Konten dari Pengguna

Penerapan Telefarmasi: Solusi Pelayanan Obat di Era Digital

Anisa Mutiarani

Anisa Mutiarani

Mahasiswi prodi farmasi UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

·waktu baca 11 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Anisa Mutiarani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Revolusi digital telah mengubah lanskap pelayanan kesehatan secara fundamental di seluruh dunia. Pelayanan kefarmasian di apotek mencakup rangkaian layanan pengobatan dan dukungan klinis kefarmasian yang bertujuan untuk mengoptimalkan hasil terapi pasien serta mencegah terjadinya kesalahan dalam pemberian obat. Inti dari layanan ini terletak pada proses peninjauan resep.

Proses evaluasi resep merupakan bagian integral dari analisis resep yang menjadi tanggung jawab profesional apoteker. Hal ini sangat penting karena informasi yang tercantum dalam resep berfungsi sebagai acuan utama dan panduan fundamental bagi apoteker dalam proses penyerahan obat kepada pasien (Pharma et al., 2025). Layanan kefarmasian memegang peranan vital sebagai komponen penunjang utama dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat (Farid et al., 2022).

Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menewaskan lebih dari 6 juta jiwa di seluruh dunia menurut data WHO (2019). Periode pandemi ini menyebabkan lonjakan dramatis jumlah pasien COVID-19 yang memerlukan perawatan di fasilitas kesehatan, sehingga menciptakan tekanan besar pada kapasitas rumah sakit dan meningkatkan angka hospitalisasi secara signifikan. Pandemi COVID-19 yang melanda dunia sejak akhir 2019 menjadi katalisator yang mempercepat adopsi teknologi digital dalam sektor kesehatan secara eksponensial (Pratiwi, 2022).

Telefarmasi dapat diartikan sebagai sistem penyediaan layanan kefarmasian yang dilakukan oleh apoteker berlisensi melalui teknologi telekomunikasi untuk memberikan pelayanan kepada pasien dari jarak jauh. Cakupan layanan telefarmasi meliputi proses seleksi obat, kajian dan analisis resep, kegiatan dispensing, pemberian konseling kepada pasien, pemantauan kondisi pasien, serta penyediaan berbagai layanan farmasi klinis lainnya (Rahayu et al., 2023).

Implementasi telefarmasi memberikan manfaat ekonomis bagi sistem pelayanan kesehatan dengan memungkinkan perluasan jangkauan layanan farmasi dengan investasi tambahan yang relatif minimal. Sistem ini juga memungkinkan kontinuitas pelayanan obat bahkan ketika apoteker tidak dapat hadir secara fisik di lokasi atau dalam situasi di mana sumber daya kefarmasian mengalami keterbatasan di suatu fasilitas kesehatan (Alda Khairunnisa et al., 2023)

Telefarmasi mengatasi hambatan geografis dan temporal pelayanan farmasi konvensional. Masyarakat di daerah terpencil, dengan keterbatasan mobilitas atau waktu dapat mengakses pelayanan berkualitas dengan mudah. Sistem 24 jam memberikan respons cepat untuk kebutuhan mendesak pasien (Puspita et al., 2022).

Di Indonesia, telefarmasi mendapat momentum signifikan seiring komitmen pemerintah digitalisasi kesehatan. Kemenkes telah mengeluarkan regulasi mendukung teknologi digital pelayanan kesehatan, termasuk Permenkes Telemedicine dan peraturan turunan telefarmasi. Inisiatif ini sejalan dengan visi Indonesia Digital 2045 yang memprioritaskan digitalisasi kesehatan (Jadhav, 2012).

Namun, implementasi telefarmasi di Indonesia masih menghadapi tantangan kompleks meliputi regulasi yang perlu disempurnakan, infrastruktur teknologi yang belum merata, keamanan data pasien, dan tingkat literasi digital masyarakat yang beragam (Wusqo et al., 2023). Dari perspektif global, telefarmasi terbukti memberikan dampak positif signifikan dalam sistem kesehatan. Pengalaman internasional memberikan pembelajaran tentang implementasi praktik terbaik, termasuk model bisnis berkelanjutan, framework regulasi mendukung, dan strategi kualitas pelayanan optimal (Sasanti et al., 2022).

