Konten dari Pengguna

Aspek Hukum dan Finansial Pendirian Fintech P2P Lending Syariah

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Annisa Eka Cahyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aspek Hukum dan Finansial Pendirian Fintech Peer to Peer Lending Syariah: Evaluasi Regulasi OJK dan Mitigasi Risiko Gagal Bayar

Disusun oleh:

Annisa Eka Cahyani (241010504586)

Neiza Mayla Anandita (241010503223)

Rohani Purba (241010504096)

Salma Ayu Ramadhani (241010502751)

Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis,

Universitas Pamulang

Email : annisaekacahyani06@gmail.com Endangkustini279@gmail.com

Abstrak

Perkembangan teknologi digital membuat layanan pinjaman berbasis teknologi atau fintech semakin banyak digunakan sebagai salah satu alternatif pembiayaan, termasuk fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga menimbulkan beberapa persoalan, terutama yang berkaitan dengan aturan hukum dan risiko gagal bayar. Penelitian ini bertujuan untuk membahas aspek hukum dan finansial dalam pendirian fintech P2P lending syariah, melihat penerapan regulasi OJK, serta membahas langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko gagal bayar. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Sumber yang digunakan terdiri dari enam literatur, yaitu empat artikel jurnal, satu skripsi, dan satu artikel tambahan yang membahas fintech, regulasi, tanggung jawab hukum, serta risiko gagal bayar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggara fintech P2P lending syariah harus memenuhi ketentuan POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Sementara itu, penerapan prinsip syariah masih mengacu pada fatwa DSN-MUI yang kedudukannya berbeda dengan peraturan OJK. Permasalahan juga dapat muncul ketika perjanjian membebankan seluruh risiko gagal bayar kepada pemberi dana, terutama apabila penyelenggara ternyata melakukan kelalaian. Oleh karena itu, mitigasi risiko perlu dilakukan secara berlapis, mulai dari penilaian calon penerima dana, penggunaan kafalah dan takaful, penyediaan cadangan modal, sampai pengawasan syariah. Penelitian ini juga menunjukkan perlunya aturan yang lebih jelas dan lebih khusus mengenai fintech P2P lending syariah.

Kata kunci: Fintech Syariah; P2P Lending; OJK; Risiko Gagal Bayar; Regulasi.

Sumber Foto : Markus Winkler Pexels

1. Pendahuluan

Latar Belakang

Perkembangan teknologi digital memberikan banyak perubahan dalam kegiatan ekonomi dan keuangan. Salah satu bentuk perubahan tersebut dapat dilihat dari munculnya layanan financial technology atau fintech. Melalui fintech peer-to-peer lending, pihak yang membutuhkan dana dapat terhubung dengan pihak yang menyediakan dana melalui sebuah platform digital. Platform tersebut tidak hanya menjadi tempat bertemunya kedua pihak, tetapi juga dapat membantu proses transaksi, penilaian risiko, serta pengelolaan pembiayaan (Salsabila & Putri, 2025).

Dibandingkan dengan proses pembiayaan melalui lembaga keuangan konvensional, layanan fintech biasanya menawarkan proses yang lebih cepat dan mudah. Perkembangan fintech di Indonesia mulai terlihat sejak akhir 2015 dan kemudian mendapatkan perhatian lebih besar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Desember 2016, OJK mulai memberikan izin kepada penyelenggara fintech P2P lending.

Menurut Salsabila dan Putri (2025), pada tahun 2024 terdapat 102 penyelenggara fintech P2P lending yang telah memperoleh izin OJK. Jumlah penggunanya juga telah mencapai lebih dari 30 juta orang dengan nilai penyaluran dana lebih dari Rp80 triliun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa fintech sudah menjadi bagian dari perkembangan layanan keuangan digital di Indonesia.

Fintech syariah hadir sebagai salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan pembiayaan dengan memperhatikan prinsip syariah. Dalam pelaksanaannya, fintech syariah berusaha menghindari unsur riba dan gharar serta menggunakan akad yang sesuai, seperti mudharabah, musyarakah, qardh, dan wakalah.

