Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kenaikan UMP 2023 Memicu Perdebatan, Bagaimana Kepastiannya?
19 November 2022 16:57 WIB
Tulisan dari ANISA NUR tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan pengupahan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang secara teknis administratif ditetapkan melalui Permenaker. Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akan lebih besar dari tahun sebelumnya, menurut Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
ADVERTISEMENT
Kenaikan UMP 2023 tersebut telah dimodifikasi untuk memperhitungkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan perekonomian. Menurut angka dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada triwulan III tahun 2022 ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,72 persen (year over year), sementara inflasi naik menjadi 5,95 persen pada bulan September 2022. Sementara itu, perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 3,72 persen dan inflasi mencapai 1,87 persen pada tahun 2021.
Pemerintah belum memberi isyarat apapun terkait kenaikan UMP tersebut. Pada 21 November, pemerintah diharapkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Menjelang pengumuman, perhatian tertuju pada besaran kenaikan dan cara menghitung UMP. Banyak serikat buruh atau pekerja yang meminta pemerintah menaikkan UMP tahun depan minimal 13 persen. Sebab, diperkirakan kenaikannya tidak akan melebihi dua digit jika pemerintah bersikukuh menggunakan PP No 36/2021. Akan tetapi, pengusaha masih lebih memilih mengenakan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 karena dianggap lebih praktis dan realistis.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di luar gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Ketua Partai Buruh mengatakan tiga permintaan massa disampaikan dalam unjuk rasa tersebut. Pertama, meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten 13 persen untuk 2023. Menolak PHK yang beralasan resesi merupakan tuntutan kedua, dan menolak omnibus law merupakan tuntutan terakhir.
Menteri Ketenagakerjaan telah berkomunikasi dengan dewan pengupahan daerah sejak 1 November 2022. Selain itu, dia mengaku telah mendengar pendapat baik dari pekerja dan serikat buruh maupun dari pengusaha. Kendati, buruh dan pengusaha masih berselisih paham soal penetapan upah minimum. Nantinya, pada 21 November 2022 dan 30 November 2022 akan diputuskan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten 2023.
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan digunakan dalam penghitungan UMP tahun 2023. Untuk kepentingan pengungkapan penuh, UMP 2022 merupakan UMP pertama yang dihitung menggunakan PP No 36/2021. Dengan perhitungan tersebut, UMP tahun 2022 hanya akan naik sebesar 1,09 persen.
Saya kira dalam penetapan upah minimum sebaiknya pemerintah harus mempersiapkan atau memulai pembicaraan serta koordinasi antara pekerja dan pengusaha, karena proses penentuan upah minimum tiap tahunnya selalu menimbulkan pro dan kontra. Timbulnya polemik metodologi penetapan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 menandakan bahwa formula tersebut perlu ditinjau ulang. Langkah selanjutnya adalah menaikkan upah di atas upah minimum menjadi upah yang layak, misalnya dengan mengubah skala upah.
ADVERTISEMENT