Era digital telah mengubah lanskap pelayanan kesehatan secara fundamental, termasuk dalam bidang kefarmasian. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informasi mengindikasikan adanya pertumbuhan signifikan dalam adopsi internet di Indonesia. Dari total populasi sebesar 277,7 juta jiwa, sebanyak 73,7% telah menggunakan layanan internet, yang menandakan lebih dari 210 juta pengguna aktif pada September 2022 (Rihi et al., 2024).

Telefarmasi adalah "kegiatan pelayanan penyediaan perawatan kefarmasian melalui penggunaan teknologi telekomunikasi dan informasi kepada pasien dari jarak jauh". Konsep ini mencakup berbagai layanan seperti konsultasi obat, pemantauan terapi, edukasi pasien, dan manajemen resep secara digital (Putri & Wicaksono, 2021). Implementasi telefarmasi telah digunakan sebagai solusi untuk menyediakan akses layanan farmasi ke wilayah-wilayah yang memiliki keterbatasan pelayanan kesehatan serta untuk mengatasi permasalahan defisit tenaga apoteker di berbagai daerah (Jadhav, 2012).

Tantangan regulasi juga masih menjadi isu penting, terutama terkait dengan Kompleksitas geografi Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana mengatur pelayanan telefarmasi yang melewati batas administratif daerah. Harmonisasi regulasi antar daerah menjadi penting untuk memastikan kelancaran implementasi (Mu et al., 2021).

Telefarmasi memberikan solusi yang efektif untuk mengatasi barrier geografis dalam akses pelayanan kefarmasian. Melalui platform digital, pasien di daerah terpencil dapat mengakses konsultasi dengan apoteker yang berkualifikasi tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kota (Garnetavegi & Sakti, 2025). Era digital telah membawa transformasi fundamental dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam sektor kesehatan. Berdasarkan berbagai pengalaman praktis di lapangan, telefarmasi telah terbukti memberikan manfaat yang komprehensif bagi berbagai stakeholder dalam sistem pelayanan kesehatan (Broomes, 2017).

sumber: istock

Sumber

Salah satu manfaat terbesar telefarmasi di era digital adalah kemampuannya untuk mendemokratisasi akses pelayanan kefarmasian. Teknologi digital telah menghilangkan temporal yang selama ini menjadi hambatan utama dalam akses pelayanan kesehatan. Pasien yang berada di daerah terpencil, kepulauan, atau daerah dengan infrastruktur kesehatan terbatas kini dapat mengakses konsultasi farmasi berkualitas tinggi melalui smartphone atau perangkat digital lainnya (Ajie & Prameswari, 2022). Berikut adalah manfaat telefarmasi dalam berbagai aspek:

1. Peningkatan Standar Pelayanan Minimum dan Efisiensi Operasional

Telefarmasi meningkatkan standar pelayanan minimum dengan mengeliminasi waktu tunggu pasien di ruang tunggu rawat jalan dan farmasi yang padat, terutama selama pandemi COVID-19.

2. Optimalisasi Sumber Daya Manusia dan Fleksibilitas Kerja

Telefarmasi meningkatkan produktivitas tenaga farmasi melalui platform digital yang memungkinkan apoteker menangani beberapa pasien secara bersamaan via chat atau video call, memaksimalkan pemanfaatan keahlian untuk melayani lebih banyak pasien.

3. Peningkatan Loyalitas Pasien dan Diferensiasi Pelayanan

Telefarmasi efektif meningkatkan loyalitas pasien melalui pelayanan personal dan mudah diakses. Kemudahan komunikasi dan konsultasi dengan apoteker menciptakan hubungan yang lebih dekat, memberikan diferensiasi dan keunggulan kompetitif bagi fasilitas kesehatan.

Salah satu tantangan utama dalam pengobatan adalah kepatuhan pasien terhadap regimen obat yang diresepkan. Telefarmasi memungkinkan monitoring dan reminder yang lebih sistematik untuk memastikan pasien minum obat sesuai dengan petunjuk. Sistem digital dapat memberikan notifikasi otomatis, reminder, dan follow-up yang terstruktur untuk meningkatkan medication adherence (Saswita et al., 2023) .

