Karhutla dan Krisis Ekonomi Masyarakat Kalimantan: Pentingnya Prinsip Keadilan dalam Ekonomi Syariah

Mahasiswa Universitas Pamulang Jurusan Ekonomi Syariah
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Anisa Nurrahmah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan serius di Indonesia, khususnya di sejumlah wilayah Kalimantan.
Peristiwa ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga membawa dampak luas terhadap kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat. Ketika hutan terbakar, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut menjadi salah satu kelompok yang berisiko menanggung dampaknya, mulai dari terganggunya aktivitas sehari-hari, menurunnya produktivitas kerja, hingga hilangnya sumber penghasilan.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman api. Perlindungan terhadap sumber penghidupan masyarakat, pemulihan ekonomi, dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan juga harus menjadi bagian dari kebijakan penanganan bencana.
Persoalan karhutla sering kali lebih banyak dipandang sebagai masalah lingkungan. Padahal, jika dilihat lebih jauh, kebakaran hutan juga merupakan persoalan ekonomi dan keadilan sosial. Masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian, perkebunan, perdagangan, dan usaha kecil dapat mengalami kerugian ketika kebakaran terjadi. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya menghilangkan kekayaan alam, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan ekonomi keluarga.
Kalimantan Menghadapi Ancaman Karhutla yang Semakin Serius
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SIPONGI) Kementerian Kehutanan, luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia selama Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka tersebut meningkat sekitar 69 persen dibandingkan tahun 2025. Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi tantangan besar dalam pengelolaan lingkungan dan perlindungan kehidupan masyarakat.
Dampak tersebut terlihat di sejumlah wilayah Kalimantan. Berdasarkan laporan BNPB, luas indikatif lahan terbakar di Kalimantan Barat hingga 28 September 2026 mencapai 38.310,86 hektare. Sementara itu, laporan perkembangan penanganan karhutla hingga 12 Oktober 2026 mencatat luas kumulatif kebakaran di Kalimantan Barat mencapai 51.124,71 hektare, Kalimantan Tengah 23.304,72 hektare, dan Kalimantan Selatan 22.043,32 hektare. Perbedaan periode dan metode penghitungan perlu diperhatikan ketika membaca angka-angka tersebut.
Di balik angka tersebut terdapat persoalan yang lebih luas, yaitu bagaimana masyarakat menghadapi konsekuensi ekonomi dari kerusakan lingkungan. Lahan yang terbakar dapat mengganggu kegiatan pertanian dan perkebunan, sementara kabut asap berpotensi menghambat aktivitas perdagangan, transportasi, serta pekerjaan masyarakat.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman api. Perlindungan terhadap sumber penghidupan masyarakat, pemulihan ekonomi, dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan juga harus menjadi bagian dari kebijakan penanganan bencana.
Ketika Masyarakat Kecil Menanggung Dampak Terbesar
Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah ketimpangan dalam menanggung kerugian akibat karhutla. Masyarakat kecil sering kali memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas untuk menghadapi bencana lingkungan. Ketika lahan pertanian rusak atau aktivitas perdagangan terganggu, mereka tidak selalu memiliki tabungan maupun sumber pendapatan alternatif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di sisi lain, dampak asap kebakaran dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Artinya, karhutla dapat menciptakan beban ganda bagi keluarga, yaitu berkurangnya pendapatan sekaligus meningkatnya pengeluaran.
Dalam pemberitaan BBC News Indonesia pada Oktober 2026, dampak asap karhutla turut digambarkan melalui kondisi pedagang kecil dan pengemudi ojek daring yang mengalami penurunan pendapatan. Situasi ini memperlihatkan bahwa kelompok masyarakat yang mengandalkan penghasilan harian sangat rentan ketika aktivitas ekonomi terganggu akibat bencana.
Oleh karena itu, penanganan karhutla seharusnya tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga memperhatikan perlindungan masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu memiliki tanggung jawab bersama dalam mencegah serta memulihkan dampak kebakaran hutan.
Perspektif Ekonomi Syariah: Keuntungan Tidak Boleh Mengorbankan Keadilan
Dalam perspektif Ekonomi Syariah, kegiatan ekonomi tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab terhadap sesama manusia serta lingkungan. Prinsip ini mengajarkan bahwa aktivitas ekonomi tidak seharusnya menghasilkan keuntungan bagi sebagian pihak dengan mengorbankan kehidupan masyarakat lainnya.
