Menata Kembali Keuangan KB Bank di Tengah Tantangan Kredit Bermasalah

Saya seorang Mahasiswi di Kampus Universitas Pamulang
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Anisa Maharani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengapa NPL KB Bank Bertahan di Kisaran 10 Persen?
Sebagai ilustrasi, bayangkan seorang pemilik toko meminjam Rp500 juta dari bank untuk memperluas usahanya. Dua tahun kemudian, penjualan seret dan cicilan mulai macet. Bagi si pemilik toko, ini kegagalan usaha. Bagi bank, pinjaman itu masuk daftar kredit bermasalah. Jika kejadian serupa menimpa ribuan debitur, dampaknya tidak lagi kecil. Gambaran inilah yang muncul di benak saya ketika membaca pemberitaan tentang PT Bank KB Indonesia Tbk atau KB Bank.
Pertanyaan saya sederhana: mengapa rasio kredit bermasalah bank ini bertahan di kisaran 10 persen, padahal rata-rata industri jauh lebih rendah?
Membaca Angka NPL KB Bank
Menurut Kontan, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross KB Bank per Desember 2025 sebesar 9,97 persen dari total kredit Rp44,39 triliun, sedangkan NPL net sebesar 6,33 persen. Per Maret 2026 angkanya 9,83 persen, lalu per Juni 2026 menjadi 9,99 persen, hanya turun tipis dari 10,08 persen setahun sebelumnya.
Agar lebih terbayang, saya menghitung secara kasar: 9,97 persen dari Rp44,39 triliun berarti sekitar Rp4,4 triliun kredit bermasalah. Selisih NPL gross dan net, sekitar 3,6 poin persentase atau kira-kira Rp1,6 triliun, mencerminkan sebagian kredit bermasalah yang sudah ditutup cadangan. Ini hitungan penulis, bukan angka resmi bank. Namun, gambarannya jelas: dana besar masih tertahan dan belum produktif.
Jauh di Atas Industri, tetapi Akarnya Bukan Kredit Baru
Sebagai pembanding, OJK mencatat NPL gross industri perbankan sebesar 2,11 persen per Agustus 2026. Artinya, KB Bank berada jauh di atas rata-rata industri.
Meski begitu, angka ini tidak otomatis berarti bank sembarangan menyalurkan kredit. Kontan menulis bahwa sebagian besar kredit bermasalah KB Bank merupakan warisan dari bank sebelumnya, yaitu Bank Bukopin. Manajemen juga menyatakan pada 2025 bahwa kredit yang disalurkan sejak 2021 berkualitas baik, dengan NPL gross di bawah 1 persen. Menurut saya, ini poin penting: masalahnya ada pada pembersihan portofolio lama, bukan pada kredit baru.
Target yang Meleset dan Pelajaran dari Riset
Pada pertengahan 2025, manajemen menargetkan NPL gross turun menjadi 7,5 persen pada akhir tahun. Realisasinya per Desember 2025 adalah 9,97 persen. Selisih sekitar 2,5 poin persentase ini menunjukkan bahwa menjual aset bermasalah tidak sesederhana kedengarannya. Manajemen mengakui penyelesaian dilakukan bertahap dengan memperhatikan regulasi. Pengamat LPPI, Trioksa Siahaan, menjelaskan salah satu hambatannya: ada kesenjangan antara valuasi bank dan harga yang bersedia dibayar investor, sehingga bank sering harus memberi diskon besar.
Riset akademik memberi sudut pandang tambahan. Penelitian Poerba dan Kurniasih (2019) pada 15 bank BUKU II yang tercatat di Bursa Efek Indonesia menemukan bahwa return on asset dan pertumbuhan pinjaman berpengaruh negatif signifikan terhadap NPL. Artinya, bank yang lebih profitabel dan kreditnya tumbuh cenderung memiliki rasio NPL lebih rendah. Studi lain pada 43 bank umum terbuka periode 2012-2016 di Universitas Diponegoro menunjukkan hubungan dari arah lain: NPL berpengaruh negatif dan signifikan terhadap pertumbuhan kredit. NPL yang tinggi menghambat ekspansi, dan ekspansi yang lambat menyulitkan penurunan rasio NPL.