Telefarmasi menawarkan fleksibilitas yang lebih besar bagi farmasis dalam mengelola praktik profesional mereka. Farmasis dapat memberikan konsultasi dari berbagai lokasi, bahkan dari rumah, sehingga memungkinkan work-life balance yang lebih baik. Fleksibilitas ini juga memungkinkan farmasis untuk mengelola jadwal kerja yang lebih sesuai dengan kebutuhan personal mereka (Novita & Aditama, 2025).

Dalam setting telefarmasi, farmasis dapat lebih fokus pada aspek konseling dan edukasi pasien, yang merupakan kompetensi inti profesi farmasi. Tanpa terganggu oleh aktivitas operasional apotek seperti dispensing fisik, pengelolaan persediaan, dan administratif lainnya, farmasis dapat mengalokasikabesn waktu dan energi mereka untuk memberikan nilai tambah yang lebih besar kepada pasien (Fadli & Emmanuela, 2024).

Dengan demikian, Telefarmasi telah mengubah paradigma pelayanan kefarmasian secara fundamental di era digital. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, telefarmasi memungkinkan apoteker memberikan pelayanan berkualitas kepada pasien tanpa terbatas oleh jarak geografis dan waktu. Transformasi ini bukan hanya adopsi teknologi, tetapi juga perubahan mendasar dalam cara pelayanan kesehatan diberikan kepada masyarakat Indonesia (Pratiwi, 2023). Telefarmasi memberikan manfaat bagi semua stakeholder: pasien mendapat akses mudah dan monitoring digital, apoteker meningkat produktivitas dan fleksibilitas, sistem kesehatan mengoptimalkan sumber daya dan berkontribusi pada universal health coverage. Tantangan implementasi meliputi digital divide, kompleksitas regulasi, keamanan data, quality assurance, dan kebutuhan skill set baru yang memerlukan pendekatan holistik. Edukasi masyarakat, model pembiayaan berkelanjutan, dan kemitraan yang menguntungkan perlu dikembangkan untuk memperkuat ekosistem telefarmasi. Keberhasilan implementasi memerlukan kolaborasi semua stakeholder: pemerintah, institusi pendidikan, organisasi profesi, fasilitas kesehatan, industri teknologi, dan masyarakat melalui koordinasi yang baik.

Referensi

Ajie, W., & Prameswari, D. (2022). Hubungan Karakteristik Pasien dengan Kepuasan Pelayanan Telefarmasi di Salah Satu Rumah Sakit Kota Bandung. Prosiding Riset Kesehatan, 1(1), 18–21. http://jurnalstikestulungagung.ac.id/index.php/riset

Alda Khairunnisa, Aryanto, F., Bulan Rhea, Martha Ilmi, Nur Milenia, Riska Salfa, Mareta Rindang, Rossa Auli, & Sheila Shavira. (2023). Penerapan Layanan Telefarmasi oleh Apoteker di Apotek Wilayah Surabaya pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Farmasi Komunitas, 10(1), 54–62. https://doi.org/10.20473/jfk.v10i1.32940

Broomes, V. (2017). Rwanda. The World Guide to Sustainable Enterprise: Volume 1: Africa and the Middle East, 1(1), 156–161. https://doi.org/10.4324/9781351284448-22

Fadli, & Emmanuela, E. (2024). The Influence Of Knowledge And Attitudes On Telepharmacy Use Behavior. Jurnal Kesehatan Muhammadiyah, 5(2), 2776–2823.

