMENT
Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.
Menurut data BNN (2024), Martinus menerangkan data global menunjukkan penyalahgunaan narkotika mencapai 296 juta jiwa. Jumlah itu naik 12 juta jiwa jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Angka ini mewakili 5,8% penduduk dunia yang berusia 15-64 tahun," kata Martinus di Pekanbaru, Rabu siang, 26 Juni 2024.
Untuk Indonesia sendiri, lanjut Martinus, hasil survei nasional prevalensi penyalahgunaan atau pecandu narkoba tahun 2023 adalah 1,73% atau setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia yang berusia 15-64 tahun.
"Data ini juga menunjukkan adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika secara signifikan pada kalangan kelompok umur 15-24 tahun," kata Martinus.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 6 UU No. 35 Tahun 2009 membagi jenis narkoba dalam beberapa kategori, diantaranya:
Narkotik golongan ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi menimbulkan ketergantungan.
Contoh: Heroin, kokain, daun kokain, opium, ganja, jicing, cathinone, MDMA/ekstasi, dan lebih dari 65 jenis lainnya
Narkotik golongan ini berguna untuk pengobatan, namun digunakan sebagai upaya terakhir. Selain itu dapat digunakan untuk terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Memiliki potensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
Contoh: Morfin, petidin, fentanil, metadon.
Narkotik golongan ini berguna untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan menimbulkan ketergantungan.
ADVERTISEMENT
Contoh : Codeine, buprenorphine, ethylmorphine, nicotine, pholcodine, propiram, dan ada tiga belas macam termasuk beberapa campuran lainnya.
Generasi muda, sebagai penerus bangsa memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga lingkungan mereka dari ancaman narkoba dan menyebarkan kesadaran tentang bahayanya. Di era modern ini, pemahaman yang mendalam serta aksi nyata dari generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Generasi muda dalam pengertian umum adalah golongan manusia yang berusia 0 – 35 tahun. Secara sosiologis dan praktis, anggota atau pribadi-pribadi yang masuk dalam kelompok itu memiliki pengalaman yang sama, khususnya peristiwa besar yang dialami secara serentak oleh seluruh masyarakat.
Generasi muda dapat menjadi agen perubahan di lingkungan mereka mengingat usia remaja dan dewasa muda adalah masa yang penuh dengan tekanan dan tantangan, mulai dari pencarian jati diri hingga kebutuhan untuk diterima di lingkungan sosial, mereka sering kali menjadi sasaran empuk bagi pengedar narkoba.
ADVERTISEMENT
Pengaruh narkoba tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga merusak hubungan sosial dan keluarga pengguna narkoba seringkali mengalami isolasi sosial, kehilangan kepercayaan diri, dan kesulitan mempertahankan pekerjaan atau studi.
Dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik mengenai bahaya narkoba, generasi muda bisa menyebarkan informasi ini kepada teman-teman sebayanya serta mendorong lingkungan yang lebih sehat.
Selain itu, generasi muda juga bisa memanfaatkan teknologi dan sosial media untuk menyebarkan pesan-pesan positif tentang bahayanya narkoba. Saat ini, media sosial menjadi salah satu alat komunikasi yang paling banyak digunakan oleh generasi muda, sehingga mereka dapat menyebarkan informasi edukatif, berbagi pengalaman, dan memberikan dukungan kepada sesama teman yang mungkin berada dalam situasi rentan terhadap narkoba.
ADVERTISEMENT
Namun, tidak cukup hanya mengetahui bahayanya, generasi muda juga harus menyebarkan pemahaman ini kepada orang-orang di sekitarnya, seperti teman, keluarga, dan komunitas mereka, sehingga kesadaran akan bahaya narkoba dapat lebih meluas.
Di sisi lain, generasi muda juga dapat berperan sebagai pendukung atau pendamping bagi teman-teman yang mungkin berada dalam situasi rentan terhadap narkoba.
Dengan memahami bahaya narkoba dari berbagai aspek kesehatan dan sosial, Generasi muda dapat membuat keputusan bijak dalam menghindari narkoba. Mereka juga dapat memanfaatkan teknologi, media sosial, dan mendukung teman-teman yang rentan terhadap narkoba yang dapat membantu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.