Mengetahui Dan Memahami Sejarah Ushul Fiqih Pada Zaman Nabi Muhammad SAW

Mahasiswi Universitas Pamulang, FAI, Ekonomi Syariah S1
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Syahnurifah Anjani Harahap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perlu diketahui, bahwa ushul fiqih adalah ilmu yang sangat penting bagi kita semua. Dan hukum mempelajarinya ialah fardlu kifayah, kecuali bagi ulama dan mufti yang menetapkan suatu hukum syara' maka hukum mempelajari ushul fiqih ialah wajib.
Sebagaimana ilmu agama lainnya, ilmu ushul fiqih juga berkembang dan berpijak kepada Al-Qur'an dan Hadits. Ilmu ushul fiqih pula tidak berkembang dengan sendirinya, akan tetapi dasar dasar nya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Masalah yang menjadi bagian ilmu ushul fiqih seperti ijtihad, takhsis, naskh, qiyas itu sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW.
Dan ilmu fiqih tidak ada jika tidak ada ilmu ushul fiqih. Alasannya karena ilmu ushul fiqih ialah fondasi, sedangkan fiqih diatas fondasi tersebut (Muhammad Sa'id Al-Khinn, 1994 : 122-123) dan kesimpulannya bahwa harus ada ilmu ushul fiqih sebelum ilmu fiqih.
Pada zaman Rasulullah SAW umat islam tidak memerlukan kaidah kaidah syar'i untuk menentukan suatu hukum, karena pada saat itu semua masalah merujuk kepada Rasulullah lewat penjelasan beliau mengenai Al-Qur'an, atau melalui Sunnah beliau.
Hukum islam telah mengatur kehidupan kaum muslimin dalam semua aspeknya sejak periode awal sejarah islam. Aturan aturan ini sebagian besar bersifat religius, oleh karena itu pembinaan dan pengembangannya selalu di dasarkan kepada Al-Qur'an, yang merupakan wahyu terakhir dari Allah SWT. Adapun sunnah Rasulullah adalah contoh dan praktik penggunaan wahyu tersebut.
Di zaman ini sumber dasar hukum ada 2 yaitu Al-Qur'an dan Hadits. Apabila terjadi permasalahan dan persoalan, Nabi akan menunggu turunnya wahyu yang akan menjelaskan hukum permasalahan tersebut. Dan apabila wahyu tersebut tidak turun, maka Rasulullah menetapkan hukum permasalahan tersebut dengan menggunakan sabdanya yang dikenal sekarang sebagai Hadits atau As-Sunnah.
Hasil ijtihad Rasulullah tersebut secara otomatis menjadi Sunnah bagi umat islam. Seperti hal nya dalam hadits tentang pengutusan Mu'az Ibn Jabal ke Yaman sebagai qadi, yang menunjukkan bahwa ada kebebasan yang luas untuk melakukan ijtihad hukum di zaman Nabi Muhammad SAW :
"كيف تقضي اذا عرض لك قضاء؟" , قال "اقضي بكتا ب الله" , قال "فان لم تجد في كتاب الله؟" , قال "فبسنة رسول الله" , قال "فان لم تجد في سنة رسول الله" , قال "اجتهد رأى ولا الو" , فضرب رسول الله على صدره وقال "الحمد الله الذي وفق رسول الله لما يرضي الله ورسوله".
Artinya: "Bagaimanakah anda (Mu'az) membuat keputusan hukum, terhadap masalah hukum yang diajukan kepada anda?", Mu'az menjawab: "Saya akan membuat keputusan hukum berdasarkan kitab Allah SWT (Al-Qur'an)", Tanya lagi Rasulullah: "Kalau kamu tidak menemukannya di dalam Al-Qur'an?", Jawab Mu'az: "Saya akan mengambil keputusan hukum berdasarkan Sunnah Rasulullah", Tanya Nabi: "Jika engkau tidak menemukannya di dalam Sunnah?", Jawab Mu'az: "Saya akan berijtihad dan tidak akan menyimpang". Kemudian Rasulullah menepuk dada Mu'az dan berkata: "Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan taufik kepada utusan Rasul nya untuk melakukan sesuatu yang di Ridhai oleh Allah dan Rasul".