Farid, A., Firdausy, A., Sulaiman, A., Simangunsong, D., Sulistyani, F., Varianti, F., Ong, K., Kristiany, L., Mustika, N., Febiani, N., Komalasari, S., Salsabila, S., Azzahra, S., Zulfah, Y., & Aryani, T. (2022). Efektivitas Penggunaan Layanan Telefarmasi di Era Pandemi COVID-19 dari Perspektif Masyarakat. Jurnal Farmasi Komunitas, 9(2), 152–157. https://doi.org/10.20473/jfk.v9i2.32924

Garnetavegi, R. F., & Sakti, M. (2025). JURNAL LOCUS : Penelitian & Pengabdian Studi Komparatif Perlindungan Konsumen dalam Layanan Telefarmasi Terkait Peran Apoteker Indonesia dan Jerman : Pengawasan dan Kewenangan Apoteker. JURNAL LOCUS: Penelitian & Pengabdian, 4(6), 2502–2509. https://doi.org/10.58344/locus.v4i6.4298

Jadhav, shivraj. N. S. S. (2012). Persepsi Apoteker Tentang Telefarmasi Pada PelayananKefarmasian Di Apotek Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Malang. Applications of Computer Science in Pharmacy: An Overview, 2(1), 1–9.

Mu, M., Fathoni, amar, Fitriani, R., Dwi Lestari, F., Maulinda Asa Angembani, V., Tusholecha, A., Fatmasari, W., Azaria, S., Amaliah, N., Izza Maharani, S., & Zairina, E. (2021). Pelayanan Kefarmasian di beberapa Apotek di Indonesia pada Era Pandemi Covid-19. Jurnal Farmasi Komunitas, 8(2), 45–50.

Ajie, W., & Prameswari, D. (2022). Hubungan Karakteristik Pasien dengan Kepuasan Pelayanan Telefarmasi di Salah Satu Rumah Sakit Kota Bandung. Prosiding Riset Kesehatan, 1(1), 18–21. http://jurnalstikestulungagung.ac.id/index.php/riset

Alda Khairunnisa, Aryanto, F., Bulan Rhea, Martha Ilmi, Nur Milenia, Riska Salfa, Mareta Rindang, Rossa Auli, & Sheila Shavira. (2023). Penerapan Layanan Telefarmasi oleh Apoteker di Apotek Wilayah Surabaya pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Farmasi Komunitas, 10(1), 54–62. https://doi.org/10.20473/jfk.v10i1.32940

Broomes, V. (2017). Rwanda. The World Guide to Sustainable Enterprise: Volume 1: Africa and the Middle East, 1(1), 156–161. https://doi.org/10.4324/9781351284448-22

Fadli, & Emmanuela, E. (2024). The Influence Of Knowledge And Attitudes On Telepharmacy Use Behavior. Jurnal Kesehatan Muhammadiyah, 5(2), 2776–2823.

Farid, A., Firdausy, A., Sulaiman, A., Simangunsong, D., Sulistyani, F., Varianti, F., Ong, K., Kristiany, L., Mustika, N., Febiani, N., Komalasari, S., Salsabila, S., Azzahra, S., Zulfah, Y., & Aryani, T. (2022). Efektivitas Penggunaan Layanan Telefarmasi di Era Pandemi COVID-19 dari Perspektif Masyarakat. Jurnal Farmasi Komunitas, 9(2), 152–157. https://doi.org/10.20473/jfk.v9i2.32924

Garnetavegi, R. F., & Sakti, M. (2025). JURNAL LOCUS : Penelitian & Pengabdian Studi Komparatif Perlindungan Konsumen dalam Layanan Telefarmasi Terkait Peran Apoteker Indonesia dan Jerman : Pengawasan dan Kewenangan Apoteker. JURNAL LOCUS: Penelitian & Pengabdian, 4(6), 2502–2509. https://doi.org/10.58344/locus.v4i6.4298

Jadhav, shivraj. N. S. S. (2012). Persepsi Apoteker Tentang Telefarmasi Pada PelayananKefarmasian Di Apotek Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Malang. Applications of Computer Science in Pharmacy: An Overview, 2(1), 1–9.

Mu, M., Fathoni, amar, Fitriani, R., Dwi Lestari, F., Maulinda Asa Angembani, V., Tusholecha, A., Fatmasari, W., Azaria, S., Amaliah, N., Izza Maharani, S., & Zairina, E. (2021). Pelayanan Kefarmasian di beberapa Apotek di Indonesia pada Era Pandemi Covid-19. Jurnal Farmasi Komunitas, 8(2), 45–50.

