Konten dari Pengguna

Darurat Literasi Kesehatan Reproduksi Keluarga

anindita sekarpuri

anindita sekarpuri

Penulis yang juga pemerhati gender dan aparatur sipil negara

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari anindita sekarpuri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Foto : Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto : Dokumen Pribadi

Mirisnya Kasus Inces Sedarah

Tantangan keluarga di era digital saat ini meliputi screen-time tinggi, kecanduan game, paparan konten dewasa, cyberbullying, dan lemahnya pengawasan digital. Berdasarkan data Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2022, lebih dari 210 juta penduduk Indonesia sudah mengakses internet, termasuk anak-anak.

Strategi membangun ketahanan keluarga di era digital, khususnya dalam menghadapi tantangan distorsi nilai seksual yang kian marak di media sosial perlu menjadi perhatian bersama. Topik ini sangat penting dalam upaya perlindungan generasi muda dan ketahanan keluarga. Kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang baru-baru ini viral telah menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat. Grup ini diketahui menyebarkan konten pornografi yang melibatkan inses dan eksploitasi anak, dengan jumlah anggota mencapai sekitar 32.000 orang sejak dibentuk pada Agustus 2024. Pengungkapan Kasus: Polri berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan enam tersangka yang berperan sebagai admin dan kontributor aktif dalam grup tersebut. Mereka ditangkap di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu .

Dasar Regulasi dan Fungsi Keluarga

Undang-undang (UU) No. 52/2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/1994 menegaskan bahwa keluarga adalah unit terkecil masyarakat dengan 8 fungsi: agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan. Fungsi-fungsi ini menjadi benteng ketahanan nilai di tengah derasnya arus digital. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual terhadap anak, termasuk inses, merupakan kejahatan berat yang dilarang dalam Islam. MUI juga mengeluarkan fatwa yang memungkinkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dalam keluarga.

Beberapa regulasi penting yaitu UU No.1/1974 tidak mengenal kawin sejenis; UU No.23/2006 tidak mengakui homoseksualitas; UU No.4/2008 memasukkan penyimpangan seksual sebagai pornografi; PP No.54/2007 melarang adopsi oleh pasangan homoseksual. Ini memperkuat landasan kebijakan pembangunan keluarga. Kemendukbangga juga secara proaktif menghimbau kepada K/L terkait berupa pemblokiran Konten dan telah dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama META telah memblokir grup Fantasi Sedarah dan sekitar 30 situs serupa sebagai langkah awal untuk menghentikan penyebaran konten berbahaya ini. Pendampingan Korban: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan pendampingan kepada korban yang teridentifikasi dalam kasus ini, serta fokus pada pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang .

Strategi Ketahanan Keluarga

Keluarga harus aktif mengawasi aktivitas online anak, mengajarkan batasan, nilai dan norma, serta memberikan teladan. Komunikasi dua arah sangat penting agar anak merasa aman berbicara dan terbuka terhadap pengalaman digitalnya. Strategi ketahanan keluarga harus disertai pendidikan seksual sehat dan berbasis nilai. Ini krusial untuk membekali anak menghadapi paparan informasi seksual yang kian bebas di media sosial maupun game online.

Dukungan pada keluarga juga diberikan pemerintah, salah satunya oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN. Program Kemendukbangga/BKKBN seperti Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia, Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI), Taman Asuh Sayang Anak (TAMASYA), dan Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) memperkuat peran keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan seksual usia dini. Edukasi mengenai kesadaran Kesehatan Reproduksi yang dilakukan melalui Workshop Tentang Kita : Ini Tentang Masa Depan Aku, Kamu dan Kita Semua yang diadakan di seluruh Indonesia oleh PIK R yang berkolaborasi dengan berbagai organisasi nirlaba dan komunitas di masyarakat menjadi salah satu solusi untuk bisa menjadi sarana edukasi/literasi namun masih minim adanya karena berbagai keterbatasan salah satunya mengenai dukungan pemerintah daerah dan kepedulian keluarga itu sendiri untuk mau bergabung di kegiatan tersebut.

Meskipun telah ada Sekolah Siaga Kependudukan sejak tahun 2020 yang juga memperkuat integrasi materi kespro di sekolah serta program literasi digital bagi masyarakat, terutama orang tua dan anak-anak, untuk mengenali dan menghindari konten-konten berbahaya di internet namun hal ini belum cukup adanya. Kemendukbanngga melalui Webinar Kajian Rekomendasi Kebijakan (Kaji Reka) edisi perdana di April 2025 yang lalu juga menghimbau untuk mengintegrasikan pendidikan seksual yang berbasis nilai-nilai moral dan agama dalam kurikulum pendidikan, serta melalui program-program keluarga, untuk membentuk pemahaman yang sehat tentang seksualitas sejak dini.

Live Streaming Kaji Reka Perdana

Saat ini sedang dikembangkan Inovasi digital melalui Super Apps Keluarga Indonesia berbasis AI meliputi layanan chatbot, voice command, metaverse edukatif, serta sistem informasi keluarga berbasis big data. Ini mendukung keluarga dalam layanan kespro, KB, parenting, dan ekonomi keluarga secara responsif dan modern.

Pemerintah tidak bisa sendiri, perlu kerjasama pentaheliks yang memerlukan partisipasi aktif dari akademisi, komunitas, kepedulian dunia usaha dan tentunya media dalam membangun kebijakan dan kajian lebih lanjut terkait etika digital dan literasi bagi orang tua. Peran penting media terutama untuk sosialisasi luas guna meningkatkan kemampuan pengawasan dan pendampingan anak dalam dunia digital yang aman dimulai dari rumah, dan internet/media sosial bukan menjadi sarang penyamun bagi predator keluarga.