Konten dari Pengguna

Hukum bagi Seorang Muslim yang Terlibat dalam Transaksi Ribawi

Anisa nurrahmah
saya adalah mahasiswa universitas pamulang fakultas agama islam dengan jurusan ekonomi syariah
15 Desember 2024 1:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anisa nurrahmah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Riba, yang berarti tambahan atau bunga, merupakan praktik yang dilarang dalam Islam dan termasuk dalam kategori dosa besar. Dalam konteks syariah, riba diartikan sebagai pengambilan tambahan dari harta pokok secara batil, baik dalam transaksi utang-piutang maupun jual beli. Pelanggaran terhadap larangan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius, baik di dunia maupun di akhirat.
ilustrasi transaksi riba, sumber: https://www.istockphoto.com/id/foto/keluar-dari-siklus-kredit-gm458544593-19043511?searchscope=image%2Cfilm
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi transaksi riba, sumber: https://www.istockphoto.com/id/foto/keluar-dari-siklus-kredit-gm458544593-19043511?searchscope=image%2Cfilm
Mazhab Al-Hanabilah mendefinisikan riba sebagai: Kelebihan pada harta yang dipertukarkan atau penangguhan pembayaran yang dikhususkan, dimana syariat mengharamkan kelebihannya baik secara nash atau secara qiyas. Secara harfiah berarti tambahan pada harta yang disyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar antara harta dengan harta. Dalam situasi sekarang banyak kita jumpai kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh system pembayaran yang mengarah ke riba yang dimana akan ada tambahan-tambahan dana yang harus kita bayar di luar akad. Riba yang dimaksud dalam masalah ini adalah utang piutang yang mana ter bagi 2 jenis yakni Riba Qard dan Riba Jahiliyah. Riba hutang piutang terbagi menjadi 2 macam, yaitu riba Qard dan riba Jahiliyah.
ADVERTISEMENT
1) Riba Qardh, yaitu status, manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Misalnya: Putra memberikan pinjaman dana tunai pada Faozan sebesar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh tempo dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa.
2) Riba Jahiliyah, yaitu hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Contoh: Fulan meminjam Rp 700.000 pada Fulana dengan tempo dua bulan. Pada waktu yang ditentukan, Fulan belum bisa membayar dan meminta keringanan. Fulana menyetujuinya, tapi dengan syarat Fulan harus membayar Rp 770.000.
1. Dosa dan Ancaman di Akhirat
Seorang muslim yang terlibat dalam transaksi riba akan menghadapi ancaman serius di akhirat. Al-Qur'an menyatakan bahwa Allah akan memerangi mereka yang tidak meninggalkan riba, sebagaimana tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 279:
ADVERTISEMENT
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu"
Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa riba adalah salah satu dari tujuh dosa besar yang dapat mengantarkan pelakunya ke neraka. Dalam sebuah riwayat, Nabi bersabda bahwa satu dirham yang diperoleh dari riba lebih berat dosanya dibandingkan dengan berzina sebanyak 36 kali
2. Hukuman di Dunia
Di dunia, pelaku riba tidak hanya menghadapi ancaman spiritual tetapi juga dampak nyata pada kehidupan mereka. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 276:
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah"
ADVERTISEMENT
Ini menunjukkan bahwa harta yang diperoleh melalui riba akan kehilangan keberkahan dan dapat mengakibatkan kerugian finansial. Pelaku riba mungkin akan mengalami kesulitan ekonomi, kehilangan harta, dan bahkan masalah kesehatan akibat stres yang ditimbulkan oleh praktik tersebut
3. Dampak Sosial dan Ekonomi
Praktik riba juga memiliki dampak negatif pada masyarakat secara keseluruhan. Riba dapat menyebabkan ketidakadilan distribusi kekayaan, memperbesar kesenjangan sosial, dan menciptakan ketidakstabilan ekonomi. Hal ini terjadi karena kekayaan cenderung berputar di antara orang-orang kaya saja, sementara mereka yang berhutang terjebak dalam siklus utang yang merugikan.
4. Hilangnya Keberkahan dan Doa yang Tidak Diterima
Harta yang diperoleh dari praktik riba tidak akan membawa keberkahan. Sebagaimana dinyatakan dalam beberapa sumber Islam, sedekah atau amal dari harta riba tidak akan diterima oleh Allah SWT .
ADVERTISEMENT
Selain itu, doa dari pelaku riba juga diyakini tidak akan dikabulkan, menjadikan mereka semakin jauh dari rahmat Allah .
Terlibat dalam transaksi riba memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius bagi seorang muslim. Selain ancaman di akhirat berupa hukuman neraka dan kehilangan keberkahan harta di dunia, pelaku riba juga berpotensi merugikan diri sendiri serta masyarakat luas. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami bahaya riba dan menjauhinya demi keselamatan.