Konten dari Pengguna

Gagal Bayar PayLater, Apakah Konsumen Bisa Dipidana?

Anisa Fitriani

Anisa Fitriani

Mahasiswa Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Anisa Fitriani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pembayaran Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembayaran Foto: Pexels

Bayangkan seseorang membeli barang menggunakan fitur Buy Now, Pay Later (BNPL) atau PayLater karena merasa mampu membayar cicilannya setiap bulan. Namun, keadaan ekonomi berubah. Penghasilan berkurang, kebutuhan mendadak meningkat, sementara tagihan terus berjalan. Ketika jatuh tempo tiba, ia tidak lagi mampu membayar cicilan sesuai kesepakatan.

Dalam situasi seperti ini, persoalan tidak berhenti pada tagihan yang menumpuk. Sebagian konsumen juga dihantui ketakutan akan dipenjara karena gagal membayar utang. Kekhawatiran tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah gagal bayar PayLater dapat membuat seseorang dipidana?

Pertanyaan ini penting karena masyarakat perlu memahami batas antara kewajiban membayar utang dan pertanggungjawaban pidana. Jangan sampai persoalan utang yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata langsung dianggap sebagai tindak kejahatan. Sebaliknya, jangan pula menganggap bahwa setiap transaksi PayLater terbebas dari konsekuensi hukum pidana.

Gagal Bayar Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana

Pada dasarnya, penggunaan PayLater menimbulkan hubungan hukum antara konsumen dan penyedia layanan berdasarkan perjanjian yang disepakati. Ketika konsumen menggunakan fasilitas tersebut, terdapat kewajiban untuk memenuhi pembayaran sesuai ketentuan perjanjian, termasuk jumlah tagihan dan waktu jatuh tempo.

Apabila konsumen tidak memenuhi kewajibannya, keadaan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji. Ketentuan mengenai wanprestasi dapat dikaitkan dengan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur keadaan lalai dalam pemenuhan perikatan, serta Pasal 1243 KUHPerdata mengenai kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga dalam kondisi yang ditentukan oleh hukum.

Artinya, ketika seseorang terlambat membayar PayLater, persoalan hukumnya pada dasarnya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban dalam suatu perjanjian. Penyedia layanan dapat menempuh upaya penagihan dan penyelesaian sengketa sesuai perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, wanprestasi tidak dengan sendirinya menjadi tindak pidana. Ketidakmampuan membayar akibat kehilangan pekerjaan, penurunan penghasilan, atau kebutuhan mendesak perlu dibedakan dari perbuatan yang sejak awal mengandung unsur penipuan.

Pembedaan ini penting agar hukum tidak digunakan secara serampangan untuk menakut-nakuti konsumen yang sedang mengalami kesulitan keuangan.

Kapan Gagal Bayar Bisa Berkaitan dengan Hukum Pidana?

Meskipun gagal bayar pada dasarnya merupakan persoalan perdata, bukan berarti seseorang sama sekali tidak mungkin dimintai pertanggungjawaban pidana dalam transaksi PayLater.

Hal yang perlu diperiksa adalah apakah terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, bukan semata-mata fakta bahwa tagihan belum dibayar.

Sebagai contoh, seseorang dengan sengaja menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat untuk memperoleh fasilitas pembiayaan. Apabila perbuatannya memenuhi seluruh unsur penipuan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana penipuan, termasuk perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang untuk memberikan utang.

Dengan demikian, harus ada pemeriksaan terhadap perbuatan dan unsur hukumnya. Tidak membayar cicilan karena kondisi ekonomi memburuk tidak serta-merta sama dengan memperoleh pembiayaan melalui penipuan.

Penilaian tersebut tentu bergantung pada fakta dan bukti setiap perkara. Ketidakmampuan membayar tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti adanya niat menipu, sebagaimana dugaan penipuan juga tidak dapat diabaikan hanya karena transaksi dilakukan melalui aplikasi digital.

