Jika IKN Lanjut, Bagaimana Nasib Jakarta?

Anisa Maulidina
Seorang Tenaga Ahli GIS (Geographic Information System) yang merupakan Lulusan Sarjana Teknik Geodesi, sedang bekerja di PMO- Jabodetebakepunjur, Kementerian ATR/BPN
Konten dari Pengguna
23 Februari 2024 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anisa Maulidina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah gedung bertingkat terlihat dari Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah gedung bertingkat terlihat dari Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Tata Kelola Jakarta Pasca Pembangunan IKN

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pesta demokrasi telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, dan hasil sementara berdasarkan Quick Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (15/2/2024) pukul 21:01 WIB menunjukkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memimpin perhitungan suara sebanyak 58,71 persen.
ADVERTISEMENT
Menyoroti salah satu komitmen dan janji Prabowo-Gibran yaitu melanjutkan Pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara). Pertanyaan pun muncul mengenai nasib dan arah pembangunan Jakarta setelah masa pemilihan presiden.
Kejelasan status Jakarta sendiri sebenarnya sudah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), di mana Provinsi DKI Jakarta akan diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). DKJ direncanakan akan menjadi sebuah kota dengan pusat perekonomian nasional yang berskala global.
Tak kalah menariknya lagi, di dalam rumusan RUU DKJ tersebut juga direncanakan pembentukan suatu Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh wakil presiden dengan tugas dan fungsi mengatur penyelenggaraan penataan ruang di Kawasan Metropolitan Jakarta dan sekitarnya.
Kawasan Aglomerasi meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur memiliki pengelolaan dan kebijakan yang berbeda antar wilayahnya. Dalam hal ini, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar daerah, Dewan Kawasan Aglomerasi memiliki peran yang penting dalam mengharmonisasi dan mensinkronisasikan kebijakan dan rencana pembangunan yang berbeda antara wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk mendukung peran Dewan Kawasan Aglomerasi dalam melakukan penyelenggaraan tata ruang, perlu adanya kolaborasi dengan berbagai pihak seperti civitas akademik, masyarakat/komunitas serta para ahli yang berkompeten khususnya dalam bidang perencanaan tata ruang. Berbagai permasalahan perkotaan seperti kemacaten, banjir dan persampahan harus diatasi dengan pendekatan yang terintegrasi dan kerja sama yang erat demi terciptanya lingkungan perkotaan yang lebih berkelanjutan dan berkualitas.