news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lee Kuan Yew: Yang Dibutuhkan Negara ialah Disiplin, Bukan Demokrasi

Anju Nofarof Hasudungan
Guru Sejarah SMAN 1 Rupat Penerima Beasiswa LPDP Lulusan Cum Laude Magister Pendidikan Sejarah UNS
Konten dari Pengguna
7 Maret 2017 8:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anju Nofarof Hasudungan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lee Kuan Yew: Yang Dibutuhkan Negara ialah Disiplin, Bukan Demokrasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Apa Gunanya Demokrasi Jika, Tidak Mensejaterahkan Rakyat. Bicara tentang sistem demokrasi maka, akan terpikirkan tentang pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (demos = Rakyat and cratein/cratos = pemerintahan). Dewasa ini, paham ini dianggap paling ideal untuk pemerintahan suatu negara. Akan tetapi, pemahaman itu tidak sepenuhnya benar. Perdana Menteri pertama Singapore, Lee Kwan Yew pernah mengatakan bahwa “ Yang Dibutuhkan suatu negara ialah Displin, Bukan Demokrasi”. Apa gunanya Demokrasi jika, tidak mensejaterahkan rakyat. Demokrasi hanyalah instrument/alat negara untuk mencapai tujuan negara ( the goal of Country ). Tujuan negara Indonesia yakni, alinea ke empat dalam pembukaan (preambule) Undang-undang Dasar 1945. Alinea Keempat,  “Yang berbunyi :’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa 
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
MENGAPA BANYAK NEGARA DI DUNIA MENGANUT SISTEM DEMOKRASI ? Hal ini dilatarbelakangi pasca perang dunia II ketika melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar kebanyakan negara di dunia. Menurut suatu penelitian yang diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka: “Mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh.” Negara yang tidak menganut sistem demokrasi , juga mengklain mereka negara demokrasi. Seperti, Cina, Singapore, Venezuela, Kuba, dan lainnya. Selanjutnya dua kelompok aliran yang paling penting, yaitu demokrasi konstitusional dan satu kelompok aliran yang lain klain sebagai demokrasi, tetapi yang pada hakikatnya mendasarkan dirinya atas komunisme. Bagaimana dengan Demokrasi di Indonesia ? Tetapi, tetap pilihan sikap suatu negara, untuk menggunakan instrument apa dalam mecapai tujuan negara, dalam hal ini paham. Sebab, negara dibuat tentu punya tujuan. Untuk mencapai tujuan negaranya, Indonesia Sampai saat ini masih menggunakan sistem Demokrasi Pancasila, Demokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Indonesia telah mengalami pasang surut (fluktuasi) pada masa pemerintahan, dan pada pokoknya masalah berkisar antara menyusun suatu sistem politik dimana kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta national building, dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya dictator , apakah dictator ini bersifat perorangan, partai atau militer. Di pandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia di bagi dalam tiga masa, yaitu: a.    Masa Republik Indonesia I, yaitu masa Demokrasi Konstititusi yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai yang karena itu dapat di namakan demokrasi parlementer. b.     Masa Republik Indonesia II, yaitu Demokrasi Terpimpin ( telah menyimpang dari demokrasi konstitusionil yang secara formil merupakan landasannya, dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat. c.      Masa Repubik Indonesia III, Demokrasi Pancasila, yang menonjolkan sistem presidensiil. d. .      Masa Repubik Indonesia IV, Masa Reformasi. 1.      Masa 1945 – 1959 Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala konstitusioni ( constitutional head) beserta menteri-menterinya bertanggung jawab politik. Umumnya kabinet yang di adakan dalam pemilihan tahun 1955 tidak bertahan lama (8 bulan) dan pemilihan ini juga tidak membawa stabilitas yang di harapkan, malahan tidak dapat menghindarkan perpecahan yang paling gawat antara pemerintah pusat dan beberapa daerah. 2.      Masa 1959 – 1965 Periode ini di latarbelakangi dengan muculnya Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka. Isi dari Dekrit tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
Ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Undang-Undang Dasar 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya 5 tahun. Tetapi tap MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir.Sukarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu 5 tahun ini. Dan masih banyak lagi tindakan menyimpang dari trias politica, G 30 Sepetember telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang untuk di mulainya masa demokrasi Pancasila. 3.      Masa 1965 – 1998 Landasan formil dari periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 serta ketetapan MPRS. Selama masa Orde Baru pemerintah berhasil melaksanakan enam kali pemilihan umum, yaitu tahun 1971, 1977, 1985, 1987, 1992, dan 1997. Dalam setiap Pemilu yang diselenggarakan selama masa pemerintahan Orde Baru, Golkar (Golongan Karya) selalu memperoleh mayoritas suara dan memenangkan Pemilu. Pada Pemilu 1997 yang merupakan pemilu terakhir masa pemerintahan Orde Baru. Penyelenggaraan Pemilu yang teratur selama masa pemerintahan Orde Baru telah menimbulkan kesan bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan dengan baik.[rujukan?] Apalagi Pemilu berlangsung dengan asas LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia). Namun dalamkenyataannya Pemilu diarahkan untuk kemenangan salah satu kontestan Pemilu yaitu Golkar. Kemenangan Golkar yang selalu mencolok sejak Pemilu 1971 sampai dengan Pemilu 1997 menguntungkan pemerintah di mana perimbangan suara di MPR dan DPR didominasi oleh Golkar. Keadaan ini telah memungkinkan Soeharto menjadi Presiden Repupublik Indonesia selama enam periode, karena pada masa Orde Baru presiden dipilih oleh anggota MPR. Selain itu setiap pertanggungjawaban, rancangan Undang-undang, dan usulan lainnya dari pemerintah selalu mendapat persetujuan MPR dan DPR tanpa catatan.
ADVERTISEMENT
Beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila
a.      Seminar angkatan Darat , II Agustus 1966 Bidang politik dan konstitusionil: -          Demokrasi pancasila dalam UUD 1945 yang berasti menegakkan kembali asas-asas Negara hokum. Dalam rangka ini perlu di usahakan supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde baru di lepaskan dari ikatan pribadi dan lebih di perlembagakan. -          Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat yang adil dan makmur -          Elan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi Bidang ekonomi: -  Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakekatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara, yang antara lain mencakup: -     Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara dan -          Koperasi -          Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam pengunaannya -          Peranan pemerintah yang bersifat Pembina, penunjuk jalan serta pelindung
ADVERTISEMENT
b.      Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of law, December 1966 Azaz Negara hukum Pancasila mengandung prinsip : ·         Pengakuan dan perlindungan hak azazi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi, kulturil dan pendidikan. ·         Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesyatu kekuasaan / kekuatan lain apa pun. ·         Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang di maksud kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hokum dapat di pahami dapat di laksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
ADVERTISEMENT
c.       Symposium hak-hak azazi manusia, juni 1967 Persoalan-persoalan hak azazi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun yang akan datang harus di tinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal 👍 1)      Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan 2)      Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya 3)      Perlunya untuk membina suatu “ rapidly expanding economy”. 4. Masa Reformasi 1998- Sekarang Tumbangnya Orde Baru (ORBA) membuka peluang baru terjadinya reformasi politik dan demokratisasi di Indonesia. Pengalaman Orde Baru telah mengajarkan kepada bangsa indonesia, bahwa pelanggaran terhadap demokrasi akan membawa kehancuran bagi negara dan penderitaan rakyat. Oleh karena itu, bangsa Indonesia sepakat untuk sekali lagi melakukan demokratisasi. Yakni, proses pendemokrasian sistem politik Indonesia sehingga kebebasan rakyat terbentuk, kedaulatan rakyat ditegakkan, dan pengawasan terhadap lembaga eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga legislatif dan keduanya baik eksekutif dan legislatif juga diawasi oleh lembaga yudikatif. Pemerintah pengganti Orde Baru selanjutnya mempersiapkan pemilihan umum (pemilu) dan melakukan langkah-langkah demokratisasi. Diantaranya, membuat undang-undang politik yang meliputi, UU partai politik, UU pemilu, dan UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang baru disahkan awal 1999. Langkah terobosan yang dilakukan dalam proses demokratisasi ialah amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR hasil pemilun1999 dalam empat tahap. Pada dasarnya tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil. Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
ADVERTISEMENT
KESIMPULAN Perdana Menteri pertama Singapore, Lee Kwan Yew pernah mengatakan bahwa “Yang Dibutuhkan suatu negara ialah Displin, Bukan Demokrasi”. Apa gunanya Demokrasi jika, tidak mensejaterahkan rakyat. Demokrasi hanyalah instrument/alat negara untuk mencapai tujuan negara ( the goal of Country). Tujuan negara Indonesia yakni, terdapat dialinea ke empat dalam pembukaan (preambule) Undang-undang Dasar 1945. Alinea Keempat,  Yang berbunyi : “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa 
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Welfare State ( negara Sejahtera) itulah tujuan setiap negara di dunia. Tetapi, itu tetap pilihan sikap suatu negara, untuk menggunakan instrument dalam hal ini paham, untuk mencapai tujuan negaranya. Terserah, apapun instrument/alatnya asalkan dapat mencapai tujuan negara, itu subtansinya. Indonesia telah mengalami beberapa macam pemerintahan yang mempunyai sistem dan tata pemerintahan yang berbeda, sebagai mana yang terdapat pada. Masa 1945-1959 terjadi sistem parlementer dimana pada system ini dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sangat kuat yang menyebabkan banyak kekacaaun, dan berakhir pada keluarnya dekrit presiden Ir. Sukarno yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Masa 1959-1965 sangat mendominasi kepada sistem presidensial yang menobatkan Sukarno sebagai presiden seumur hidup dan hal ini juga menyebabkan kekacaaun. Masa 1965 – 1998 yaitu periode Pancasila, undang-undang dasar 1945, serta ketetapan MPRS. Masa Reformasi 1998- Sekarang yaitu Masa Reformasi. Tentunya, di masa depan kita tidak tahu bagaimana perkembangan demokrasi terjadi baik di dunia maupun dinegara kita, Indonesia. Setiap masanya menciptakan sejarahnya sendiri. Teringat perkataaan Filsuf dari Jerman terkait perkembangan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa, Georg Wilhelm Friedrich Hegel mengemukakan dalam pemikirannya tentang sejarah: "Inilah yang diajarkan oleh sejarah dan pengalaman: bahwa manusia dan pemerintahan tidak pernah belajar apa pun dari sejarah atau prinsip-prinsip yang didapat darinya." Kalimat ini diulang kembali oleh negarawan dari Inggris Raya, Winston Churchill, katanya: "Satu-satunya hal yang kita pelajari dari sejarah adalah bahwa kita tidak benar-benar belajar darinya."
ADVERTISEMENT
DAFTAR PUSTAKA Budiardjo, Meriam. 2009. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Jacques, Martin. 2011. When China Rules The World. Jakarta: Kompas Media Nuasantara.