Konten dari Pengguna

Euthanasia: Topik Hangat Dilema Etik dalam Perawatan Paliatif di Indonesia

Flowerencia Frisca Aninda
Mahasiswa Fakultas Keperawatan, Universitas Jember
25 Oktober 2024 13:13 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Flowerencia Frisca Aninda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi. Euthanasia dalam Perawatan Paliatif (https://www.freepik.com/free-photo/closeup-ampoule-needle-syringe-document-with-phonendoscope_12328144.htm#fromView=search&page=1&position=29&uuid=653829e6-0010-49ab-ac63-86f289de6d70)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Euthanasia dalam Perawatan Paliatif (https://www.freepik.com/free-photo/closeup-ampoule-needle-syringe-document-with-phonendoscope_12328144.htm#fromView=search&page=1&position=29&uuid=653829e6-0010-49ab-ac63-86f289de6d70)
ADVERTISEMENT
Perawatan paliatif merupakan suatu pendekatan yang dilakukan kepada pasien dan keluarga dengan penyakit serius dan mengancam nyawa. Perawatan paliatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga serta meringankan gejala penyakit yang dapat mengancam jiwa beserta dampaknya terhadap aspek psikologis, fisik, sosial dan spiritual (WHO, 2020). Dalam pelaksanaan perawatan paliatif, tentu saja banyak sekali aspek-aspek yang saling bertentangan sehingga memunculkan bermacam-macam dilema etik, salah satunya terkait dengan euthanasia.
ADVERTISEMENT

Pengertian Euthanasia

Euthanasia berasal dari kata euthanatos dimana “eu” berarti baik atau tanpa penderitaan dan “thanatos” berarti mati sehingga euthanatos dapat diartikan sebagai mati dengan baik tanpa sebuah penderitaan (Septiana et al., 2017). Dengan demikian, euthanasia merupakan sebuah tindakan yang bertujuan untuk membawa pasien ke arah kematian dengan mudah dan tanpa menimbulkan penderitaan berupa rasa sakit berkelanjutan kepada penderita penyakit serius dan mengancam nyawa.
Menurut beberapa ahli, euthanasia dapat diklasifikasikan menjadi euthanasia aktif dan pasif (Pesut et al., 2020). Euthanasia aktif merupakan suatu tindakan yang secara sengaja dilakukan oleh tenaga medis untuk memperpendek atau mengakhiri kehidupan pasien (Emanuel et al., 2016). Di dalam euthanasia aktif terdapat euthanasia aktif langsung (direct) yang merupakan euthanasia yang dilakukan secara terarah dan telah diperhitungkan serta terdapat euthanasia tidak langsung (indirect) yang dilakukan dengan meringankan penderitaan pasien melalui sebuah tindakan yang dapat memperpendek atau mengakhiri nyawa pasien dan tindakan tersebut telah diketahui risikonya oleh tenaga medis (Bellon et al., 2022).
ADVERTISEMENT
Jenis euthanasia yang lain adalah euthanasia pasif yang merupakan sebuah tindakan untuk menghentikan seluruh proses pengobatan serta mencabut semua sistem penunjang kehidupan buatan yang diperlukan untuk mempertahankan keadaan hidup pasien (Banović et al., 2017). Kedua jenis euthanasia ini seringkali dapat terjadi kepada pasien dalam suatu perawatan paliatif.

Euthanasia dalam Perawatan Paliatif

Euthanasia dalam perawatan paliatif mengacu pada tindakan medis yang dilakukan guna untuk mengakhiri penderitaan pasien serta mengakhiri hidup pasien itu sendiri (Reza & Dienillah, 2024). Dalam suatu perawatan paliatif, sering kali tenaga medis dihadapkan pada situasi dimana pasien meminta sendiri untuk dilakukan tindakan euthanasia, namun tenaga medis harus mempertimbangkan tujuan dari perawatan paliatif serta profesionalisme yang mereka miliki (Fachrezi, M. A. & Michael, 2024).
ADVERTISEMENT
Beberapa pihak memiliki pandangan-pandangan yang berbeda terkait dengan tindakan euthanasia pada seseorang yang sedang dalam perawatan paliatif. Mulai dari abad-20, banyak sekali yang menentang terlaksananya euthanasia dalam perawatan paliatif (Sediatmojo, 2021). Hal tersebut berdasarkan alasan moral maupun pemikiran yang mendasari bahwa euthanasia bukan merupakan tugas ataupun peran dari tenaga kesehatan untuk melakukan intervensi tersebut guna mengakhiri hidup seseorang. Selain itu, dari waktu ke waktu pendirian serta kepercayaan mereka tetap pada pendapat bahwa apabila masih memungkinkan dan tersedia perawatan paliatif, maka tidak akan dibutuhkan tindakan euthanasia (Boudreau, 2014).
Mereka juga menekankan bahwa peningkatan kualitas hidup pasien sangat dibutuhkan dibandingkan dengan permintaan untuk mengakhiri hidupnya (Fangidae & S, 2022). Apabila pasien meminta untuk dilakukan euthanasia, maka pihak-pihak tenaga kesehatan profesional akan berdiskusi terlebih dahulu terkait dengan legalisasi euthanasia serta akan menyarankan dilakukannya keberlanjutan perawatan paliatif (Radbruch et al., 2016).
ADVERTISEMENT
Di sisi yang lain, tidak sedikit pihak-pihak yang menyetujui dan mendukung terlaksananya euthanasia. Hal tersebut berdasarkan atas hak-hak serta prinsip-prinsip perawatan yang telah disetujui oleh tenaga kesehatan profesional (Isnawan, 2016). Mereka berpendapat bahwa euthanasia legal untuk dilakukan apabila pasien sendiri yang meminta untuk dilakukan euthanasia karena sesuai dengan prinsip otonomi dari pasien yang membebaskan pasien dalam memilih perawatan yang akan diambil. Hal tersebut berlaku tidak hanya terkait perawatan pada pasien melainkan juga mencakup permintaan-permintaan pasien salah satunya permintaan untuk euthanasia dengan penentuan kapan, dimana dan bagaimana seorang pasien akan meninggal (Boudreau, 2014).
Di Indonesia sendiri, legalitas tindakan euthanasia juga masih sangat sering diperdebatkan. Banyak pihak yang memilik perbedaan pendapat terkait hal tersebut dimana terdapat pihak yang menyetujui tindakan euthanasia namun dengan beberapa syarat yang berlaku dan juga ada banyak pihak yang mutlak menolak tindakan euthanasia. Perbedaan ini mengacu pada beberapa Undang-Undang dan Pasal-Pasal yang berlaku di Indonesia yang terkait dengan euthanasia.
ADVERTISEMENT

Legalitas Tindakan Euthanasia Menurut Perspektif Hukum di Indonesia

Euthanasia menurut perspektif hukum di Indonesia dapat dilihat melalui kacamata hukum dan perundang-undangan. Euthanasia menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor disebutkan dalam Pasal 14 menyatakan bahwa pasien dalam keadaan terminal dapat meminta untuk dihentikan terapi bantuan hidup yang dapat mengakibatkan kematian pasien dengan segera dan permintaan tersebut dapat disampaikan secara langsung oleh pasien atau dapat pula diwakilkan oleh keluarga (Septiana et al., 2017). Hal ini memiliki arti bahwa menurut PERMENKES No. 37 Tahun 2014, euthanasia di Indonesia dapat dilakukan apabila hal tersebut memang diminta oleh pasien sendiri dan pasien memang sedang dalam keadaan terminal.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dimana di dalamnya terdapat hak hidup yang diartikan sebagai hak fundamental yang dimiliki oleh setiap manusia. Dari adanya hak hidup ini, maka setiap manusia berkewajiban untuk menjunjung tinggi kemuliaan hidup manusia yang lain. Hal tersebut jelas menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang berhak untuk mengambil hak hidup seseorang dengan sewena-wena karena hak ini sangat dilindungi oleh negara (Alam & Saputra, 2022). Dari pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa apabila permintaan euthansia datang dari orang lain, artinya orang tersebut telah mengambil hak orang lain karena permintaan tersebut tidak berdasarkan persetujuan dari orang yang bersangkutan (Amiruddin, 2017). Dengan kata lain, euthanasia dapat dilakukan apabila seseorang yang bersangkutan sendiri yang mengutarakan keinginannya untuk dilakukan tindakan euthanasia dan dapat dilakukan apabila keluarga menyampaikan hal tersebut sesuai dengan persetujuan dari pasien yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Namun di sisi lain, di Indonesia sendiri terdapat perundang-undangan yang dengan tegas menentang dilakukannya euthanasia meskipun atas permintaan dari pasien yang bersangkutan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 344 menegaskan bahwa “Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun” (Flora, 2022). Dari pasal tersebut, dapat ditegaskan bahwa pembunuhan yang dilakukan atas dasar permintaan orang yang bersangkutan merupakan hal yang tidak diperbolehkan. Dengan demikian, dalam konteks euthanasia di Indonesia, meskipun atas permintaan dari orang yang bersangkutan, euthanasia tetap dianggap sebagai perbuatan yang dilarang dan tetap dikualifikasi sebagai tindak pidana.
Pada akhirnya, di Indonesia sendiri pelaksanaan euthanasia pada perawatan paliatif juga masih menjadi perdebatan. Euthanasia menjadi dilema etik yang seringkali dihadapi oleh tenaga kesehatan professional dalam pelaksanaan perawatan dan bahasan ini masih selalu menjadi topik hangat untuk dibicarakan. Euthanasia di Indonesia masih belum menjadi hal yang legal mengingat banyaknya pertimbangan yang perlu diperhitungkan sebelum melakukan tindakan euthanasia. Euthanasia dalam perawatan paliatif memerlukan pertimbangan terhadap nilai masyarakat, hak-hak pasien serta pertimbangan-pertimbangan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga tenaga medis di Indonesia lebih mengarahkan kepada perawatan paliatif daripada tindakan euthanasia.
ADVERTISEMENT

