Waspada Pernikahan Dini Yang Dapat Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Pada Remaja

Mahasiswa Keperawatan UNDIP
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Anna Arifatul Ulya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pekalongan, 10 Agustus 2024. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tim II Universitas Diponegoro bernama Anna Arifatul Ulya program studi Keperawatan melakukan kegiatan penyuluhan berupa sosialisasi bahaya pernikahan dini bagi kesehatan pada remaja yang diadakan di balai desa Langkap. Kegiatan ini dihadiri oleh 44 remaja Desa Langkap dan 3 mahasiswa KKN serta dokter puskesmas yang mengisi materi tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kewaspadaan bagi remaja desa Langkap agar tidak mempunyai keputusan untuk menikah dini.
Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), angka perkawinan anak terus menurun dalam 3 tahun terakhir. Tahun 2021 angka perkawinan anak menurun dari 10,35 persen menjadi 9,23 persen. Tahun 2022 menjadi 8,06 persen, dan di tahun 2023 menurun lagi hingga 6,92. Hal tersebut telah melebihi dari target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,74 persen di tahun 2024. Namun, terdapat beberapa daerah yang masih mengalami pernikahan dini, salah satunya di Desa Langkap. Oleh karena itu, Anna selaku mahasiswa KKN di desa tersebut berupaya melakukan sosialisasi kepada remaja untuk mencegah terjadinya angka kenaikan pernikahan dini.
Ada beberapa faktor terjadinya pernikahan dini yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor keluarga, faktor adat istiadat, dan juga faktor media massa. Dari faktor tersebut, pernikahan dini akan banyak dampak buruk yang berbahaya bagi ibu dan anaknya nanti diantaranya dampak kesehatan baik secara biologis, fisik, psikososial, maupun dampak sosial dan ekonomi. Dari dampak kesehatan akan beresiko mengalami kecacatan pada anak, kanker leher rahim, dan ibu mati saat melahirkan. Hal itu terjadi karena belum matangnya organ reproduksi sehingga rahim dan panggul belum cukup kuat untuk melahirkan.
Hal lain yang bisa berbahaya jika pernikahan dini terjadi yaitu resiko anemia dan preeklampsia. Anemia terjadi dikarenakan pola makan yang tidak teratur dan juga kurang pengetahuan akan pentingnya gizi pada ibu hamil sehingga akan beresiko melahirkan bayi stunting. Dari resiko anemia ini akan berakibat fatal bagi ibu dan bayi diantaranya gangguan kehamilan (abortus), partus lama, hingga pendarahan, gangguan masa nifas, daya tahan tubuh lemah, produksi ASI rendah, Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dan prematur, hingga kematian perinatal. Selain itu, anak perempuan yang menikah pada usia muda lebih rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik, emosional, maupun seksual. Dari kejadian KDRT, korban akan beresiko mengalami gangguan stres paska trauma (PTSD).
Remaja yang menikah dini seringkali memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikan (putus sekolah) yang akan menyebabkan ketergantungan ekonomi pada pasangan atau keluarga. Tanpa pendidikan dan keterampilan yang memadai, mengakibatkan pekerjaan dengan gaji rendah atau tidak menentu, sehingga menjadikan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Hal tersebut perlu upaya pencegahan dalam mengatasi pernikahan dini di Indonesia khususnya desa Langkap dengan cara memberikan pemahaman melalui sosialisasi baik dari pemerintah maupun pendampingan orang tua masing-masing untuk mencegah melakukan pernikahan dini.
Saat pelaksanaan, Anna memberikan sosialisasi mengenai materi bahaya pernikahan dini bagi kesehatan, dilanjutkan oleh dua rekan yang mengisi materi dari sisi hukum dan ekonomi serta dokter yang menambahkan materinya. Kegiatan tersebut berjalan dengan baik, walaupun fokus remaja masih mudah teralihkan, tetapi tetap mendengarkan dan memperhatikan ketika narasumber sedang berbicara. Harapan Anna selaku mahasiswa KKN di desa tersebut, informasi yang diberikan dapat bermanfaat dan lebih bijak dalam mengambil keputusan untuk melangkah ke jenjang pernikahan.
