Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Kontak Seksual pada Anak Berumur 16 Tahun: Belum Tentu Pedofil
18 Desember 2021 12:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Anjani Layla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
“Eh, Si A kan berhubungan sama anak berumur 16 tahun, berarti dia pedo tuh!” Seringkali kita mendengar ucapan-ucapan seperti itu. Rupanya dalam banyak kasus, ketika orang dewasa berhubungan dengan seseorang yang belum legal langsung dicap sebagai pedofil. Seperti berita yang gempar mengenai selebriti tanah air, Saipul Jamil. Ketika ia melakukan tindak pelecehan seksual kepada korbannya beberapa tahun silam, label pedofil sudah melekat dengan dirinya. DS, yaitu inisial dari korban Saipul Jamil yang saat kejadian berumur 17 tahun.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya dalam kasus Saipul Jamil, tetapi memberikan label pedofil kepada seseorang terlihat gampang sekali. Nyaris semua hal yang ada kaitannya dengan orang yang belum berumur legal dengan yang sudah disebut dengan pedofilia. Namun, apakah seperti itu kenyataannya teman-teman? Yuk, simak uraian berikut!
Banyak definisi dari pedofilia, tetapi kenyataannya masih banyak sekali orang yang menyalahartikan pedofilia. Media sering menyebutkan bahwa pedofilia adalah tindak seksual yang dilakukan oleh orang dewasa atau orang yang sudah berumur legal pada anak yang masih di bawah umur. Pada umumnya, orang mengatakan bahwa anak di bawah umur berkisar pada umur 17-18 tahun. Ternyata, definisi pedofilia yang sering digunakan pada media massa adalah definisi yang keliru dari definisi pedofilia yang sesungguhnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa definisi yang benar dari pedofilia?
Dalam perspektif psikologi forensik, pedofilia adalah ketertarikan dan tindak seksual yang dimiliki serta dilakukan oleh orang dewasa pada anak di bawah umur 12 tahun atau anak yang belum mengalami pubertas. Ketika bentuk tubuh anak tersebut belum tumbuh payudara (bagi anak perempuan) dan belum bisa ejakulasi (bagi anak laki-laki). Walaupun di Indonesia merupakan hal yang ilegal untuk melakukan tindak seksual pada anak yang belum mencapai umur yang legal, hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai pedofilia.
Kalau bukan pedofilia, lalu apa?
Ketertarikan seksual pada anak yang sudah mengalami pubertas disebut dengan hebefilia. Pada buku DSM IV TR (Diagnostic and Statistcal Manual of Mental Disorders) dijelaskan bahwa hebefilia tidak termasuk pada kelainan preferensi seksual. Kittaef (2017) juga mengatakan hal yang sama, bahwa hebefilia bukanlah kelainan atau gangguan preferensi seksual. Ketika seorang anak mengalami pubertas, maka dirinya sudah tidak lagi masuk ke dalam kategori anak.
ADVERTISEMENT
Untuk menjawab pertanyaan dari judul tulisan ini, menggunakan definisi dari perspektif psikologi, maka kontak seksual dengan anak yang berumur 16 tahun tidak termasuk pedofil. Jadi kalau ada orang yang kita kenal seperti itu jangan langsung dibilang "pedo" ya, guys!
Penting sekali bagi kita, untuk tidak langsung memberikan label kepada seseorang. Sebelum memberikan label kepada seseorang, atau dalam segala bentuk pemberian informasi, pastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut. Pastikan informasi tersebut berasal dari sumber yang akuntabel, tepercaya, dan terverifikasi. Pada zaman yang telah maju ini, teknologi yang selalu berkembang, sangatlah gampang bagi kita untuk mendapatkan akses-akses pada informasi. Sisi negatifnya, walaupun seperti itu, juga bertambah banyak berita-berita palsu dan informasi yang tidak benar yang disebarkan. Itulah tugas kita sebagai pengguna media sosial untuk lebih teliti dalam menyerap informasi.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Arini, D.P. (2021). Dinamika Psikoligis Pelaku Pedofilia Berdasarkan Persoektif Psikologi Perkembangan. Jurnal Psikologi Forensik Indonesia. 1(1), 27-31.
American Psychiatric Association. (2000). DSM-IV-TR. Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders. APA
Kitaeff, J. (2017). Psikologi Forensik. Pustaka Pelajar.
Hagan, F. (2017). Pengantar Kriminologi: Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal. CV Kencana.