Konsumen Tetap Memiliki Kewajiban, Penyedia Layanan Juga Memiliki Batas

Perlindungan hukum bagi konsumen bukan berarti membebaskan pengguna PayLater dari kewajiban membayar utang. Konsumen tetap perlu memahami perjanjian, memperhitungkan kemampuan keuangan, dan memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan.

Di sisi lain, penyedia layanan keuangan juga tidak dapat menjalankan penagihan dengan cara apa pun hanya karena konsumen terlambat membayar.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur kewajiban pelaku usaha jasa keuangan dalam melindungi konsumen, termasuk ketentuan mengenai perilaku penagihan. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, atau tekanan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini menegaskan bahwa kewajiban membayar utang dan hak konsumen untuk memperoleh perlakuan yang patut harus berjalan beriringan. Konsumen tidak boleh mengabaikan kewajibannya, tetapi penyedia layanan juga tidak boleh menggunakan cara penagihan yang melanggar hukum.

Perlu diperhatikan pula bahwa bentuk layanan PayLater tidak selalu sama. Ada layanan yang diselenggarakan oleh bank atau perusahaan pembiayaan, dan ada pula produk yang terkait dengan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Karena itu, aturan sektoral yang berlaku perlu diperiksa berdasarkan penyedia dan jenis produk yang digunakan.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Ketika Tidak Mampu Membayar?

Ketika menghadapi kesulitan membayar PayLater, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa kembali jumlah tagihan, jatuh tempo, biaya keterlambatan, dan ketentuan dalam perjanjian.

Konsumen sebaiknya menghubungi penyedia layanan melalui saluran resmi untuk menyampaikan kondisi keuangan dan menanyakan kemungkinan penyelesaian yang tersedia. Jika ada kesepakatan pembayaran baru, pastikan seluruh ketentuannya tercatat secara jelas.

Konsumen juga perlu menyimpan bukti pembayaran, riwayat komunikasi, dan dokumen terkait transaksi. Apabila penagihan dilakukan dengan ancaman, intimidasi, atau penyebaran informasi pribadi yang melanggar ketentuan, bukti tersebut dapat digunakan ketika menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan resmi penyedia layanan atau Otoritas Jasa Keuangan.

Langkah-langkah ini tidak menghapus kewajiban membayar utang. Namun, penyelesaian yang terukur dapat membantu menghindari kesalahpahaman dan memastikan bahwa hak serta kewajiban masing-masing pihak tetap diperhatikan.

Jangan Samakan Utang dengan Kejahatan

Pada akhirnya, pertanyaan apakah konsumen yang gagal membayar PayLater bisa dipidana harus dijawab dengan melihat perbuatan dan dasar hukumnya, bukan hanya berdasarkan adanya tunggakan.

Gagal bayar pada dasarnya berkaitan dengan kewajiban perdata yang timbul dari perjanjian. Pertanggungjawaban pidana memerlukan dasar hukum dan pemenuhan unsur tindak pidana yang relevan. Karena itu, tidak tepat apabila setiap konsumen yang terlambat membayar langsung dianggap sebagai pelaku kejahatan.

Pada saat yang sama, konsumen tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang telah disepakati. Kemudahan memperoleh pembiayaan melalui aplikasi tidak menghilangkan konsekuensi hukum dari perjanjian tersebut.

Persoalan PayLater pada akhirnya bukan sekadar tentang siapa yang berutang dan siapa yang menagih. Persoalan ini juga menyangkut bagaimana hukum menempatkan tanggung jawab secara proporsional. Konsumen harus memenuhi kewajibannya, penyedia layanan harus menjalankan penagihan sesuai aturan, dan hukum pidana harus diterapkan berdasarkan unsur serta bukti yang cukup.

Dengan pemahaman tersebut, masyarakat dapat melihat bahwa gagal bayar bukan berarti seseorang otomatis menjadi penjahat. Yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan kewajiban secara bertanggung jawab, tanpa mengabaikan hak dan perlindungan hukum yang tersedia