Konten dari Pengguna

Kualitas Peralatan Medis Dukung Mutu Pelayanan Kesehatan

Anisah Ula Zhafirah
Mahasiswa Teknik Biomedis, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Airlangga
28 April 2022 22:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anisah Ula Zhafirah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar 1. Salah satu macam peralatan kesehatan, Patient Monitor (Sumber: pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1. Salah satu macam peralatan kesehatan, Patient Monitor (Sumber: pixabay)
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Mutu pelayanan kesehatan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah kualitas alat medis atau kesehatan.
ADVERTISEMENT
Teknologi yang digunakan dalam bidang kesehatan kini semakin canggih. Dalam memanfaatkannya tentu memerlukan pengawasan dan perawatan secara berkala. Semakin baik kondisi dari peralatan kesehatan, maka semakin baik pula kualitas pelayanan kesehatan. Dalam melakukan penjagaan kondisi dari alat kesehatan, diperlukan manajemen peralatan kesehatan.
Manajemen perlatan kesehatan terdiri dari pelayanan ketersediaan peralatan, akuisisi peralatan, pemilihan peralatan baru, inspeksi peralatan, perencanaan perawatan peralatan, perbaikan peralatan, bantuan pemberitahuan dan penarikan bahaya, pendokumentasian dan penyediaan kebutuhan insidental (MCG Health, 2010).
Pemenuhan ketersediaan alat kesehatan dalam fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia masih mengalami hambatan sehingga kualitas pelayanan kesehatan masih belum optimal. Mengutip dari laman dpr.go.id, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene mengungkapkan bahwa implementasi dalam pemenuhan alat kesehatan memiliki beberapa hambatan.
ADVERTISEMENT
Di antaranya yakni akses untuk mendapatkan alat kesehatan melalui pengadaan elektronik LKPP masih tidak optimal karena keterbatasan jenis dan pilihan produk alat kesehatan yang dibutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di katalog elektronik alat kesehatan, Kamis (1/10/2020).
Felly mengatakan bahwa penyebab dari keterbatasan jenis serta pilihan alat kesehatan pada katalog elektronik disebabkan oleh belum dilakukan pembukaan kembali untuk listing produk baru di katalog elektronik alat kesehatan, setelah pembukaan sebelumnya pada 2018.
Di samping itu, dalam menjaga kualitas alat kesehatan, maka perlu melaksanakan tahap-tahap sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Dengan melakukan tahap-tahap yang disebutkan sebelumnya, diharapkan kualitas alat kesehatan menjadi optimal sehingga mutu dari pelayanan kesehatan akan semakin meningkat.
Bila kualitas alat kesehatan semakin baik, maka pelayanan kesehatan untuk pasien juga akan semakin baik. Dengan baiknya mutu pelayanan kesehatan akan menimbulkan rasa kepuasan bagi pasien.
Referensi
DPR RI. 2020. “Kebutuhan Alkes Dalam Negeri Belum Dapat Dipenuhi Industri Lokal” [Online], (https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/30289/t/Kebutuhan+Alkes+Dalam+Negeri+Belum+Dapat+Dipenuhi+Industri+Lokal, diakses 27 April 2022)
MCG Health. 2010. Medical Equipment Management Plan. San Diego: MCG Inc.
Presiden Republik Indonesia. 2016. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Presiden RI.