6 Fakta Tentang Ombudsman RI

Konten dari Pengguna
19 Juli 2017 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anita Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
1. Ombudsman adalah Lembaga Negara
sumber: google image
Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara. Serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
ADVERTISEMENT
2. Ombudsman berasal dari bahasa Swedia
Banyak yang mengira Ombudsman adalah lembaga asing, bahkan tidak sedikit yang mengira Ombudsman adalah semacam lembaga swadaya masyarakat. Padahal kata Ombudsman berasal dari bahasa Swedia yang berarti perwakilan. Ombudsman modern pertama kali dibentuk di Swedia sebagai pengawas penyelenggaraan negara. Setelah itu banyak negara membentuk Ombudsman, termasuk di Indonesia pada era Presiden Abdurrahman Wahid.
3. Dipimpin oleh 9 orang
Ombudsman RI dipimpin oleh 1 orang Ketua, 1 orang wakil ketua dan 7 orang anggota. Sembilan orang ini dipilih melalui proses seleksi dan diwawancarai oleh Anggota Komisi II DPR RI. Setelah terpilih 9 orang kandidat, nama-nama calon tersebut harus memperoleh persetujuan dari Presiden.
4. Punya wewenang melakukan ajudikasi khusus
ADVERTISEMENT
Pasal 1 angka 11 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputus Ombudsman. Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang yang sama menyebut dalam hal penyelesaian ganti rugi, ombudsman dapat melakukan mediasi, konsiliasi dan ajudikasi khusus. Saat ini Ombudsman sedang menyusun rancangan peraturan untuk melakukan amanat Undang-Undang tersebut.
5. Produk Rekomendasi
Pengesahan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI memberikan makna penting bagi Ombudsman RI, yakni Ombudsman bukan lagi berbentuk komisi,melainkan lembaga negara yang sejajar dengan kepolisian dan kejaksaan. Kewenangan lembaga ini juga bertambah. Ombudsman memiliki kewenangan lebih dalam melakukan perannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika sebelumnya rekomendasi Ombudsman bersifat tidak mengikat,kini rekomendasi itu wajib. Jika rekomendasi tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi administratif.
ADVERTISEMENT
6. Hak Imunitas
Dalam pasal 10 UU No 37/2008 tentang Ombudsman menegaskan ”Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.” Pasal ini tegas sekali, tidak perlu adanya penafsiran bahwa ada imunitas bagi anggota Ombudsman dalam menjalankan tugas-tugasnya. Bahkan ditegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melaksanakan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Untuk keterangan lebih lengkap silahkan mengakses website www.ombudsman.go.id