Konten dari Pengguna

Kode Etik Profesi Notaris

ANISA PURBASARI
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
25 Desember 2020 12:05 WIB
clock
Diperbarui 11 Januari 2021 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ANISA PURBASARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan setiap tugas, yang merupakan tugas jabatan atau tugas profesi dibutuhkan tanggungjawab dari masing-masing individu yang menjalankannya.
ADVERTISEMENT
Tanggungjawab timbul karena beberapa hal, yaitu:
a. Karena tanggungjawab mendapat suatu kepercayaan untuk menjalankan suatu tugas.
b. Karena tanggungjawab mendapat amanah untuk menduduki suatu jabatan atau kedudukan.
c. Karena tanggungjawab adalah menanggung segala sesuatu yang telah atau sudah terjadi dan dialami.
Notaris merupakan profesi yang mempunyai karakteristik dibandingkan dengan profesi yang lain, seperti: hakim, jaksa, advokat dan arbiter. Tugas notaris adalah membantu orang-orang yang mempunyai masalah hukum. Agar dapat menjalankan profesi atau membantu orang-orang yang mempunyai masalah dengan hukum, maka profesi tersebut membutuhkan keahlian khusus sebagai syarat untuk menjadi seorang yang profesional.
Dalam pasal 1 Peraturan jabatan Notaris dikatakan bahwa Notaris adalah pejabat umum satu-satunya yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penempatan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan, dan kutipannya, semuanya sepanjang akta itu oleh suatu peraturan tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.
ADVERTISEMENT
Notaris dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kode etik profesi. Karena Notaris merupakan profesi yang terhormat yang memerlukan integritas serta kualifikasi tersendiri, oleh karena itu untuk menjadi Notaris harus memenuhi kriteria-kriteria dibawah ini:
a. Berkewarganegaran Indonesia.
b. Telah mencapai umur 25 Tahun.
c. Membuktikan kelakuan baik sekurang-kurangnya dalam 4 tahun terakhir, yang dinyatakan dengan suatu keterangan yang diberikan oleh kepala pemerintah setempat, yang selama itu mempunyai tempat tinggal yang tetap.
d. Telah lulus dengan baik dari ujian-ujian yang disebut dibawah ini atau telah lulus dalam ujian kandidat notaris pada Fakultas Hukum, dalam hal ini:
- Mereka yang memiliki tingkatan Doktor dalam Ilmu Hukum.
- Mereka yang memiliki tingkatan Doktor dalam Ilmu Hukum atau telah mencapai tingkat sarjana hukum.
ADVERTISEMENT
- Mereka yang telah lulus ujian bagian pertama untuk dapat diangkat menjadi notaris, dengan pengertian bahwa mereka masih harus mengikuti ujian tambahan dari bagian itu.
Oleh karenanya seorang notaris dalam menjalankan profesinya, tidak sekedar dibatasi oleh norma-norma hukum atau norma kesusilaan yang berlaku secara umum, tetapi juga harus patuh terhadap ketentuan etika profesi, yang diatur dalam kode etik profesi.
Profesi dan Kode Etik Notaris
1. Notaris Sebagai Profesi
Notaris perlu memperhatikan apa yang disebut sebagai perilaku profesi yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
a. Mempunyai integritas moral.
b. Harus jujur terhadap klien maupun diri sendiri.
c. Sadar akan batas-batas kewenangannya.
d. Tidak semata-mata berdasarkan uang.
Seorang notaris dapat bertanggungjawab secara profesional terhadap profesinya jika dapat menerapkan aturan etika, moral dan agama.
ADVERTISEMENT
Seorang notaris dapat bertanggungjawab terhadap profesinya maka profesi notaris sebagai tugas yang mulia akan menjunjung tinggi etika profesi, bahwa lewat profesi hukum ia mampu mengabdi kepada sesama manusia yang memiliki masalah dengan hukum.
2. Kode Etik Notaris
Dalam menjalankan tugasnya seorang notaris harus berpegang teguh kepada kode etik jabatan notaris. Dalam kode etik Notaris Indonesia telah ditetapkan beberapa kaidah yang harus dipegang teguh oleh notaris, diantaranya adalah:
a. Kepribadian notaris, hal ini dijabarkan kepada:
1. Dalam melaksanakan tugasnya dijiwai pancasila, sadar dan taat kepada hukum peraturan jabatan notaris, sumpah jabatan, kode etik notaris dan berbahasa Indonesia yang baik.
