Konten dari Pengguna

Permendag 31/2023: Untung atau Buntung bagi Pedagang Tradisional?

anisahajeng34
Mahasiswa Universitas Gunadarma
30 Oktober 2023 19:29 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari anisahajeng34 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Istockphoto
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Istockphoto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020.
ADVERTISEMENT
Poin yang diatur dalam Permendag 31/2023 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Bagaimana Saluran Pemasaran Produk di Indonesia?

Sumber: istockphoto
Menurut Beyond the Digital Frontier, laporan riset hasil kolaborasi Katadata Insight Center (KIC) dan perusahaan penyedia layanan social commerce Evermos. Mayoritas perusahaan yang sedang bertumbuh, atau rising brand, lebih fokus berjualan lewat saluran online ketimbang offline.
KIC melakukan survei kepada 32 perusahaan rising brand yang menyumbang nilai penjualan bruto (gross merchandise value/GMV) terbesar di aplikasi Evermos.
Hasilnya adalah 91 persen rising brand tercatat memasarkan produk lewat saluran e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan sebagainya. Kemudian 75 persen memasarkan produk melalui social commerce, seperti Tik Tok Shop, Instagram Shopping, Facebook Shops, WhatsApp, dan sebagainya.
Sementara, yang menggunakan saluran pemasaran offline seperti distributor, toko ritel, grosir, agen, dan bazar proporsinya jauh lebih sedikit, seperti tertera dalam grafik di atas.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, jika dilihat dari demografi konsumen, berdasarkan data Statista Market Insights, jumlah pengguna lokapasar daring atau e-commerce di Indonesia mencapai 178,94 juta orang pada 2022. Jumlah tersebut meningkat 12,79 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 158,65 juta pengguna.
Sumber; Bank Indonesia
Melihat trennya, pengguna e-commerce di Indonesia terpantau terus meningkat. Jumlahnya pun diproyeksikan mencapai 196,47 juta pengguna hingga akhir 2023.
Tren kenaikan jumlah pengguna e-commerce ini diprediksi masih terus terjadi hingga empat tahun ke depan. Pada 2027, Statista memperkirakan jumlah pengguna e-commerce di dalam negeri mencapai 244,67 juta orang.
Adapun, Bank Indonesia (BI) mencatat, nilai transaksi e-commerce di Indonesia sebesar Rp 476,3 triliun pada 2022. Nilai itu didapatkan dari 3,49 miliar transaksi di e-commerce sepanjang tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Nilai transaksi e-commerce pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 401 triliun. Kendati, angkanya masih di bawah target bank sentral sebesar Rp 489 triliun.
Sumber: https://www.istockphoto.com/id/foto/tanah-abang-skybridge-in-jakarta-gm1135014261-301795125?phrase=tanah+abang+market
Di sisi lain, survei yang dilakukan oleh Katadata Insight Center (KIC) dan Evermos guna mengidentifikasi pola dan perilaku konsumen dan brand lokal dengan metode tatap muka—yang dilaksanakan pada bulan Mei 2023 dengan total 422 responden di delapan kota tier 2 dan tier 31 di Jawa—mengindentifikasi bahwa saluran offline masih memiliki persepsi yang lebih positif di kalangan konsumen dibandingkan dengan saluran online, meskipun pada dekade terakhir ini e-commerce memberikan dampak besar pada perekonomian.
Menurut Co-Founder dan CEO, Evermos Ghufron Mustaqim mengatakan sektor e-commerce di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat selama satu dekade lalu, apalagi di tengah pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Tambahnya, laporan ini menunjukkan bahwa e-commerce masih belum melampaui signifikansi ritel tradisional, terlihat dari hanya satu dari tiga masyarakat Indonesia yang aktif menggunakan e-commerce.

Urgensi Regulasi E-Commerce dan Social Commerce

Sumber: istockphoto
Pertama, sebuah platform bisa memonopoli pasar. Ironisnya, monopoli alur traffic dijalankan tanpa disadari oleh pengguna. Mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka sadar.
Kedua, platform bisa memanipulasi algoritma. Platform yang memiliki media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa dengan mudah mendorong produk asing tertentu untuk muncul terus menerus di media sosial pengguna.
Ketiga, platform bisa memanfaatkan traffic. Media sosial mempunyai traffic yang sangat besar dan saat ini dapat dimanfaatkan menjadi navigasi atau trigger dalam pembelian di e-commerce.
Keempat, perlindungan data. Jika berkaca kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya.
ADVERTISEMENT
Secara garis besar bila tidak diatur berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.

Respons Pedagang Tradisional

Sumber:shutterstock
Berita yang dikutip dari kumparan sebelumnya, TikTok Shop menjadi sorotan usai Pasar Tanah Abang sepi pengunjung. Penjual di pasar tersebut juga mengeluhkan pelaku usaha online seperti yang ada di TikTok Shop sebagai penyebab pengunjung tak tertarik berbelanja lagi secara offline.
Penurunan omzet sejak beroperasinya platform-platform e-commerce, karena harga yang ditawarkan pada e-commerce dan di pasar tradisional jauh berbeda pada barang dengan kualitas yang sama.
Hal tersebut juga memicu para pedagang tradisional bahwa barang yang dijual di pasar online adalah barang impor. Para pedagang offline juga sudah berusaha untuk berjualan secara online, tapi pada kenyataannya produk UMKM yang dipasarkan kalah dengan produk dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Pedagang pasar tradisional mengharapkan ada kesetaraan harga jual produknya dengan produk yang ada di e-commerce. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu meningkatkan kerja sama dengan pemangku kebijakan lain yang bergerak dalam bidang teknologi karena regulasi ekonomi digital memerlukan pendekatan multi-sektor.
Long story short, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) akhirnya buka suara terkait pedagang Tanah Abang yang meminta pemerintah untuk menutup. Permintaan itu terjadi setelah pemerintah berhasil menutup TikTok Shop. Ia juga meminta pedagang Tanah Abang untuk mengikuti perkembangan zaman dan mulai beralih ke digital.
Lantas, apakah hal tersebut akan membuat untung bagi pedagang tradisional?