Konten dari Pengguna

Perekaman Film Ilegal di Indonesia

Anisa Nur Afraliah
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Hukum Tata Negara
28 Mei 2022 14:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anisa Nur Afraliah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
(Sumber : pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
(Sumber : pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Dunia perfilman Indonesia kembali hidup setelah sempat istirahat karena pandemi covid-19 yang menyerang Indonesia beberapa tahun kebelakang. Banyak masyarakat yang memilih menonton film di bioskop sebagai hiburan dari kesibukannya. Tidak hanya harganya yang terjangkau kita juga bisa mendapatkan bioskop dimanapun.
ADVERTISEMENT
Dengan kemajuan teknologi zaman sekarang kerap terjadi pelanggaran melalui hal-hal yang melanggar aturan melalui media sosial, ataupun teknologi yang digunakan pada zaman sekarang. seperti kasus di dalam bioskop yang sering terjadi penyebaran rekaman secara ilegal dan pembajakan film tanpa izin dari pihak resmi di berbagai aplikasi hingga web-web tertentu.
Semakin suksesnya film tersebut semakin banyak oknum yang melanggar aturan perundang-undangan tentang hak cipta. Contohnya beredarnya rekaman film oleh penonton yang disebarkan melalui media sosial yaitu Tiktok, Telegram, Youtube , dan lain sebagainya.
Film yang berjudul KKN di Desa Penari yang disutradarai oleh Awi Suryadi ini sangat ditunggu selama beberapa tahun terakhir menjadi santapan empuk para oknum untuk mendapatkan keuntungan dari perekaman atau pembajakan ilegal. kasus-kasus seperti itu bukan hanya pada Film yang sedang tayang pada saat ini saja. Pembajakan dan perekaman film secara ilegal sudah terjadi sejak sekian lama.
ADVERTISEMENT
Selain film Indonesia banyak juga film-film Internasional yang terjerat kasus pembajakan dan perekaman secara ilegal seperti drama-drama korea yang seharusnya di tonton di aplikasi tertentu misalkan VIU. Bahkan bukan hanya film atau drama suatu acara tertentu juga sering menjadi sasaran empuk para oknum pembajakan dan perekaman ilegal contohnya Running Man yaitu acara komedi Korea Selatan, konser-konser KPOP idol Korea Selatan dan lain sebagainya.
Pelanggaran di atas biasanya dianggap remeh oleh masyarakat tanpa diketahui bahwa hukumannya berat. Hal itu pun sering terjadi karena tata tertib di suatu media atau bioskop kurang menegaskan bahwa ancaman pidana itu ada dan sangatlah berat. Seperti dalam bioskop yang hanya diberitahukan tidak diperbolehkan merekam tetapi masih dibolehkan membawa gawai ke dalam studio.
ADVERTISEMENT
Peraturan yang seharusnya menertibkan masyarakat untuk saling menguntungkan satu sama lain hanya dianggap remeh oleh beberapa oknum yang nakal. Peraturan tersebut ada dalam undang undang sebagai berikut:
Ancaman pidana dalam merekam atau membajak suatu film diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Dalam pasal 1 ayat (32) UU Hak Cipta berbunyi : “Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.”
Ancaman diatas sering muncul dalam awal film sebelum ditayangkannya suatu film, akan tetapi banyak yang masih mengabaikan hal tersebut demi mendapatkan keuntungan lebih.
ADVERTISEMENT
Dengan pembajakan dan perekaman ilegal dapat merugikan satu pihak. kita harus hormati kerja keras para pemain atau aktris yang bersangkutan dalam pembuatan, produser, dan para staf yang telah bekerja keras untuk selalu membuahkan hasil yang dapat dinikmati banyak orang. Karena dengan kerja keras mereka kita dapat menikmati hasil yang memuaskan dengan cara mematuhi peraturan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Jangan sampai merugikan mereka yang bekerja keras mengeluarkan keringat dan waktu hanya untuk menghibur kita, tetapi kita sebaliknya tidak mendukung mereka dengan seenaknya membajak suatu konten atau film yang mereka buat.
Tidak hanya penyedia film secara ilegal, para penonton yang menonton suatu film bajakan atau ilegal termasuk pelanggar hukum karena mendapatkannya di situs atau web yang tidak resmi. kesimpulannya penonton di situs ilegal baik itu hanya menonton atau sampai mengunduhnya hal itu termasuk ke dalam kategori penggandaan ilegal. Sebagai penonton film atau konten lainnya harus berhati-hati dalam hal semacam ini. Masih banyak situs atau web yang termasuk dalam kategori legal. Jangan karena beriming-iming menonton secara gratis, malah mendapatkan ancaman pidana hak cipta.
ADVERTISEMENT
Sebagai konsumen yang bijak kita patuhi apa saja dimanapun berada jangan sampai hal yang tidak diinginkan datang. Oleh karena itu sadar diri sendiri dalam mematuhi apapun itu lebih baik daripada harus menunggu ditindak. Patuhi segala peraturan apapun itu jangan menganggapnya remeh untuk memberikan kehidupan yang saling menguntungkan satu sama lain.