2. Memiliki perilaku professional dan ikut serta dalam pembangunan nasional, terutama sekali dalam bidang hukum.
ADVERTISEMENT
3. Berkepribadian baik dan menjungjung tinggi martabat dan kehormatan notaris, baik didalam maupun diluar tugas jabatannya.
b. Dalam menjalankan tugas, notaris harus:
1. Menyadari kewajibannya, bekerja mandiri, jujur tidak berpihak dan dengan penuh rasa tanggungjawab.
2. Menggunakan satu kantor sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang, dan tidak membuka kantor cabang dan perwakilan dan tidak menggunakan perantara.
3. Tidak menggunakan media massa yang bersifat promosi.
c. Hubungan notaris dengan klien harus berlandaskan:
1. Notaris memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dengan sebaik-baiknya.
2. Notaris memberikan penyuluhan hukum untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi, agar anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya.
3. Notaris harus memberikan pelayanan kepada anggota masyarakat yang kurang mampu.
ADVERTISEMENT
d. Notaris dengan sesama rekan notaris haruslah:
1. Hormat menghormati dalam suasana kekeluargaan.
2. Tidak melakukan perbuatan apapun persaingan yang merugikan sesama.
3. Saling menjaga dan membela kehormatan dan korps notaris atas dasar solidaritas dan sifat tolong menolong secara konstruktif.
Kewenangan Notaris
• Membuat akta autentik terhadap suatu perbuatan hukum.
• Membukukan surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
• Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
• Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
• Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
Kewajiban Notaris
• Bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
• Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris.
ADVERTISEMENT
• Melekatkan surat dan dan dokumen serta sidik jari penghadap pada minuta akta.
• Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
Pelanggaran dalam Kode Etik Notaris
Larangan Notaris dalam menjalankan tugasnya jabatannya sesuai dengan Rumusan Komisi D Bidang Kode Etik Ikatan Notaris (INI) Periode 1990-1993 mengenai larangan-larangan dan ketentuan-ketentuan tentang Perilaku Notaris dalam menjalankan jabatannya, diantaranya:
• Melakukan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya.
• Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjerumus kearah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan notaris.
• Menandatangani akta yang proses pembuatan minutannya telah dipersiapkan oleh pihak lain.
ADVERTISEMENT
• Bekerja sama dengan Biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien.
• Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan, memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” diluar lingkungan kantor.
Sanksi Notaris
• Teguran
• Peringatan
• Pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan;
• Pemberhentian dengan hormat dan keanggotaan perkumpulan;
• Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.
Fungsi dan peran notaris dalam pembangunan nasional tentunya makin luas dan makin berkembang, sebab kelancaran dan kepastian hukum segenap usaha yang dijalankan oleh para pihak semakin banyak dan luas, ini tentunya tidak terlepas dari pelayanan dan produk hukum yang dihasilkan oleh notaris.
ADVERTISEMENT
Agar notaris dapat memberikan pelayanan jasa secara maksimal serta menghasilkan “produk” akta yang benar-benar terjaga otentisitasnya sehingga memiliki nilai dan bobot yang handal, maka notaris harus menjalankan kewajiban yang diamanatkan dalam kode etik notaris dan menghindari larangan-larangan dalam jabatannya.
Dalam menjalankan jabatannya seorang notaris tidak pernah lepas dari kewajiban yang harus dipenuhi serta untuk memaksimalkan kinerjanya, notaris pun harus dapat menghindari ketentuan-ketentuan tentang larangan dalam jabatannya.
Daftar Pustaka
-Iwan Budisantoso, Tanggung Jawab Profesi Notaris dalam Menjalankan dan Menegakkan Hukum di Indonesia, Universitas Indonesia 2002.
-Andasasmita, Komar., Notaris I Peraturan Jabatan, Kode Etik dan Asosiasi Notaris/Notariat, Jakarta: Ikatan Notaris Indonesia.
-Ramelan, Soetono, Peranan Notaris Dalam Pembangunan Hukum., Hukum dan Pembangunan, Agustus 1989.
ADVERTISEMENT