Konten dari Pengguna

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dalam Pengelolaan Keuangan Digital

Anisyah Asyifah
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
15 November 2024 18:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anisyah Asyifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Transaksi Keuangan Digital (https://www.pexels.com/id-id/foto/terminal-pembayaran-hitam-2988232/)
zoom-in-whitePerbesar
Transaksi Keuangan Digital (https://www.pexels.com/id-id/foto/terminal-pembayaran-hitam-2988232/)
ADVERTISEMENT
Keuangan Digital adalah suatu aktivitas atau layanan keuangan yang dilakukan oleh masyarakat yang penggunaannya dilakukan secara elektronik dan memanfaatkan teknologi digital yang mencakup berbagai aktivitas transaksi keuangan sepeti pembayaran secara online, perbankan digital, Investasi digital, pinjaman online, hingga finansial berbasis teknologi lainnya.
ADVERTISEMENT
Hadirnya keuangan digital membawa banyak keuntungan yang mempermudah masyarakat dalam akses keuangan secara cepat dan efisien terhadap layanan finansial seperti aksesbilitas yang lebih luas, biaya yang lebih rendah, kemudahan dalam perencanaan, manajemen keuangan, tranparasi dan keamanan.
Sedangkan dalam hukum ekonomi syariah, pengelolaan keuangan digital di sah kan dan diperbolehkan tetapi harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yang mendasari semua aktivitas keuangan dan ekonomi dalam islam. Berikut beberapa tinjauan yang harus dipertimbangkan dalam pengelolaan keuangan digital sesuai dengan prinsip-prinsip syariah adalah :
1. Larangan Riba atau Bunga
Dalam ekonomi syariah riba dilarang karena menimbulkan ketidak adilan yang dapat merugikan salah satu pihak dan juga dapat menciptakan ketimpangan sosial, namun alternatif yang digunakan dalam keuangan syariah adalah sistem bagi hasil seperti akad mudharabah ( kerja sama bagi hasil antara pemodal dan pengelola ) dan musyarakah ( kemitraan bisnis ), yang memberikan keuntungan berdasarkan kesepakatan bagi hasil yang jelas.
ADVERTISEMENT
2. Penghindaran Gharar atau Ketidakpastian
Gharar atau ketidakpastian dilarang dalam hukum islam karena dapat merugikan salah satu pihak dalam transaksi seperti kecurangan,ketidakadilan dan lain sebagainya. Dalam hukum ekonomi syariah, transaksi yang digunakan itu harus jelas, transparan, dan tanpa adanya unsur ketidakpastian. Investasi atau keuangan syariah harus disusun dengan kontrak yang jelas dan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak yang terlibat.
3. Larangan Maysir atau Perjudian
Maysir atau aktivitas spekulasi beresiko tinggi juga dilarang dalam islam. Oleh karena itu, keuangan digital syariah harus menghindari spekulasi berlebihan dan tidak melibatkan praktik yang serupa dengan perjudian.
Jadi secara keseluruhan pengelolaan keuangan digital dalam hukum ekonomi syariah diperbolehkan akan tetapi harus fokus dengan kepatuhan dan penerapan pada prinsip-prinsip syariah yang melarang adanya riba, gharar,dan masyir serta mendorong transparasi, keadilan, keamanan dan tidak adanya kecurangan di dalamnya. Kepatuhan pada prinsip-prinsip ini penting untuk menciptakan sistem keuangan digital yang etis, aman, dan dapat diandalkan, yang juga yang terpenting adalah sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip islam.
ADVERTISEMENT