Dari dua temuan ini, saya menyimpulkan bahwa rasio NPL bisa ditekan lewat dua jalur: mengurangi kredit bermasalah (pembilang) dan menumbuhkan kredit sehat (penyebut). Strategi terbaik menurut saya adalah menjalankan keduanya sekaligus, dengan kehati-hatian.
Jurus Penyelesaian
Menurut Credit Director Henry Sawali, KB Bank memakai kombinasi skema: bulk sales (penjualan portofolio kredit), cessie (pengalihan hak tagih), asset swap (pertukaran aset), penagihan, dan penjualan agunan yang diambil alih (AYDA). Bank juga terbuka bekerja sama dengan perusahaan manajemen aset, tetapi akan memilih cara lain jika harga belum ekonomis. Pendekatan ini masuk akal. Namun, menyelesaikan kredit lama saja tidak cukup. Bank perlu memastikan masalah serupa tidak terulang lewat analisis kemampuan bayar debitur, pemeriksaan kondisi usaha, penilaian jaminan, dan pemantauan setelah kredit cair.
Pelajaran bagi Anak Muda
Sebagai mahasiswa, saya melihat logika yang sama pada kredit di sekitar kita. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 oleh OJK dan BPS mencatat indeks literasi keuangan kelompok usia 18-25 tahun sebesar 73,22 persen, di atas rata-rata nasional 66,46 persen. Kabar baiknya, anak muda relatif melek keuangan. Namun, literasi di sektor fintech lending baru 24,90 persen dan pada lembaga pembiayaan 46,66 persen. Di sisi lain, OJK mencatat baki debet kredit buy now pay later (BNPL) per Juli 2026 sebesar Rp31,56 triliun, tumbuh 31,22 persen secara tahunan, dengan 33,50 juta rekening.
Kesenjangan itu mengkhawatirkan. Layanan cicilan makin mudah diakses, tetapi pemahaman tentang risikonya belum merata. Bank menilai kemampuan bayar sebelum memberi kredit, dan peminjam semestinya melakukan hal yang sama sebelum berutang. Cicilan yang tidak terbayar merugikan dua pihak: pemberi pinjaman kehilangan dana, sedangkan peminjam kehilangan kepercayaan dan catatan kreditnya.
Pendapat Saya
Menurut saya, keberhasilan KB Bank tidak cukup dinilai dari banyaknya aset yang dijual. Ada tiga hal yang layak dipantau: tren NPL gross dan net, kecukupan cadangan, serta pertumbuhan kredit sehat yang menurunkan rasio NPL dari sisi penyebut. Jika ketiganya bergerak searah, kepercayaan masyarakat akan ikut pulih. Bagi kita sebagai pembaca muda, kisah ini juga pengingat bahwa utang, besar atau kecil, selalu berawal dari satu pertanyaan: mampukah saya membayarnya?
Sumber
Kontan, “Bersih-Bersih Kredit Macet, KB Bank Andalkan Restrukturisasi dan Jual Aset”.
Kontan, “Legacy Asset Masih Membebani, Bank Genjot Penjualan Aset Bermasalah”.
Kontan, “Bersih-Bersih Aset Buruk di Dua Bank Ini Belum Beres”.
Kontan, “Risiko Kredit Macet Mengintai, NPL Sejumlah Bank Tembus di Atas 5%”.
OJK dan BPS, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, sebagaimana dilaporkan Bisnis.com dan Kontan.
Poerba, A. D., dan Kurniasih, A. (2019). “Faktor Penentu Non Performing Loan Perbankan BUKU II Terdaftar di Bursa Efek Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi, Universitas Mercu Buana.
Penelitian pada bank umum go public periode 2012-2016, repositori FEB Universitas Diponegoro.
(Anisa Maharani, Mahasiswa Universitas Pamulang, Jurusan Manajemen)
