Konten dari Pengguna

Mengembalikan Marwah dan Otoritas Guru sebagai Pendidik cum Pengajar

Anhar Widodo

Anhar Widodo

Penulis, Public Speaker, Freelance Copywriter, ASN di ISI Solo, Pembina LPM Intuisi, Pengurus MD Kahmi Kota Surakarta.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Anhar Widodo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kita merayakan Hari Guru Nasional selalu saja penuh dengan slogan-slogan normatif tentang “pahlawan tanpa tanda jasa”. Praktiknya, profesi guru sedang berada pada titik paradoksal: di satu sisi dituntut menjadi pendidik yang berintegritas, inovatif, dan profesional; di sisi lainnya, otoritas moral dan pedagogis mereka justru terus mengalami delegitimasi. Guru diposisikan sebagai pengasuh, penyuluh, terapis, dan sekaligus target kemarahan publik. Di tengah maraknya konflik antara guru–orang tua–murid, hingga kasus kriminalisasi guru, pertanyaan mendesak Hari Guru tahun ini adalah: bagaimana mengembalikan marwah dan otoritas guru yang kian rapuh?

Fenomena menurunnya otoritas guru bukan sekadar masalah perilaku murid atau “kerasnya” orang tua masa kini. Ia merupakan gejala struktural dan kultural yang lebih dalam. Data KPAI dalam beberapa tahun terakhir mencatat lebih dari 30 kasus kriminalisasi guru, sebagian besar bermula dari tindakan pendisiplinan ringan. Sementara itu, beberapa kasus memperlihatkan bagaimana teguran guru dipersoalkan secara hukum sebelum ada ruang dialog. Fenomena ini menunjukkan dua hal: ruang pedagogis kian dipersempit, dan guru tidak lagi dilihat sebagai pemegang otoritas moral dalam pendidikan anak.

Seorang Guru di SMA Negeri Satu Kota Surakarta sedang memberikan pengarahan kepada siswa yang akan mengikuti sosialisasi dari perguruan tinggi (ilustrasi: foto dok. pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang Guru di SMA Negeri Satu Kota Surakarta sedang memberikan pengarahan kepada siswa yang akan mengikuti sosialisasi dari perguruan tinggi (ilustrasi: foto dok. pribadi)

Menurut Paulo Freire, pendidikan membutuhkan relasi dialogis yang setara namun tetap mengakui posisi guru sebagai pendidik, bukan sekadar penyampai materi. Freire menolak model “banking education” yang menempatkan guru sebagai petugas teknis. Namun ia juga menekankan bahwa tanpa otoritas moral, proses humanisasi pendidikan mustahil tercipta. Ketika guru terus dicurigai, direkam, diviralkan, dan diadukan, kepercayaan yang menjadi dasar dialog pendidikan runtuh. Yang tersisa hanyalah hubungan transaksional: guru sebagai penyedia layanan, murid sebagai konsumen, dan orang tua sebagai pengawas.

Perspektif ini menemukan relevansinya ketika kita melihat bahwa guru di Indonesia menghabiskan hampir separuh tugasnya untuk urusan administrasi, bukan mengajar. Birokrasi yang menumpuk membuat guru terlempar dari peran intelektualnya. Dalam kacamata Henry Giroux, guru seharusnya adalah transformative intellectuals, agen perubahan sosial yang kritis terhadap ketidakadilan. Namun dengan beban administrasi berlapis dan tekanan publik yang besar, guru dipaksa menjadi operator sistem, bukan pemikir kritis. Delegitimasi struktural inilah yang diam-diam merampas marwah guru.

Sementara Michel Foucault membantu kita membaca dimensi lain dari krisis ini: lahirnya panoptikon digital. Di era media sosial, setiap tindakan guru dapat direkam tanpa konteks dan langsung diadili oleh publik. Guru hidup dalam kondisi “diawasi” terus-menerus—bukan oleh lembaga profesional, tetapi oleh logika viral dan sensasi. Akibatnya, banyak guru mengaku semakin takut menegur murid. Mereka khawatir tindakan pedagogis disalahartikan dan dipublikasikan secara sepihak. Ketakutan sistemik ini memengaruhi cara guru mengajar, berinteraksi, bahkan mengambil keputusan kecil sekalipun.

Suasana Belajar di sebuah kelas SMA di Tulungagung (Foto: Dok. Pribadi)

Beberapa kasus yang viral beberapa tahun terakhir memperlihatkan kondisi itu. Ada guru yang dilaporkan karena menegur murid yang bermain ponsel, guru BK yang dipolisikan karena meminta murid membuat surat pernyataan, hingga kasus murid yang melawan guru secara fisik ketika diminta mengikuti aturan. Di banyak sekolah, guru mengaku lebih memilih diam daripada berisiko. Padahal, pendidikan membutuhkan keberanian moral, bukan sekadar kepatuhan prosedural.

Namun marwah guru tidak bisa dikembalikan hanya dengan meminta masyarakat “menghormati guru”. Persoalannya jauh lebih struktural.

Pertama, negara perlu memastikan perlindungan hukum yang memadai bagi guru. Prosedur penyelesaian konflik harus mengutamakan pendekatan mediasi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Instrumen hukum seperti UU Nomor 14 Tahun 2005 yang mengatur tentang perlindungan guru perlu dievaluasi agar benar-benar melindungi ruang pedagogis.

Kedua, beban administrasi harus dipangkas. Guru tidak bisa menjadi pendidik efektif jika setengah waktunya habis untuk unggah dokumen. Penyederhanaan laporan, digitalisasi administratif yang ramah pengguna, serta penguatan peran tenaga administrasi adalah langkah konkret untuk mengembalikan waktu belajar yang hilang.

Ketiga, sekolah perlu memperkuat budaya dialog tiga pihak: guru–orang tua–murid. Banyak konflik muncul karena miskomunikasi. Komunikasi yang berkelanjutan dan kanal penyelesaian sengketa internal dapat mencegah kesalahpahaman menjadi kriminalisasi.

Seorang siswa dari SMA Mojosari, Mojokerto sedang menyampaikan pertanyaan kepada narasumber dalam sebuah forum diskusi beberapa waktu yang lalu. (foto: dok. pribadi)

Keempat, masyarakat harus dipahamkan bahwa mendidik bukan pekerjaan teknis. Guru bukan sekadar “pegawai jasa pendidikan” yang bisa dihakimi melalui telepon, chat, atau media sosial. Otoritas moral guru lahir dari penghargaan terhadap keahlian pedagogis mereka, bukan dari rasa takut.

Pada akhirnya, mengembalikan marwah dan otoritas guru bukan berarti mengembalikan pola pendidikan otoriter. Yang ingin dipulihkan adalah otoritas profesional, yakni legitimasi untuk mendidik dengan tanggung jawab, empati, dan integritas. Dalam konteks ini, Freire menegaskan bahwa otoritas sejati bukanlah kekuasaan untuk menghukum, melainkan kemampuan untuk membimbing. Otoritas guru adalah syarat bagi pendidikan yang humanis—persis seperti yang kita dambakan dalam sistem pendidikan nasional.

Hari Guru Nasional 2025 seharusnya menjadi momentum bukan hanya untuk memberi ucapan selamat, tetapi juga mengakui kegagalan kita sebagai masyarakat dalam memberi ruang aman bagi guru. Tanpa marwah dan otoritas yang dipulihkan, sekolah akan kehilangan ruhnya. Dan tanpa guru yang dihormati, masa depan pendidikan Indonesia akan terus berada di bawah bayang-bayang krisis yang tak kunjung selesai. []