Konten dari Pengguna

Memahami Hubungan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Anna Saraswati
Socio-art-cultural studies. Faculty of Law Economy Technology @University of Al-Azhar Indonesia. Remembrance of unfinished journey @1968.
28 Februari 2024 9:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anna Saraswati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi HAM (desain dokpri)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi HAM (desain dokpri)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sangat erat hubungannya di negara hukum, karena suatu hukum berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia, dan semua perilaku manusia di suatu negara selalu diatur berdasarkan ketentuan hukum.
ADVERTISEMENT
HAM merupakan seperangkat HAK yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh siapapun.
Di Indonesia HAM didefinisikan dalam Piagam HAM yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang dalam pelaksanaannya harus selaras dan sesuai dengan dasar Negara Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi HAM (DUHAM).
Sedangkan pengadilan HAM berat diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia berat khususnya kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity).

Pelanggaran HAM Berat

Sifat Pelanggaran HAM berat adalah sistematis, meluas, umumnya dilakukan oleh aparat, karena adanya senjata dan perintah atau komando. Selain itu, pelanggaran ini tidak harus berakibat pada jumlah besarnya jumlah korban. Sebab satu orang korban saja, atau bahkan tanpa korban namun memenuhi unsur sistematis tersebut diatas, berarti masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
ADVERTISEMENT
Menurut KUHAP, pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah pihak kepolisian. Tapi dalam hal Pelanggaran HAM berat, polisi tidak diberikan kewenangan ini. Kewenangan menangani penyelidikan tapi pro-justisia untuk kasus pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat diberikan kepada Komnas HAM.
Namun kewenangan Komnas HAM hanya sebatas melakukan penyelidikan dan memberikan rambu-rambu kepada pihak kejaksaan. Sehingga berarti kewenangan penyidikan dan penuntutan ada pada pihak kejaksaan.
Sementara dalam literasi selalu dinarasikan bahwa pelanggaran HAM berat dilakukan oleh aparat. Banyak kasus-kasus pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat yang hingga sekian lama sulit terungkap.
Kasus HAM di masa lalu (periode 1965-1966) atau sebelum lahirnya UU No. 26 Tahun 2000, diantaranya Talang Sari, Semangi Satu dan Semangi dua, Trisaksi, di Aceh Jamboe Kepok, Rumah Gedong, Simpang KKA, di Papua ada Wasior, Paniai, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT

Implementasi HAM di Indonesia

Indonesia adalah negara hukum yang berarti menjadikan hukum sebagai landasan pemerintahan, salah satu produk hukum adalah undang-undang, sehingga semua kehidupan masyarakat harus sejalan dengan undang-undang dan konstitusi.
Konsep negara hukum Pancasila memiliki prinsip dan ciri pokok yaitu salah satunya adanya perlindungan hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegaknya melalui proses yang adil. HAM harus dihormati dan dilindungi. Sehingga hal tersebut harus di sebarluaskan dan dipromosikan kepada seluruh masyarakat, karena merupakan ciri terpenting dalam suatu negara hukum yang demokratis.
Implementasi HAM di Indonesia menganut ideologi Pancasila dimana masyarakat dapat mengimplementasikan HAM dengan baik sesuai dengan sifat ideologi Pancasila tersebut. Menurut ideologi, pelaksanaan HAM dengan cara bebas tetapi masih dibatasi oleh HAM orang lain. Tetapi pada kenyataanya hal tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Walaupun Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki peraturan dan hukum tetapi masih banyak masyarakat yang melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan atau hukum yang ada di Indonesia, karena pelanggaran HAM masih marak terjadi di Indonesia.
Maka seluruh elemen bangsa hendaknya terus berupaya menegakkan hukum dengan tidak melakukan berbagai jenis pelanggaran HAM dan sudah sepatutnya memberi contoh dan mengajak masyarakat lain agar mematuhi HAM dan melaksanakannya secara hukum di Indonesia.(AMS/FH UAI)