Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Lembaga Kedamangan di Provinsi Kalimantan Tengah
17 Oktober 2021 18:58 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Arni Oktarini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Kedamangan di Provinsi Kalimantan Tengah yang hidup, tumbuh dan berkembang memiliki peran penting bagi kehidupan dan keberadaan Masyarakat Adat Dayak sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini perlu dilestarikan, dikembangkan dan diberdayakan dengan memberikan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi dan peranan yang memadai dengan didukung dan dibantu oleh kelembagaan adat dayak lainnya, sehingga sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 1998, lembaga kedamangan dilegalkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 1998 Tentang Kedamangan di Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, yang diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak diKalimantan Tengah. Pada peraturan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Adat Dayak, pembentukan Lembaga Kedamangan, Ketentuan mengenai Damang Kepala Adat, penyelesaian Sengketa, Mantir Adat, Hak dan Hukum Adat Dayak serta pembiayaan Dewan Adat Dayak.
Pada tahun 2008 ini pulalah, dilegalkannya Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008. Untuk menjamin agar dipatuhinya sanksi Adat yang ditetapkan, maka Damang Kepala Adat bersama Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat didukung oleh Dewan Adat Dayak membentuk Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Pasal 34 ayat 1).
ADVERTISEMENT
Setiap tahunnya, Dewan Adat Dayak menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Damang dan Dewan Adat Dayak (DAD) seKalimantan Tengah. Rapat koordinasi ini biasanya dihadiri oleh pimpinan daerah seperti Gubernur, Wali kota, dan Koordinasi Pimpinan Daerah yang terdiri dari para kepala daerah, Ketua DPRD, Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadian Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Komando Distrik Militer (Dandim) dan Komando Resort Militer (Danrem), serta Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) dan damang seKalimantan Tengah. Ketua DAD Kalteng memiliki masa jabatan yaitu selama 5 tahun, untuk periode 2016-2021 dijabat oleh H. Agustiar Sabran, yang juga merupakan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024.
Rakor juga membahas topik atau tema pembahasan yang berbeda pula setiap tahunnya. Pada tahun 2020, Ketua DAD Kalteng H. Agustiar Sabran menyampaikan, rakor ini digelar untuk menyamakan persepsi semua pihak agar memiliki pandangan searah menyikapi hal-hal terkait Food Estate, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang, pandemi Covid-19 sekarang ini dan hal lainnya. Dalam momentum tersebut, Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran berkeyakinan, masyarakat Dayak merupakan bagian penting dan strategis serta mampu berkontribusi positif untuk pembangunan Bangsa dan Negara khususnya diKalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Rapat Koordinasi Dewan Adat Dayak juga memelopori dilegalkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan, yang mengambinghitamkan masyarakat adat atas meluasnya kebakaran hutan dan lahan. Kebiasaan masyarakat adat atau tradisional yang membuka lahan dengan cara membakar untuk ladang dan atau kebun dapat menimbulkan terjadinya kebakaran lahan yang besar dan meluas ke lahan orang lain. Untuk menghindari terjadinya kebakaran di luar lokasi lahannya maka perlu dilakukan upaya pencegahan melalui kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah seperti melalui pemberdayaan masyarakat atau peningkatan kesadaran masyarakat adat atau tradisional melalui peraturan daerah.
Di samping itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang juga memberikan ruang bagi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun. Hal ini merupakan bukti bahwa lembaga adat dapat dilindungi oleh hukum negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
damang : kepala adat suku Dayak
Mantir adat : gelar tokoh masyarakat Asli Suku Dayak yang mempunyai pengetahuan tentang adat istiadat dayak, kebiasaan dan hukum adat dayak yang diakui oleh masyarakat, yang berkedudukan di desa/ kelurahan.
Live Update