Jenaka Penegakan Hukum di Indonesia

Menempuh pendidikan di Universitas Islam Negeri Jakarta Jurusan Hukum Pidana Islam
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Anis Sofiyatul Lafdiyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berdasarkan UUD 1945 Indonesia adalah Negara berhukum. Maksudnya, bahwa sesuatu permasalahan di Indonesia dapat diselesaikan dengan jalur hukum. Hal ini juga tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1, bahwa setiap orang berhak atas perlakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ini berarti hukum harus ditegakkan secara transparan dan adil terhadap seluruh masyarakat di Indonesia.
Tetapi pada masa sekarang ini, hukum di Indonesia terasa tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dan, ini bisa bermakna bahwa pada kenyataan yang ada di Indonesia keadilan lebih tajam dalam menghukum masyarakat kelas bawah di banding masyarakat kelas atas ataupun pejabat tinggi.
Sebagai contoh dalam kasus Khairil Wahyuni, seorang mantan direktur utama batu bara yang melakukan korupsi dengan pengusaha bernama Kokos Jiang sehingga merugikan negara sebesar Rp477 miliar. Dalam kasus tersebut, pelaku divonis bui hanya dua tahun penjara.
Tentu ini terasa sangat tidak adil jika dibandingkan dengan kasus pelajar berumur 15 tahun asal Palu berinisial AAL dengan kasus tuduhan mencuri sandal jepit. Dia terancam vonis lima tahun penjara atas perbuatannya.
Dari kasus ini kita bisa melihat jomplangnya perbedaan penegakan hukum yang diberikan kepada koruptor dibandingkan pencuri sandal jepit. Meskipun ada beberapa kasus yang tidak terlalu fatal atau bisa dibilang kasus ringan malahan diberikan penegakan hukum yang sesuai Undang-Undang dan tidak ada hati nurani untuk pemberian belas kasihan.
Kasus-kasus ini menunjukkan betapa lucunya hukum di negara kita. Padahal ada banyak kasus yang merugikan dan dampaknya lebih dahsyat bagi masyarakat dan negara namun malah terlepas dari jeratan hukum.
Dilihat dari kasus di atas apakah ini membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara berhukum yang adil? Ya, di Indonesia sendiri bahkan penegak hukumnya sering kali dianggap kurang memuaskan, salah satu lemahnya penegak hukum di Indonesia adalah kualitas penegak hukum itu sendiri dan rendahnya moralitas yang mengakibatkan profesionalismenya kurang.
Masyarakat tidak mengenal pasal, dan hanya pengacara yang paham akan hal itu, sanggahan masyarakat hanya mencari rasa keadilan atas sebuah keputusan, dan masyarakat masih membutuhkan penegak hukum sesuai semboyan yang selalu digaungkan oleh para penegak hukum melindungi, mengayomi dan melayani!
Ayolah, berani berubah itu hebat! Kami yakin masih banyak penegak hukum yang berakhlak dan bermartabat serta jujur menjunjung tinggi kehormatan institusi ketimbang intimidasi.
Sebaiknya penegak hukum berbenah untuk mendapat kepercayaan masyarakat dari unsur-unsur buruk saat ini, demi menjaga citra NKRI, dan tunjukkan kualitas dan transparansi hukum Indonesia yang dapat dipercaya, jangan biarkan mereka yang punya niat buruk memenuhi hajatnya, dan jangan biarkan mereka, sementara rakyat dibiarkan tersiksa.
Berlaku adil saat mereka yang terjerat hukum melakukan pelanggaran hukum, jangan beri sedikitpun leluasa sehendak nafsunya. Kami rindu sila kelima kita "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang sudah tertera di lambang burung garuda.
Secara sederhana dapat kita pahami bahwa definisi hukum memiliki sifat yang memaksa disertai dengan ancaman dan sanksi. tetapi ingat, hukum bukan memaksa membenarkan persoalan yang salah, atau bahkan membedakan rakyat kalangan bawah dengan mereka yang kalangan atas.
Dan, semoga kita selalu ingat akan tujuan hukum pidana yang ada, bahwasanya harus sesuai dengan falsafah pancasila yang mampu membawa kepentingan yang adil bagi seluruh warga negara. Dengan demikian hukum pidana di Indonesia adalah mengayomi seluruh rakyat Indonesia.
