Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Land Clearing Dengan Pembakaran : Solusi Tepatan Atau Ancaman Lingkungan
13 Desember 2024 15:27 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Anisyah Ayu Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
APA ITU LAND CLEARING?
Berdasarkan penelitian oleh Raymon tentang analisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada yang membuka lahan dengan cara membakar, pembukaan lahan atau land clearing adalah langkah awal dalam bercocok tanam, di mana ini dilakukan pada sebuah area atau hutan yang sebelumnya ditumbuhi flora dan ditinggali fauna di dalamnya. Pada umumnya, land clearing atau pembukaan lahan ini dilakukan untuk kebutuhan seperti perkebunan, dan lain sebagainya. Singkatnya, land clearing merupakan upaya pembersihan lahan ataupun hutan dari pepohonan juga tanaman yang ada di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
Tetapi dalam konteks ini, maraknya penerapan land clearing dilakukan menggunakan cara pembakaran hutan ataupun lahan dengan alasan cara tersebut terbilang cukup mudah, prosesnya cepat, dan tidak diperlukan biaya nominal tinggi. Keputusan yang diambil melalui pembakaran ini jelas menunjukkan sebuah sifat individualis di mana tindakan tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan karena tidak mengukur akibat ataupun dampak yang dapat terjadi setelahnya.
Berikut dalam pemaparan ini tidak menutup kemungkinan saat melakukan land clearing atau pembukaan lahan itu tidak ada dampak negatif yang dapat timbul setelahnya, karena itu dilampirkan secara jelas tentang pembahasan mengenai land clearing, akibat, juga sanksi yang dapat diberikan. Dengan harapan pembaca juga dapat memahami konteks penjelasan ini.
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA PADA TAHUN 2024
Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu jenis kebakaran yang dapat terjadi secara alami ataupun karena ulah manusia, di mana dari kebakaran hutan dan lahan ini memberikan dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan makhluk hidup. Di Indonesia sendiri, kebakaran hutan dan lahan terhitung pada rentang bulan Januari hingga Oktober 2024 mencapai 361.229,24 HA. Informasi ini didasarkan pada data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) merujuk pada rekapitulasi LKHL (Luas Kebakaran Hutan dan Lahan) di tingkat provinsi.
ADVERTISEMENT
Padahal hutan merupakan sumber daya alam yang memiliki sumbangsih penting bagi semua negara, terkhusus pada kelangsungan makhluk hidup itu sendiri, dan di negara Indonesia tercinta, hutannya dijuluki sebagai paru-paru dunia, di mana hutan memiliki fungsi penting yang alami untuk menyerap karbon dioksida (CO2) dan menghasilkan oksigen.
Sedangkan lahan menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2014 adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang memengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. Dalam hal ini, lahan itu memiliki kontribusi yang sangat penting bagi pertumbuhan atau perkembangan tanaman.
MANFAAT DAN TUJUAN LAND CLEARING DENGAN PEMBAKARAN LAHAN ATAU HUTAN?
Yang pertama adalah jelas karena cara ini dianggap cepat dalam membersihkan kawasan atau lahan tersebut, kedua penggunaan biaya yang relatif rendah, ketiga memudahkan pembersihan tanaman liar yang dapat mengganggu proses pertumbuhan tanaman baru, keempat dapat mempersiapkan lahan untuk langsung ditanami, kelima untuk membuat lahan atau kawasan baru di atas permukaan tanah tersebut, dan keenam pembakaran yang dilakukan sebagai bagian dari tradisi atau kebiasaan di daerah tertentu.
ADVERTISEMENT
Namun, pembukaan lahan atau land clearing dengan menggunakan cara pembakaran hutan dan lahan apakah terbilang cukup efektif? Adakah solusi lain yang dapat ditawarkan dan terbilang cukup aman dalam kelangsungan kehidupan makhluk hidup ke depannya?
DAMPAK NEGATIF PEMBAKARAN LAHAN TERHADAP LINGKUNGAN, DARI SEGI (TANAH, UDARA, DAN MAKHLUK HIDUP)
Tanah:
Udara:
ADVERTISEMENT
Makhluk Hidup:
Dampak lain juga dapat timbul dari pembakaran tersebut, seperti hutan yang menjadi gundul, potensi adanya bencana tanah longsor, bencana banjir, bencana kekeringan, dan lain sebagainya. Jika dilihat dari penjelasan di atas yang sudah dipaparkan, pembakaran hutan ataupun lahan sangat berdampak negatif bagi lingkungan dan juga kesehatan manusia. Karena itu, dapat disimpulkan bahwa antara kehidupan manusia dengan lingkungan itu saling bergantung, dan penting bagi kita untuk menyadari fakta ini.
Jadi, dalam setiap tindakan yang dilakukan, tidak menutup kemungkinan adanya akibat atau dampak yang ditimbulkan, seperti halnya mengenai pembakaran dengan tujuan pembukaan lahan ini dapat memengaruhi baik dari segi tanah, udara, dan bahkan pada kelangsungan makhluk hidup itu sendiri. Dalam hal ini, penting diperlukan sebuah pertimbangan saat melakukan pembukaan lahan (land clearing), khususnya saat menggunakan pembakaran, agar tidak menjadi bencana yang dapat merugikan pada masa depan.
ADVERTISEMENT
UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG PEMBUKAAN LAHAN DENGAN PEMBAKARAN LAHAN
Sebetulnya, dalam undang-undang, pembukaan lahan dengan cara dibakar jelas dilarang karena dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia. Berikut undang-undang yang mengatur penegakan hukum bagi pembukaan lahan:
ADVERTISEMENT
Tetapi terdapat pengecualian tentang ketentuan pada Pasal 69 ayat 1 huruf h di penjelasan sebelumnya, yakni pada Pasal 22 angka 24 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah penjelasan pada Pasal 69 ayat 2 UUPPLH dijelaskan bahwa “dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.”
SANKSI YANG DAPAT DIBERIKAN SAAT MELAKUKAN PEMBUKAAN LAHAN ATAU LAND CLEARING DENGAN PEMBAKARAN LAHAN ATAU HUTAN
Dalam ini terdapat ketentuan sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran pada larangan di penjelasan sebelumnya termaktub pada undang-undang, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jika menyimak dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembukaan lahan atau land clearing dengan pembakaran itu suatu tindakan yang dilarang dalam undang-undang karena merusak lingkungan. Selain itu, bagi tindak pidana lingkungan hidup atau seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dalam konteks pencemaran dan merusak lingkungan akan mendapatkan sebuah sanksi.