Novita, A. R., & Aditama, L. (2025). Pengaruh Telefarmasi dengan Metode Medication Therapy Management terhadap Hasil Terapi Pasien Prolanis Diabetes Mellitus Puskesmas Babat Lamongan. Media Pharmaceutica Indonesiana. http://repository.ubaya.ac.id/46971/%0Ahttp://repository.ubaya.ac.id/46971/1/jurnal edit.pdf

Pharma, J., Kediri, K., Dhafin, A. A., Putri, E. M., Santhi, L., Wiryani, U., & Wisnu, S. (2025). ANALISIS TIGA ASPEK KELENGKAPAN RESEP PADA LAYANAN TELEFARMASI : ADMINISTRATIF , FARMASETIS , DAN KLINIS DI APOTEK ANALYSIS OF THREE ASPECTS OF PRESCRIPTION COMPLETENESS IN TELEPHARMACY SERVICES : ADMINISTRATIVE , PHARMACEUTICAL , AND CLINICAL AT JAYA PHARMA 9 PHARMACY KEDIRI DISTRICT. 9(73), 192–201.

Pratiwi, M. (2022). Pelayanan Telefarmasi Selama Covid 19. Journal of Pharmacopolium, 5(2), 211–219. https://doi.org/10.36465/jop.v5i2.901

Pratiwi, M. (2023). Analisis Kepuasan Pasien terhadap Penerapan Telefarmasi di Apotek. 99–100. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/46655

Puspita, I. E. A., Wibowo, I. M. P., & Kristianto, F. C. (2022). Implementasi Pelayanan Telefarmasi di Apotek Sesuai Standar Pelayanan Kefarmasian. MPI (Media Pharmaceutica Indonesiana), 4(2), 105–113. https://doi.org/10.24123/mpi.v4i2.5278

Putri, W. ., & Wicaksono, I. A. (2021). Review Artikel: Pelayanan Telefarmasi di Masa Pandemi Covid-19. Farmaka, 19(3), 93–102.

Rahayu, F. R., Ramadhan, I. S., & Hendriani, R. (2023). Review Artikel : Pelaksanaan Telefarmasi Pada Pelayanan Kefarmasian Di Farmasi Komunitas. Journal of Pharmaceutical and Sciences, 6(1), 273–280. https://doi.org/10.36490/journal-jps.com.v6i1.60

Rihi, F. R. K., Widowati, I. G. A. R., Putra, I. G. . W. W., & Tunas, I. K. (2024). Telefarmasi di Wilayah Terpencil: Studi Perspektif dan Perilaku Tenaga Kefarmasian di Sumba Timur. Bali Health Published Journal, 6(2), 97–107. https://doi.org/10.47859/bhpj.v6i2.541

Sasanti, A. D., Maharani, L., Sholihat, N. K., Purwonugroho, T. A., Mustikaningtias, I., & Ilma, D. L. (2022). Analisis Kualitatif Mengenai Peran dan Perilaku Apoteker di Apotek Terkait Penggunaan Telefarmasi Selama Pandemi COVID-19. JPSCR: Journal of Pharmaceutical Science and Clinical Research, 7(2), 149. https://doi.org/10.20961/jpscr.v7i2.55878

Saswita, N., Aditama, L., & Lorensia, A. (2023). Pengaruh Telefarmasi Terhadap Kepatuhan dan Target Pengobatan Pasien DMT2. MPI (Media Pharmaceutica Indonesiana), 5(2), 124–133. https://doi.org/10.24123/mpi.v5i2.5479

Wusqo, H. U., Iradian, R., Kurniasari, L. W., Fitri Aldina, D. A., Afifah, I., Rizkyah, C., Putri, F. A., Firdanthi, A., Laurent, B. S., Pangestu, M. P., Cahyani, C. D., Suhanto, M. O. D., Rahayu, M. E., Addriana, O., & Arsyie, S. S. (2023). Pengetahuan dan Pemanfaatan Telefarmasi dalam Memenuhi Kebutuhan Obat secara Swamedikasi pada Kelompok Usia Produktif selama Pandemi COVID-19. Jurnal Farmasi Komunitas, 10(1), 48–53. https://doi.org/10.20473/jfk.v10i1.32938