DAFTAR PUSTAKA

Alam, K., & Saputra, A. T. D. (2022). Praktik Eutanasia Dalam Perspektif Medis Dan Hukum Pidana Indonesia. Yustitia, 8(2), 147–156. https://doi.org/10.31943/yustitia.v8i2.161
Amiruddin, M. (2017). Perbandingan Pelaksanaan Euthanasia di Negara yang Menganut. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 4(1), 83–102.
Banović, B., Turanjanin, V., & Miloradović, A. (2017). An ethical review of euthanasia and physician-assisted suicide. Iranian Journal of Public Health, 46(2), 173–179.
Bellon, F., Mateos, J. T., Pastells-Peiró, R., Espigares-Tribó, G., Gea-Sánchez, M., & Rubinat-Arnaldo, E. (2022). The role of nurses in euthanasia: A scoping review. International Journal of Nursing Studies, 134. https://doi.org/10.1016/j.ijnurstu.2022.104286
Boudreau, J. (2014). Euthanasia and Assisted Suicide A Physician and Ethic. 4, 1–12. https://doi.org/http://dx.doi.org/l0.2147/MB.S59303
ADVERTISEMENT
Emanuel, E. J., Onwuteaka-Philipsen, B. D., Urwin, J. W., & Cohen, J. (2016). Attitudes and practices of euthanasia and physician-assisted suicide in the United States, Canada, and Europe. JAMA - Journal of the American Medical Association, 316(1), 79–90. https://doi.org/10.1001/jama.2016.8499
Fachrezi, M. A. & Michael, T. (2024). Kesesuaian Penerapan Euthanasia Terhadap Pasien Kondisi Terminal. Iblam Law Review, 4(1), 228–246.
Fangidae, E., & S, Y. (2022). Hambatan Perawat Dalam Memberikan Perawatan Paliatif Kepada Pasien: Kajian Literatur Integratif. JKM : Jurnal Keperawatan Merdeka, 2(2), 191–200. https://doi.org/10.36086/jkm.v2i2.1432
Flora, H. S. (2022). EUTHANASIA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM KESEHATAN. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 01(01), 1–10.
Isnawan, F. (2016). Kajian Filosofis Pro Dan Kontra Dilarangnya Euthanansia. Mahkamah, 2(1), 333–359. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/
ADVERTISEMENT
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Burgerlijk Wetboek Indonesia Staatsblad 1847
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 812 Tahun 2007 tentang Perawatan Paliatif.
Pesut, B., Greig, M., Thorne, S., Storch, J., Burgess, M., Tishelman, C., Chambaere, K., & Janke, R. (2020). Nursing and euthanasia: A narrative review of the nursing ethics literature. Nursing Ethics, 27(1), 152–167. https://doi.org/10.1177/0969733019845127
Radbruch, L., Leget, C., Bahr, P., Müller-Busch, C., Ellershaw, J., De Conno, F., & Vanden Berghe, P. (2016). Euthanasia and physician-assisted suicide: A white paper from the European Association for Palliative Care. Palliative Medicine, 30(2), 104–116. https://doi.org/10.1177/0269216315616524
Reza, M. A., & Dienillah, F. R. (2024). Isu Terkini Euthanasia Antara Hak Hidup dan Hak Menentukan Pilihan : Systematic Literature Review. 06(2), 158–182.
ADVERTISEMENT
Sediatmojo, A. sediatmojo. (2021). Kajian Hukum Penghentian Terapi Bantuan Hidup (Withdrawing of Life Support) Dalam Perawatan Paliatif. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(1), 14–26. https://doi.org/10.33319/yume.v7i1.76
Septiana, D., Sentot Sudarwanto, A., & Sulistiyono, A. (2017). IMPLEMENTASI PENGHENTIAN BANTUAN HIDUP PADA PASIEN TERMINAL DALAM PRESPEKTIF PERLINDUNGAN HAK HIDUP Mahasiswa S2 Program Magister Ilmu hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, V(2), 19–28. http://news.liputan6.com
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
World Health Organization (2020) Palliative care https://www.who.int/health topics/palliative-care [diakses pada 21 Oktober 2024]