Hadits di atas secara tersurat tidak menunjukkan adanya upaya Nabi untuk mengembangkan ilmu ushul fiqih. Namun, secara tersirat jelas bahwa Nabi telah memberikan akal yang luas untuk menetapkan hukum yang belum ada secara eksplisit didalam Al-Qur'an dan Hadits.
Adapun sebuah hadits yang mengandung kebolehan bagi manusia untuk mencari solusi bagi urusan duniawinya, Rasulullah bersabda:
انتم اعلم بأمور دنياكم
Artinya : "Kamu lebih mengetahui urusan duniamu".
Cara Rasulullah inilah yang menjadikan munculnya dasar dasar ilmu ushul fiqih pada zaman Rasulullah SAW. Sering sekali Rasulullah melatih para sahabat untuk berijtihad dalam berbagai kasus, salah satunya seperti kasus tayamum Ibnu Mas'ud dan Umar Bin Khatab. Pada suatu hari kedua sahabat tersebut mau melaksanakan sholat, akan tetapi tidak ada air untuk mereka berwudhu. Dan beberapa saat selesai sholat, tiba tiba mereka menemukan air. Salah satu sahabat kemudian mengulang lagi sholatnya dengan berwudhu, sementara satu sahabat lainnya tidak mengulang sholatnya. Kemudian, kedua sahabat tersebut pergi menemui Rasulullah, dan Rasulullah pun berkata kepada Ibnu Mas'ud yang mengulang sholatnya kembali dengan berwudhu "Bagimu dua pahala", dan Rasulullah berkata kepada Umar yang tidak mengulang sholatnya "Engkau telah memenuhi sunnah dan sholatmu mencukupi". Dan Rasulullah pun membenarkan ijtihad kedua sahabat tersebut.
Berdasarkan kasus diatas dapat disimpulkan bahwa ijtihad tersebut ada yang ditaqrir oleh Rasulullah, ada juga yang dijelaskan dengan ayat yang diturunkan, dan ada juga yang dibenarkan oleh Rasulullah.
Hadits Nabi juga menunjukkan dorongan untuk melakukan ijtihad dan menjelaskan pahala bagi mereka yang melakukannya, sebagai upaya yang sungguh sungguh untuk mendiskusikan apakah hasil usaha mereka benar atau salah.
Rasulullah juga sering menggunakan qiyas untuk menjawab pertanyaan para sahabat kala itu. Seperti ketika Umar Bin Khatab tentang batal atau tidak nya puasa seseorang yang mencium istrinya. Rasulullah pun bersabda: "Apabila kamu berkumur kumur dalam keadaan berpuasa, apakah puasamu batal?", jawab Umar: "Tidak batal", Rasulullah pun bersabda: "Teruskanlah puasamu" (H.R. Bukhori, Muslim, dan Abu Dawud).
Hadits diatas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW sangat jelas menggunakan qiyas dalam menetapkan hukum. Yaitu dengan mengqiyaskan tidak batalnya puasa seseorang karena mencium istrinya. Seperti, tidak batalnya puasa karena berkumur kumur.
Terkadang, Rasulullah juga meminta pendapat para sahabat melalui forum musyawarah untuk memecahkan masalah. Sebagai contoh, beliau meminta pendapat Abu Bakar dan Umar tentang cara mengatasi tawanan yang ditawan selama perang Badar.
Pada masa itu, segala masalah yang timbul di kalangan umat manusia bisa langsung diselesaikan di hadapan beliau yang mempunyai otoritas keagamaan. Yang menjadi masalah yaitu apabila Rasulullah wafat, siapa yang akan menggantikan otoritasnya. Sementara sumber pemecah masalah sudah terputus, akan tetapi peristiwa dalam umat manusia pasti tidak akan berhenti.
Maka ijtihad yang berkelanjutan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan umat islam di dunia.
