Konten dari Pengguna

Pejalan Kaki di Indonesia: Menakar Ruang Publik yang Menolak Langkah Manusia

Anisatun H

Anisatun H

Mahasiswa Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia UNY

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Anisatun H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pejalan kaki di Indonesia sering kali merasa bahwa berjalan di trotoar perkotaan terasa seperti sedang melakukan olahraga ekstrem yang menantang maut. Kota-kota kita tampaknya dirancang bukan untuk manusia yang bernapas, melainkan untuk mesin yang beroda. Predikat buruk sebagai salah satu negara dengan masyarakat yang paling malas berjalan kaki sedunia sebenarnya bukan karena kita tidak punya kaki, melainkan karena infrastruktur jalan kita secara terang-terangan menganggap pejalan kaki sebagai entitas yang tidak penting.

Hak dasar untuk berjalan dengan aman telah lama dirampas oleh egoisme pengguna jalan raya. Berdasarkan data indeks kenyamanan kota, sebagian besar trotoar di kota-kota besar di Indonesia telah beralih fungsi menjadi lahan parkir liar, lapak pedagang kaki lima, hingga jalur alternatif sepeda motor saat jam kerja. Ironinya, ketika fasilitas fisik penyeberangan jalan seperti zebra cross atau jembatan tidak ramah terhadap disabilitas dan lansia, sistem tata ruang kita secara tidak langsung sedang melakukan diskriminasi massal di atas aspal.

ilustrasi jalan trotoar dipenuhi pedagang kaki lima (foto : author)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi jalan trotoar dipenuhi pedagang kaki lima (foto : author)

Kondisi psikologis masyarakat pun ikut bergeser akibat pembiaran ketimpangan ini. Berjalan kaki di jalanan kota kini memicu kecemasan kronis karena risiko terserempet atau terperosok ke dalam lubang selokan yang menganga tanpa penutup. Kita seolah dipaksa pasrah menikmati polusi udara yang pekat, sementara anggaran daerah terus digelontorkan untuk membangun jalan tol dan jembatan layang demi memanjakan kendaraan pribadi. Membiarkan hak mobilitas manusia kalah oleh dominasi kendaraan bermotor adalah sebuah kemunduran moral kolektif yang mencederai keadilan sosial di ruang publik kita sendiri.

Untuk memutus mata rantai budaya ketergantungan kendaraan ini, pemerintah daerah harus melakukan penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi terhadap pelanggar fungsi trotoar. Paradigma pembangunan harus diubah total, dari yang semula berorientasi pada kelancaran mobil menjadi berorientasi pada kenyamanan seorang pejalan kaki. Penyediaan transportasi umum yang terintegrasi wajib dibarengi dengan pembangunan jalur pedestrian yang teduh, inklusif, dan saling terkoneksi ke seluruh sudut kota

kualitas peradaban sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa megah jalan layang yang berhasil dibangun, melainkan dari seberapa aman dan dihormatinya posisi pejalan kaki di jalanan publik. Menjamin ruang aman bagi kaki-kaki kita untuk melangkah adalah langkah awal untuk mengembalikan martabat kemanusiaan dan keadilan sosial yang sesungguhnya di atas tanah pertiwi.