Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Honorer yang Menunggu Kabar
15 Februari 2022 14:17 WIB
Diperbarui 23 Februari 2022 13:34 WIB
Tulisan dari Arni Oktarini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pak Romi, seorang satuan pengamanan di salah satu instansi pemerintahan tempat saya bekerja, tampak antusias menjaga pintu masuk kantor saya. Menyapa dan mengecek suhu setiap orang yang masuk ke wilayah kantor kami.
ADVERTISEMENT
Hari ini Pak Romi, tampak serius membaca dan menggulirkan berita pada layar ponselnya. Saya sempat menanyakan kepada beliau, apa yang sedang beliau baca. Pak Romi, terdiam. Lalu beliau menjawab “baca berita tentang tenaga honorer dan PPPK mba, saya sudah berumur, sepertinya tidak ada harapan saya akan diangkat menjadi PPPK.”
Tahun 2022 akan menjadi tahun penentuan bagi tenaga honorer pada instansi pemerintah. Bagaimana tidak, setelah bertahun-tahun menunggu kepastian tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Padahal Peraturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah dikeluarkan sejak tahun 2018 dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK.
Pada peraturan ini disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan. Artinya akan banyak lowongan pekerjaan yang akan dibuka dan para tenaga kontrak yang sekarang sudah bekerja akan bersaing dengan para pelamar kerja yang baru.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui perekrutan PPPK untuk tenaga pengajar/pendidik sudah dimulai sejak tahun 2019, tetapi jumlahnya tetap belum mencukupi dari kuota. Tenaga honorer pengajar/pendidik jumlahnya masih lebih besar dibandingkan dengan PNS. Selain itu, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim juga menjanjikan kesejahteraan guru tenaga honorer, salah satunya adalah melalui perekrutan PPPK ini.
Masalah muncul ketika dibeberapa daerah, para pegawai pemerintahan non pegawai negeri (PPNPN) atau tenaga kontrak administrasi dan tenaga teknis sudah dinonaktifkan sejak 1 Januari 2022. Bisa dibayangkan berapa pengangguran yang ditimbulkan, mengingat tidak semua yang diberhentikan berusia produktif untuk mencari pekerjaan lain, apalagi dimasa pandemi Covid-19 tidak ada yang mudah.
Lain orang bernama Pak Dwi, beliau seorang tenaga honorer di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) salah satu provinsi di pulau kalimantan. Setelah dua bulan menikah, Pak Dwi bahkan mendapatkan kabar bahwa dia dirumahkan.
ADVERTISEMENT
Semua orang berusaha sebaik-baiknya untuk mempertahankan pekerjaan. Salah satu pemerintah daerah, beralasan hal ini dilakukan karena anggaran belanja pegawai mereka berkurang, sehingga berdasarkan hasil evaluasi, ada 1.000 orang dari 5.000 orang tenaga honorer yang dirumahkan. Padahal seperti yang semua orang ketahui bahwa untuk tahun 2022, pemerintah tidak akan membuka lowongan Pegawai Negeri Sipil, tapi akan membuka lowongan PPPK, dan hal ini tergantung dari kemampuan keuangan daerah pemerintah daerah masing-masing. Para tenaga honorer yang dirumahkan tersebut menunggu kabar mengenai pengangkatan melalui tes menjadi PPPK.
Seperti yang diberitakan di beberapa media, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tjahjo juga menyebutkan bahwa pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada Seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu. Disebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, gaji dan tunjangan PPPK akan setara dengan pegawai negeri sipil. Menurut peraturan ini pula, bahwa PPPK akan mendapatkan hak yang sama dengan pegawai negeri sipil kecuali untuk jaminan pensiun. Saat ini sedang digodok pula peraturan mengenai jaminan pensiun untuk PPPK.
Pak Romi dan Pak Dwi menanti kabar mereka bisa ikut dalam seleksi PPPK. Berharap dapat merubah nasib keluarga mereka yang selama ini pas-pasan. Lain cerita dengan tenaga honorer guru, seperti Bu Dewi. Beliau sudah mengikuti tes seleksi sejak tahun 2019 tetapi belum pernah lulus. Bu Dewi bersama teman-temannya yang senasib berharap dapat sedikit bantuan agar dapat lolos tahap seleksi, mengingat umur mereka tidaklah lagi muda.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer yang nantinya mengikuti tes PPPK tetapi tidak lulus? Apakah akan dirumahkan juga? Dalam sebuah artikel di website MenPAN RB, Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji. Pemerintah daerah harus mengkaji ulang anggaran yang telah direncanakan sebelumnya, karena hal ini bisa mengganggu realisasi anggaran pemerintah daerah.
Perencanaan dari MenPAN RB, untuk tahun 2023 hanya akan ada dua jenis pegawai pada pemerintahan, baik pusat maupun daerah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tentunya ini menjadi angin segar bagi para pegawai honorer yang memenuhi kriteria yang akan ditetapkan meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Tetapi tidak bagi yang tidak bisa memenuhi kriteria. Mereka diperbolehkan untuk mengikuti tes CPNS dan tes PPPK untuk tahun berikutnya.
ADVERTISEMENT
Banyak orang yang bertanya-tanya, jika begitu, apa sih perbedaan PNS dengan PPPK jika hak yang diterima sama? Yang pertama, PNS berstatus pegawai tetap, sedangkan PPPK berstatus kontrak kerja.
Kedua, PNS memiliki jenjang karir yang jelas, sedangkan PPPK bila ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi.
Ketiga, PNS memiliki hak untuk mengajukan dan mendapatkan cuti, berhak atas jaminan pensiun, jaminan hari tua, berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan, dan pengembangan kompetensi kerja. Sedangkan PPPK hanya berhak atas fasilitas, perlindungan, dan pengembangan kompetensi kerja.
Keempat, PNS dapat pensiun di usia lebih dari 58 tahun untuk Pejabat Administrasi atau 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi karena status kepegawaiannya yang bersifat tetap. Sedangkan, PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak kerja maka masa kerjanya berdasarkan pada perjanjian tersebut yang mana paling singkat satu tahun.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, PPPK akan memberikan kesempatan bagi para tenaga honorer untuk dapat mengabdi pada negara, dan meningkatkan pendapatan yang jauh diatas dari yang biasa mereka terima ketika menjadi tenaga honorer. Ada baiknya, pemerintah juga mempertimbangkan umur untuk tenaga honorer yang sudah tidak dapat lagi mengikuti tes seleksi, sehingga semua masyarakat bisa mendapatkan kesejahteraan.
Live Update