Menuju Kalimantan yang Bebas Kabut Asap

Mahasiswa Universitas Pamulang, Prodi Manajemen Pendidikan Islam, guru tk
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Anis Septiani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tahun, ketika musim kemarau datang, Kalimantan kembali dilanda kabut asap. Sekolah diliburkan, bandara ditutup, dan jutaan orang menghirup udara beracun. Namun di balik bencana tahunan ini, ada persoalan yang lebih dalam muali dari praktik pembukaan lahan yang tak kunjung berubah, penegakan hukum yang timpang serta ekosistem gambut yang terus terdegradasi.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan bukan sekadar bencana musiman. Ia adalah cerminan dari tata kelola lingkungan yang belum berpihak pada keberlanjutan. Mari kita telusuri akar persoalannya, dampak yang ditimbulkan, serta solusi yang benar-benar bisa mengubah keadaan.
Kalimantan yang Terus Terbakar
Data terbaru menunjukkan situasi yang semakin mengkhawatirkan. Sepanjang Januari–Juni 2026 saja, lahan terbakar di lima provinsi di Kalimantan telah mencapai 57.081,33 hektar, angka yang sudah melampaui total luas kebakaran sepanjang tahun 2025 yang tercatat 55.717,27 hektar.
Artinya, dalam waktu setengah tahun, Kalimantan sudah "mengalahkan" rekor kebakaran setahun penuh sebelumnya. Ini bukan tren yang bisa diabaikan.
Di Kalimantan Barat, akumulasi karhutla sejak 1 Januari hingga 10 Agustus 2025 mencapai 11.258,61 hektar. Yang menarik, kebakaran lebih banyak terjadi di tanah mineral (6.436,40 hektar) dibandingkan lahan gambut (4.822,21 hektar). Sementara di Kalimantan Utara, Kabupaten Malinau mencatat 1.534 titik panas sepanjang 2025, tertinggi di provinsi tersebut.
Yang lebih mengkhawatirkan, analisis Walhi mengungkap bahwa 74 persen titik panas di Kalimantan berada di area perusahaan. Fakta ini membantah narasi yang selama ini menyalahkan masyarakat kecil sebagai penyebab utama karhutla.
Mengapa Kalimantan Begitu Mudah Terbakar?
Ada beberapa faktor yang saling berkaitan:
Pertama, kondisi cuaca kering pada bulan Juli, Agustus, dan September menjadi pemicu utama. Lahan gambut yang kering ketika airnya terdrainase membuat api mudah menjalar di bawah permukaan.
Kedua, praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar masih menjadi metode yang diandalkan, baik oleh perusahaan maupun masyarakat. Ironisnya, masyarakat adat sebenarnya memiliki kearifan lokal dalam membuka lahan dengan api mereka membuat besiat atau batas api selebar 1–2 meter untuk mencegah api menjalar ke lahan lain. Namun, praktik ini sering diabaikan oleh pihak-pihak yang hanya mengejar efisiensi.
Ketiga, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi celah yang terus dimanfaatkan. Pembakaran lahan skala besar kerap lolos dari sanksi, sementara masyarakat kecil yang membuka lahan untuk bertani justru lebih mudah dijerat.
Dampak yang Tak Hanya Terasa di Kalimantan
Kebakaran hutan Kalimantan menimbulkan kerugian yang berlapis. Secara ekologis, karhutla menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, terganggunya habitat satwa, dan hilangnya serangga penyerbuk seperti lebah yang berperan penting dalam ekosistem.
Secara ekonomi, kebakaran merusak kebun dan tanaman warga, mengganggu aktivitas perkebunan, perikanan, dan perdagangan lokal. Dalam jangka panjang, kebakaran hutan gambut melepaskan karbon yang tersimpan dalam biomassa ke atmosfer, memperparah krisis iklim. Kalimantan Barat sendiri menyumbang emisi karbon sebesar 8,08 juta ton CO2e dari kebakaran hutan dan lahan pada 2025, sementara Kalimantan Timur menyumbang 2,62 juta ton CO2e.
Secara kesehatan, asap karhutla menyebabkan mata perih dan gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Pada kejadian 2019, kabut asap tebal bahkan sampai mengganggu kegiatan sekolah dan aktivitas bandara.
