Konten dari Pengguna

Media Dalam Krisis, Pilar Demokrasi Terkikis

Teuku Parvinanda Handriawan

Teuku Parvinanda Handriawan

Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Teuku Parvinanda Handriawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi media/ Canva
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media/ Canva

Dunia jurnalistik tengah mengalami pergeseran yang kritis. Di tengah persaingan dengan content creator yang deras bermunculan untuk meraih like, view, subscriber, follower, dan engagement, media mainstream tampak kehilangan jati dirinya. Atau mungkin dipaksa kehilangan jati dirinya.

Kita pernah mengenal media sebagai produser produk jurnalistik yang ulet, aspiratif, mempertanyakan banyak hal demi kebenaran, dan berdiri tegak untuk membela kepentingan negara, rakyat, dan publik. Namun kini, peran mulia itu mulai terkikis.

Jikapun media mengangkat berita yang memuat aspirasi kebenaran, kemurnian perspektifnya berkurang drastis. Bukan lagi karena sepenuhnya peduli pada kebenaran, tetapi karena mereka tahu bahwa rating adalah segalanya.

Ketika media menyuarakan kebenaran, seringkali itu dilakukan bukan atas dasar tanggung jawab moral, tetapi lebih karena sorotan publik yang membawa mereka ke puncak peringkat.

Media tak lagi memposisikan dirinya sebagai pilar keempat demokrasi, sebuah entitas yang dulunya menjadi pengawal suara rakyat, berdiri independen dari kekuasaan. Media tak ubahnya bagian dari pemerintah tanpa label Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di Balik Krisis Media

Tidak adil dan subyektif jika mengkritik media tanpa melihat latar belakang persoalan. Mengapa pergeseran itu terjadi? Karena ancaman eksistensial bagi media massa begitu nyata, disrupsi era digital.

Mereka tidak ingin mengalami nasib yang sama seperti media cetak besar, baik di Indonesia maupun di luar negeri, yang telah gulung tikar. Sebut saja Republika, Sindo, Tempo, Indopos, Sinar Harapan yang berhenti terbit, belum lagi berbagai majalah dan tabloid.

Ilustrasi media/ shutterstock

Wajar jika media ingin bertahan hidup, tetapi posisi mulia pers sebagai penyuara kebenaran tak boleh tergantikan oleh apapun, apalagi digadaikan untuk materi dan kekuasaan. Siapa lagi yang akan menyuarakan kebenaran di saat hukum dapat diperjualbelikan, kekuasaan hanya menjadi alat penekan, dan demokrasi berubah menjadi sekadar slogan?.

Content creator hanya mengejar popularitas dan monetisasi. Sementara pers dituntut menyertakan nurani dalam setiap produknya dan melandaskan pada etika profesi.

Tugas Mulia Menanti Media

Seorang content creator akan memiliki peran lain sebagai influencer. Kita merasakan dampak yang luar biasa dari konten-konten yang mereka hasilkan dalam banyak isu mengalir deras bak propaganda saat perang dingin AS-Uni Soviet.

Untuk IKN misalnya. Kita disuguhkan dengan visual keriaan, megah nan indah. Media pun seperti berlomba-lomba melakukan hal yang sama. Padahal IKN adalah topik kompleks, bukan sekadar pajangan visual.

Ibu kota negara hendak dipindahkan dalam waktu singkat dengan proyeksi yang strategis, dan menyedot banyak sumber daya. Seharusnya yang dilaporkan ke rakyat adalah isu-isu kritis.

Belum lagi kenyataan pemerintah mendatang kelak melenggang bebas tanpa oposisi. Makin parah menjadi dengan pernyataan presiden terpilih yang mengatakan oposisi bukan budaya Indonesia. Lantas kenapa kita masih menyebut diri sebagai negara demokrasi? Apakah pertanyaan itu tidak terbersit ribuan kali untuk disajikan ke publik sebagai kenyataan kekuatan kekuasaan yang mengerikan tengah menanti Indonesia?

Dalam menghadapi realitas politik saat ini, pers seharusnya mampu menyadarkan publik. Lihatlah, pada Oktober mendatang, Indonesia akan berganti kepemimpinan. Sebuah dinasti politik akan dimulai, di mana seorang ayah menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan nasional kepada anaknya.

Media seharusnya menjadi yang terdepan dalam mempertanyakan kontroversi itu tanpa lelah, gigih menyuarakan dengan lantang, memimpin barisan terdepan untuk membela rakyat yang tak punya keistimewaan yang dijamin haknya secara khusus oleh sebuah undang-undang.

Keberadaan pers secara khusus dilindungi oleh UU Pers No. 40/1999. Pers berdiri sejajar dengan para penegak hukum yang juga punya peraturan sendiri seperti TNI, Polri, Mahkamah Agung, KPK, serta Mahkamah Konstitusi.

Yang membedakan adalah, para penegak hukum seringkali menjadi alat negara bahkan disimpangkan jadi alat kekuasaan, sedangkan pers seharusnya tetap independen dan menjadi alat kebenaran.

Pada akhirnya, kepada siapa lagi rakyat bisa meminta pembelaan? Kepada siapa lagi republik ini bisa meminta pengawalan? Kepada siapa lagi akal nurani bisa diserahkan? Jika pers yang seharusnya mengawasi dan melindungi rakyat tergoda oleh materi dan kekuasaan, siapa yang akan melanjutkan tugas mulia tersebut?. Cukup satu orang berganti nama karena kerap sakit-sakitan.