Tebak Skor Berujung Judi, Apa Konsekuensi Hukumnya?

Mahasiswa Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Anisa Fitriani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tebak skor sering dianggap sebagai hiburan sederhana. Seseorang cukup menebak hasil pertandingan atau permainan virtual, lalu melihat apakah tebakannya benar. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika permainan tersebut melibatkan uang sebagai taruhan dan menjanjikan keuntungan bagi peserta yang menang.
Fenomena ini semakin menarik perhatian ketika permainan virtual dimanfaatkan sebagai sarana perjudian online. Pada Oktober 2026, pemberitaan ANTARA menyoroti pengungkapan dugaan perjudian melalui siaran langsung yang menggunakan permainan tebak skor pertandingan sepak bola virtual di Jawa Tengah. Kasus tersebut memperlihatkan bahwa praktik perjudian dapat dikemas dengan cara yang tampak seperti hiburan biasa.
Lantas, apakah setiap permainan tebak skor dapat dianggap sebagai perjudian? Dan jika terbukti mengandung unsur perjudian, siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum?
Tidak semua permainan tebak skor adalah perjudian
Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa permainan tebak skor tidak otomatis merupakan tindak pidana. Menebak hasil pertandingan untuk bersenang-senang, tanpa mempertaruhkan uang atau barang bernilai, berbeda dari aktivitas yang melibatkan taruhan untuk memperoleh keuntungan.
Persoalan hukum muncul ketika suatu permainan memenuhi unsur perjudian yang dilarang. Hal ini dapat dilihat dari mekanisme permainan, adanya taruhan, serta bagaimana keuntungan atau kerugian ditentukan. Karena itu, penilaian hukum tidak cukup hanya berdasarkan nama permainan atau cara permainan tersebut dipromosikan.
Permainan yang disebut sebagai hiburan belum tentu benar-benar sekadar hiburan. Sebaliknya, permainan tebak skor juga tidak boleh langsung dianggap sebagai perjudian tanpa memeriksa fakta dan unsur hukum yang relevan.
Bagaimana hukum Indonesia mengaturnya?
Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana mengenai perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur, antara lain, dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 426 mengatur perbuatan tertentu terkait penyelenggaraan atau pemberian kesempatan berjudi tanpa izin, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Sementara itu, Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak hanya melihat pihak yang mengelola permainan, tetapi juga mengatur perbuatan peserta yang menggunakan kesempatan berjudi tanpa izin. Meski demikian, pertanggungjawaban pidana setiap orang tetap harus dinilai berdasarkan perbuatan, unsur pasal yang diterapkan, dan bukti yang sah.
Selain KUHP, perjudian yang dilakukan melalui sarana elektronik juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45 ayat (3).
Dengan demikian, penggunaan media digital dapat menimbulkan persoalan hukum ketika sarana tersebut digunakan untuk menyebarkan atau memfasilitasi konten perjudian dan unsur ketentuan yang berlaku terpenuhi. Namun, keberadaan suatu konten di internet saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa semua orang yang melihat atau berinteraksi dengannya melakukan tindak pidana.
Penyelenggara dan peserta memiliki peran berbeda
Dalam praktik perjudian online, pihak yang mengatur permainan, menerima uang taruhan, mempromosikan aktivitas, dan mengikuti taruhan dapat memiliki peran yang berbeda. Perbedaan tersebut penting dalam menentukan pertanggungjawaban hukum.
Penyelenggara yang mengelola taruhan dan mengambil keuntungan dari aktivitas perjudian tidak dapat begitu saja disamakan dengan orang yang hanya menonton pertandingan virtual. Namun, peserta yang benar-benar menggunakan kesempatan untuk berjudi juga tidak otomatis bebas dari konsekuensi hukum hanya karena nominal taruhannya kecil atau aktivitasnya dilakukan melalui internet.
Aparat penegak hukum perlu membuktikan peran setiap pihak dan memastikan bahwa perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan. Proses tersebut juga harus menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan.
Mengapa masyarakat perlu lebih waspada?
Perjudian online dapat dikemas dengan tampilan yang menarik, permainan sederhana, dan janji memperoleh uang dalam waktu singkat. Kemasan seperti ini berpotensi membuat masyarakat, terutama pengguna media sosial, menganggap taruhan sebagai kegiatan yang wajar.
Padahal, selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membuat seseorang terjebak dalam siklus mengejar kekalahan. Ketika uang yang dipertaruhkan habis, sebagian orang justru terdorong untuk memasang taruhan kembali dengan harapan dapat mengembalikan kerugiannya.
Masyarakat perlu berhati-hati terhadap permainan yang meminta setoran uang untuk menebak hasil dan menjanjikan pembayaran berdasarkan kemenangan. Jangan mudah mengirimkan uang kepada akun yang tidak jelas, dan laporkan aktivitas yang diduga memfasilitasi perjudian melalui saluran resmi yang tersedia.
Penanganan perjudian online pun tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Edukasi hukum, pengawasan terhadap konten, serta kerja sama antara aparat, penyelenggara platform, dan masyarakat juga diperlukan agar ruang digital tidak menjadi tempat berkembangnya praktik perjudian.
Tebak skor pada dasarnya tidak selalu melanggar hukum. Namun, ketika aktivitas tersebut melibatkan taruhan dan memenuhi unsur perjudian yang dilarang, konsekuensi pidana dapat muncul bagi pihak-pihak yang terlibat sesuai perannya masing-masing.
Oleh karena itu, masyarakat tidak seharusnya menilai suatu permainan hanya dari nama atau tampilannya. Hal yang lebih penting adalah memahami mekanisme di baliknya: apakah terdapat taruhan, bagaimana keuntungan diperoleh, dan apakah aktivitas tersebut memenuhi unsur perjudian menurut hukum.
Di era digital, batas antara hiburan dan perjudian bisa tampak tipis. Pemahaman hukum yang baik diperlukan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam aktivitas yang berisiko merugikan diri sendiri sekaligus membawa konsekuensi hukum.
