Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jika IKN Lanjut, Bagaimana Nasib Jakarta?
23 Februari 2024 18:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Anisa Maulidina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tata Kelola Jakarta Pasca Pembangunan IKN
ADVERTISEMENT
Pesta demokrasi telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, dan hasil sementara berdasarkan Quick Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (15/2/2024) pukul 21:01 WIB menunjukkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memimpin perhitungan suara sebanyak 58,71 persen.
ADVERTISEMENT
Menyoroti salah satu komitmen dan janji Prabowo-Gibran yaitu melanjutkan Pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara). Pertanyaan pun muncul mengenai nasib dan arah pembangunan Jakarta setelah masa pemilihan presiden.
Kejelasan status Jakarta sendiri sebenarnya sudah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), di mana Provinsi DKI Jakarta akan diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). DKJ direncanakan akan menjadi sebuah kota dengan pusat perekonomian nasional yang berskala global.
Tak kalah menariknya lagi, di dalam rumusan RUU DKJ tersebut juga direncanakan pembentukan suatu Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh wakil presiden dengan tugas dan fungsi mengatur penyelenggaraan penataan ruang di Kawasan Metropolitan Jakarta dan sekitarnya.
Kawasan Aglomerasi meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur memiliki pengelolaan dan kebijakan yang berbeda antar wilayahnya. Dalam hal ini, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar daerah, Dewan Kawasan Aglomerasi memiliki peran yang penting dalam mengharmonisasi dan mensinkronisasikan kebijakan dan rencana pembangunan yang berbeda antara wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk mendukung peran Dewan Kawasan Aglomerasi dalam melakukan penyelenggaraan tata ruang, perlu adanya kolaborasi dengan berbagai pihak seperti civitas akademik, masyarakat/komunitas serta para ahli yang berkompeten khususnya dalam bidang perencanaan tata ruang. Berbagai permasalahan perkotaan seperti kemacaten, banjir dan persampahan harus diatasi dengan pendekatan yang terintegrasi dan kerja sama yang erat demi terciptanya lingkungan perkotaan yang lebih berkelanjutan dan berkualitas.