Salah satu prinsip penting dalam Ekonomi Syariah adalah al-'adl atau keadilan. Prinsip ini menekankan bahwa setiap kegiatan ekonomi harus memperhatikan hak dan kepentingan seluruh pihak. Dalam konteks karhutla, keadilan berarti tidak membiarkan masyarakat kecil menanggung kerugian akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tindakan pihak lain. Apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau lalai dalam menjaga wilayah usahanya, penegakan hukum dan pertanggungjawaban harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain keadilan, Ekonomi Syariah juga mengenal konsep maslahah, yaitu upaya mewujudkan kemanfaatan dan mencegah kerugian bagi masyarakat. Menjaga kelestarian hutan merupakan bagian dari kemaslahatan karena hutan memiliki fungsi ekologis sekaligus menopang kehidupan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, keuntungan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan.
Prinsip tersebut juga berkaitan dengan konsep amanah. Manusia memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana, bukan mengeksploitasinya tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkan. Pengelolaan hutan dan lahan harus mempertimbangkan kepentingan generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Menjaga Lingkungan Merupakan Bagian dari Tanggung Jawab dalam Islam
Islam memberikan perhatian besar terhadap larangan melakukan kerusakan di muka bumi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-A'raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik."
Ayat tersebut memberikan pengingat bahwa manusia tidak boleh melakukan tindakan yang menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan dan kehidupan. Dalam konteks karhutla, pesan ini relevan sebagai landasan moral untuk menjaga hutan, mencegah pembakaran lahan yang merusak, serta mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Kerusakan lingkungan juga bertentangan dengan tujuan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan menjaga harta (hifz al-mal). Karhutla yang menimbulkan gangguan kesehatan, merusak aset masyarakat, serta menghilangkan sumber penghasilan menunjukkan bahwa persoalan lingkungan memiliki hubungan erat dengan perlindungan kehidupan dan kesejahteraan manusia.
Dengan demikian, menjaga lingkungan bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, melainkan juga bagian dari penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan ekonomi.
Membangun Solusi melalui Keadilan dan Pemberdayaan Ekonomi
Penanganan karhutla membutuhkan langkah yang menyeluruh dan tidak hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi. Pencegahan harus menjadi prioritas melalui pengawasan kawasan rawan kebakaran, edukasi kepada masyarakat, pengelolaan lahan tanpa pembakaran, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Dari perspektif Ekonomi Syariah, upaya pemulihan juga perlu memperhatikan kondisi masyarakat terdampak. Pemerintah dapat memperkuat bantuan sosial, menyediakan dukungan pemulihan bagi petani dan pelaku UMKM, serta membantu masyarakat memperoleh kembali sumber penghidupannya. Pelaku usaha yang terbukti menyebabkan kerusakan juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Selain itu, pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat diarahkan pada kegiatan usaha yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Pengembangan UMKM berbasis potensi lokal, pengelolaan hasil hutan bukan kayu secara bertanggung jawab, serta penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan dapat menjadi bagian dari upaya membangun kesejahteraan tanpa merusak alam.
Prinsip keadilan dalam Ekonomi Syariah mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh hanya menguntungkan kelompok tertentu. Kesejahteraan harus dapat dirasakan secara lebih merata, termasuk oleh masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber daya alam.
Kesimpulan: Keadilan Ekonomi Harus Berjalan Bersama Kelestarian Lingkungan
Karhutla di Kalimantan merupakan persoalan yang memiliki dampak jauh lebih luas daripada kerusakan kawasan hutan. Kebakaran dapat mengganggu aktivitas ekonomi, menurunkan pendapatan masyarakat, meningkatkan beban kesehatan, dan mengancam kesejahteraan keluarga. Oleh sebab itu, karhutla perlu dipandang sebagai persoalan lingkungan sekaligus persoalan keadilan ekonomi.
Ekonomi Syariah memberikan landasan bahwa kegiatan ekonomi harus berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, amanah, dan perlindungan terhadap kehidupan. Keuntungan tidak seharusnya diperoleh dengan mengorbankan lingkungan maupun hak masyarakat.
Pada akhirnya, menjaga hutan berarti menjaga kehidupan dan masa depan ekonomi masyarakat. Pembangunan yang baik bukan hanya tentang seberapa besar keuntungan yang dapat diperoleh, tetapi juga tentang bagaimana keuntungan tersebut dicapai tanpa menimbulkan kerugian bagi manusia, lingkungan, dan generasi mendatang.
