Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Online
14 Agustus 2024 15:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Annisa Aulia Ardiyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagusan (13/08/2024). Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2023, Annisa Aulia Ardiyanti dari Fakultas Sekolah Vokasi Jurusan Akuntansi Perpajakan melaksanakan program kerja monodisiplin yang membahas tentang “Sosialisasi dan Praktik Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online melalui Sosialisasi dan Edukasi yang Efektif di Desa Bagusan”.
ADVERTISEMENT
Jenis pajak yang dikenakan terhadap individu atau entitas yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, setiap pemilik atau pengendali kendaraan bermotor wajib membayar pajak atas kendaraan tersebut. Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajaknya karena telah mendapatkan manfaat dari aset yang telah dimilikinya.
Di era digitalisasi kini masyarakat dituntut untuk bisa menggunakan teknologi dalam hal kegiatan apapun, termasuk pelaporan dan pembayaran PKB secara online. jenis aplikasi penyedia jasa pembayaran PKB ada banyak sekali, diantaranya yang diambil yaitu melalui aplikasi SIGNAL.
Masyarakat Desa Bagusan Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung sebagian besar belum mengetahui cara melaporkan dan membayar secara online. Berdasarkan hasil diskusi bersama Bapak Sholikin selaku Kepala Desa Bagusan pada Hari Sabtu (08/07/2023) mengatakan bahwa “masyarakat Desa Bagusan ini tidak mengetahui bagaimana cara membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online yang mungkin bisa memudahkan masyarakat agar lebih efisiensi waktu dan memudahkan akses dapat menggunakan android, serta masih banyak terdapat tagihan beserta denda nya untuk pembayaran PKB di tahun sebelumnya.”
ADVERTISEMENT
Dan di Desa Bagusan ini dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor warganya masih dilakukan secara manual dengan masyarakat memberikan uang secara tunai ke petugas pajak di SAMSAT. Proses pembayaran secara manual inilah yang memakan waktu begitu lama dan menjadi hambatan serta ketidaktahuan masyarakat terhadap proses pembayaran PKB tersebut.
Hadirnya Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro yaitu Saudari Annisa Aulia Ardiyanti termotivasi untuk melakukan Sosialisasi dan Praktik Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online, dengan tujuannya adalah masyarakat Desa Bagusan paham dan sadar bagaimana melakukan pembayaran secara online dari rumah saja.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bapak Kepala Desa Bagusan dan para pengurus karang taruna Desa Bagusan, dengan memaparkan seputar Pajak Kendaraan Bermotor dilanjut pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL Kab Temanggung. Saudari Annisa Aulia Ardiyanti juga memberikan sebuah leaflet tentang ajakan untuk membayar PKB di tahun 2024 ini.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya program kerja monodisiplin yang dibawakan oleh Saudari Annisa Aulia Ardiyanti ini, diharapkan masyarakat Desa Bagusan dapat lebih taat dan peduli tentang kewajiban perpajakannya dalam hal pembayaran PKB agar tidak lagi terjadi tunggakan dan denda akibat telat atau tidak membayar PKB. Dan harapannya dari Bapak Sholikin selaku Kepala Desa Bagusan adalah masyarakat Desa Bagusan bisa mengetahui cara pembayaran PKB nya secara online melalui aplikasi SIGNAL sehingga kedepannya masyarakat bisa mandiri dalam pembayaran PKB nya.
Penulis : Annisa Aulia Ardiyanti (Akuntansi Perpajakan, Sekolah Vokasi)
Lokasi KKN : Desa Bagusan, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung