Konten dari Pengguna

Pakaian Hilang di Laundry, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Anisa Fitriani

Anisa Fitriani

Mahasiswa Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Anisa Fitriani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Laundry Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Laundry Foto: Pexels

Menitipkan pakaian ke laundry sekarang rasanya sudah jadi hal biasa. Tinggal datang, serahkan pakaian, bayar, lalu beberapa hari kemudian tinggal ambil dalam keadaan sudah bersih dan wangi.

Tapi bagaimana kalau saat mengambilnya, jumlah pakaian yang kembali ternyata tidak sama?

Persoalan seperti ini pernah dialami seorang konsumen yang kehilangan satu kaus setelah menggunakan jasa laundry. Dari 24 pakaian yang diserahkan, hanya 23 yang kembali. Setelah ditanyakan, pihak laundry mengatakan pakaian tersebut kemungkinan terselip dan akan dicari. Namun, setelah tidak ditemukan, konsumen hanya ditawari penggantian sekitar Rp18 ribu, sedangkan harga kaus tersebut disebut lebih dari Rp200 ribu.

Sekilas, masalahnya mungkin terlihat sederhana: satu kaus hilang.

Namun, dari kejadian seperti ini muncul pertanyaan yang cukup penting bagi pengguna jasa laundry: kalau barang kita hilang setelah diserahkan kepada pelaku usaha, siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab?

Dalam hubungan ini, konsumen tidak sekadar menitipkan pakaian. Konsumen membayar sejumlah uang untuk mendapatkan jasa mencuci, sementara pakaian berada dalam proses dan penguasaan pihak laundry sampai dikembalikan.

Karena itu, ketika terjadi kehilangan akibat kelalaian dalam proses tersebut, konsumen memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha wajib memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Artinya, ketika pakaian hilang di laundry, persoalannya tidak berhenti pada kalimat “nanti kami cari dulu”.

Ada tanggung jawab yang perlu diselesaikan.

Kejaksaan melalui layanan Halo JPN juga pernah memberikan penjelasan mengenai persoalan pakaian yang hilang di laundry. Dalam penjelasan tersebut, pelaku usaha laundry pada prinsipnya wajib memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila konsumen mengalami kerugian akibat penggunaan jasa laundry.

Masalah berikutnya justru sering muncul ketika membicarakan berapa jumlah ganti ruginya.

Ada usaha laundry yang mencantumkan ketentuan tertentu pada nota, misalnya kehilangan barang hanya diganti beberapa kali dari biaya laundry. Konsumen yang tidak membaca ketentuan tersebut sejak awal bisa saja baru mengetahuinya ketika terjadi masalah.

Bayangkan biaya mencuci satu pakaian Rp10 ribu, tetapi pakaian yang hilang ternyata bernilai Rp300 ribu. Ketika laundry menawarkan penggantian berdasarkan kelipatan biaya cuci, wajar jika konsumen kemudian bertanya apakah nilai tersebut sudah mencerminkan kerugiannya.

Karena itu, nota laundry sebenarnya bukan sekadar kertas untuk mengambil pakaian.

Simpan nota tersebut. Perhatikan jumlah pakaian yang tercatat dan ketentuan mengenai kehilangan atau kerusakan. Kalau ada barang yang nilainya cukup tinggi atau memiliki kondisi khusus, tidak ada salahnya memberitahukan kepada pihak laundry sejak awal.

Konsumen juga sebaiknya segera mengecek pakaian ketika menerima kembali cucian. Kalau ada yang kurang atau rusak, sampaikan saat itu juga dan simpan bukti komunikasi dengan pihak laundry.

Lalu bagaimana kalau pihak laundry tidak mau bertanggung jawab?

Komplain secara langsung tentu bisa menjadi langkah pertama. Namun, jika tidak menemukan penyelesaian, konsumen masih memiliki jalur penyelesaian sengketa konsumen, termasuk melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan sesuai dengan kondisi perkaranya.

Di sisi lain, pelaku usaha juga sebenarnya bisa mencegah masalah seperti ini sejak awal. Pencatatan jumlah pakaian yang lebih teliti, proses sortir yang jelas, dan pemberian informasi mengenai ketentuan kehilangan atau kerusakan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya perselisihan.

Sebab ketika konsumen menyerahkan pakaian kepada laundry, yang diberikan bukan hanya pakaian untuk dicuci. Ada kepercayaan di dalamnya.

Mungkin hanya satu kaus yang hilang. Nilainya pun mungkin tidak seberapa dibandingkan perkara hukum lainnya.

Tapi bagi pemiliknya, tetap saja itu barang miliknya.

Dan ketika kita membayar sebuah jasa, rasanya wajar kalau kita berharap barang yang kita titipkan kembali dalam keadaan lengkap.

Kalau ternyata tidak, konsumen juga perlu tahu bahwa kehilangan barang di laundry bukan sekadar persoalan “ya namanya juga laundry”. Ada hak konsumen dan ada tanggung jawab pelaku usaha yang bisa dipertanyakan.