Solusi ke Depan
Selama ini, penanganan karhutla di Indonesia cenderung bersifat reaktif pemadaman dilakukan setelah api membesar. Padahal, kebakaran hutan sebenarnya bukan fenomena yang sulit diprediksi. Hubungan antara musim kemarau dan potensi kebakaran sudah bisa diramalkan dengan data BMKG dan sistem pemantauan titik panas.
Ada beberapa solusi yang perlu dijalankan secara serius dan berkelanjutan:
1. Revitalisasi Lahan Gambut secara Masif
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah membangun kanalisasi di titik-titik rawan kebakaran untuk menjaga kelembapan lahan gambut. Langkah ini perlu diperluas ke seluruh provinsi di Kalimantan. Penelitian menunjukkan bahwa restorasi lahan gambut skala besar mampu mengurangi titik panas kebakaran hingga 22 persen di area yang direstorasi.
2. Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (Land Clearing Without Burning)
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya penerapan pembukaan lahan tanpa bakar sebagai bagian dari upaya pencegahan jangka panjang. Pemerintah perlu memberikan insentif bukan hanya sanksi bagi masyarakat dan perusahaan yang mau beralih ke metode ini. Salah satu pendekatan yang sudah dilakukan adalah memberikan bibit secara gratis kepada masyarakat untuk ditanam di pekarangan sebagai alternatif pembakaran.
3. Penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Kearifan Lokal
Masyarakat Peduli Api memiliki peran strategis karena berada dekat dengan kawasan rawan kebakaran. Di Kalimantan Utara, sebanyak 60 kelompok MPA telah diaktifkan untuk mendukung deteksi dini. Di Taman Nasional Kayan Mentarang, masyarakat adat Krayan dilibatkan sebagai mitra kunci dalam menjaga kawasan dari karhutla, termasuk melalui penerapan sekat bakar alami.
Pendekatan berbasis masyarakat ini perlu diperkuat dengan pelatihan, peralatan, dan insentif yang memadai.
4. Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Penegakan hukum karhutla tidak boleh hanya menyasar warga kecil. Pemerintah telah mulai memperkuat penindakan terhadap korporasi yang kawasan konsesinya terdampak kebakaran, termasuk sanksi administratif, pembekuan izin usaha, dan kewajiban pemulihan ekosistem. Tiga perusahaan pemegang izin PBPH di Kalimantan Timur telah dikenai tindakan setelah lahan konsesi mereka terbakar.
Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Tanpa itu, karhutla akan terus berulang setiap tahun.
5. Teknologi Deteksi Dini dan Respons Cepat
Pemanfaatan teknologi seperti aplikasi Sipongi+ milik Kementerian Kehutanan, pemantauan berbasis satelit, serta inovasi pemadam seperti Artindo 31 yang mampu melakukan penetrasi pendinginan hingga lapisan terdalam gambut perlu terus dikembangkan. Operasi modifikasi cuaca (OMC) juga harus dioptimalkan, sebagaimana instruksi Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Menuju Kalimantan yang Bebas Kabut Asap
Indonesia sebenarnya telah menunjukkan kemajuan dalam pengendalian karhutla. Dalam satu dekade terakhir, luas karhutla berhasil ditekan hingga 86 persen berkat penguatan sistem pencegahan, peringatan dini yang terintegrasi, penegakan hukum, dan pendekatan berbasis masyarakat.
Namun, capaian itu tidak boleh membuat kita lengah. Fenomena El Nino dengan intensitas rendah hingga moderat yang diprediksi terjadi pada 2026 menuntut kewaspadaan tinggi.
Kebakaran hutan Kalimantan bukan takdir yang harus diterima setiap tahun. Ia adalah konsekuensi dari pilihan-pilihan yang bisa diubah cara kita mengelola lahan, menegakkan hukum, dan menghargai ekosistem. Jika semua pihak pemerintah, perusahaan, dan masyarakat benar-benar berkomitmen pada pencegahan, bukan sekadar pemadaman, maka kabut asap yang menyengsarakan jutaan orang bisa menjadi sejarah kelam yang tak terulang.
Hutan Kalimantan bukan hanya warisan bagi kita, tetapi titipan bagi generasi yang belum lahir. Sudah saatnya kita memperlakukannya dengan cara yang pantas.