Pada Juni 2023, dari 102 penyelenggara fintech P2P lending yang berizin, terdapat 15 penyelenggara yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah dengan outstanding pembiayaan sebesar Rp5,89 triliun. Walaupun mengalami perkembangan, fintech syariah masih menghadapi berbagai risiko.

Salah satu contoh yang cukup terlihat adalah kasus Investree. Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) Investree pernah mencapai 16,44 persen, sedangkan batas yang ditetapkan OJK adalah 5 persen. Pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha Investree setelah adanya pelanggaran terkait pemenuhan ekuitas minimum, tingginya tingkat kredit bermasalah, serta tidak terpenuhinya kewajiban kepada pemberi dana. Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gagal bayar yang berkaitan dengan PT Dana Syariah Indonesia.

Sakbaniah et al. (2026) juga menjelaskan bahwa perubahan TWP90 dan keberadaan fintech ilegal dapat menjadi ancaman terhadap stabilitas sektor keuangan. Karena itu, pertumbuhan fintech syariah perlu diikuti dengan pengelolaan risiko dan pengawasan yang memadai.

Masalah

Ada beberapa persoalan yang menjadi perhatian dalam penelitian ini. Pertama, dari sisi regulasi. Kintan (2022) menjelaskan bahwa penerapan aturan OJK sudah mengarah pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016, tetapi aturan tersebut belum secara khusus menjelaskan kebutuhan fintech berbasis syariah. Sementara itu, Salsabila dan Putri (2025) menjelaskan bahwa Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 menjadi salah satu pedoman dalam fintech syariah, tetapi kedudukannya tidak sama dengan peraturan OJK.

Kedua, terdapat persoalan mengenai tanggung jawab hukum ketika terjadi gagal bayar. Asyifa et al. (2026) membahas adanya klausul dalam perjanjian yang dapat membebankan seluruh risiko kepada pemberi dana. Klausul seperti ini perlu dilihat kembali apabila penyelenggara ternyata tidak menjalankan kewajibannya dengan baik.

Ketiga, dari sisi finansial, risiko gagal bayar dapat dipengaruhi oleh penilaian kredit yang kurang baik, rendahnya literasi keuangan, serta lemahnya pengelolaan risiko. Jika hal tersebut tidak ditangani, kondisi keuangan penyelenggara maupun kepercayaan pemberi dana dapat ikut terganggu.

Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini membahas tiga pertanyaan utama:

1. Bagaimana kerangka hukum fintech P2P lending syariah dan bagaimana penerapan regulasi OJK terhadap kegiatan tersebut?

2. Bagaimana tanggung jawab hukum penyelenggara apabila terjadi gagal bayar?

3. Bentuk mitigasi risiko finansial seperti apa yang dapat diterapkan untuk mengurangi risiko gagal bayar?

Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai aspek hukum dan finansial dalam pendirian fintech P2P lending syariah. Selain itu, penelitian ini juga membahas penerapan regulasi OJK, tanggung jawab penyelenggara ketika terjadi gagal bayar, serta langkah mitigasi risiko yang dapat digunakan oleh penyelenggara.

Hasil pembahasan diharapkan dapat membantu mahasiswa, pendiri fintech, pemberi dana, maupun pihak yang berkepentingan dalam memahami risiko dan aturan yang berkaitan dengan fintech P2P lending syariah.

2. Metode Penelitian

Penelitian ini memakai metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Metode ini dipilih karena penelitian berfokus pada pengkajian regulasi, konsep hukum, serta hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan penyelenggaraan fintech peer-to-peer lending syariah dan risiko gagal bayar.

Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber pustaka. Sumber tersebut terdiri atas enam referensi utama, yaitu empat artikel jurnal, satu skripsi, dan satu artikel ilmiah yang membahas regulasi fintech, tanggung jawab hukum, pembiayaan syariah, serta manajemen risiko. Pengumpulan data dilakukan dengan mengidentifikasi dan menelaah sumber-sumber yang relevan dengan fokus penelitian. Selanjutnya, informasi dari setiap sumber dikelompokkan ke dalam beberapa pembahasan, yaitu regulasi fintech syariah, tanggung jawab hukum penyelenggara, risiko finansial, dan strategi mitigasi risiko gagal bayar.

Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif-kualitatif. Analisis dilakukan dengan membandingkan hasil penelitian terdahulu, mengidentifikasi persamaan dan perbedaannya, kemudian menyusun sintesis untuk menjawab rumusan masalah penelitian. Hasil analisis tersebut digunakan sebagai dasar dalam mengevaluasi penerapan regulasi OJK dan merumuskan model mitigasi risiko gagal bayar pada fintech peer-to-peer lending syariah. Penelitian ini memiliki keterbatasan karena hanya menggunakan data sekunder dan tidak melakukan wawancara maupun pengujian langsung terhadap penyelenggara fintech. Oleh karena itu, model mitigasi yang dihasilkan masih bersifat konseptual dan memerlukan pengujian lebih lanjut menggunakan data empiris.

3. Hasil dan Pembahasan

3.1 Pengertian Fintech Peer-to-Peer Lending dan Manajemen Risiko

Financial Technology (Fintech) Peer-to-Peer (P2P) Lending merupakan layanan keuangan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) melalui platform digital. Kehadiran P2P Lending memberikan kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh pembiayaan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan berbagai risiko, seperti gagal bayar, penyalahgunaan data pribadi, kurangnya transparansi, serta maraknya pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, diperlukan regulasi dan pengawasan yang kuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Dalam pelaksanaannya di Indonesia, P2P Lending harus mengikuti ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen. Regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, mengatur kewajiban penyelenggara, serta meminimalkan berbagai risiko yang dapat merugikan masyarakat. Selain P2P Lending konvensional, terdapat pula P2P Lending berbasis Syari’ah yang berpedoman pada prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan Syari’ah. Salah satu dasar pengaturannya adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.

Dengan demikian, P2P Lending merupakan inovasi keuangan digital yang dapat memperluas akses pembiayaan, tetapi juga memiliki risiko hukum dan finansial. Manajemen risiko menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko, terutama risiko gagal bayar. Penerapan manajemen risiko yang didukung regulasi dan pengawasan yang baik diharapkan mampu meningkatkan keamanan transaksi, memberikan perlindungan kepada konsumen, serta menjaga keberlanjutan industri P2P Lending di Indonesia.

3.2 Prinsip Dasar Fintech P2P Lending Syariah

Hal utama yang membedakan fintech syariah dengan fintech konvensional adalah prinsip transaksi yang digunakan. Pada sistem konvensional, pembiayaan umumnya berkaitan dengan bunga, sedangkan fintech syariah berusaha menghindari riba dan unsur transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Beberapa akad yang dapat digunakan antara lain mudharabah, musyarakah, qardh, dan wakalah.

Pada akad mudharabah, pemilik modal memberikan dana kepada pihak yang mengelola usaha. Keuntungan kemudian dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Apabila terjadi kerugian modal, pada dasarnya kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian bukan disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran dari pengelola.

Musyarakah merupakan kerja sama antara beberapa pihak yang sama-sama memberikan modal. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian pada dasarnya ditanggung sesuai dengan proporsi modal.

Sementara itu, qardh merupakan akad pinjaman yang mengharuskan dana dikembalikan sesuai dengan kesepakatan. Wakalah merupakan akad pemberian kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu. Jika wakalah diberikan dengan imbalan, maka dapat digunakan bentuk wakalah bi al-ujrah.

Dengan demikian, pemilihan akad dalam fintech P2P lending syariah perlu disesuaikan dengan karakter transaksi yang dilakukan. Kejelasan akad menjadi penting karena tidak hanya menentukan mekanisme pembiayaan, tetapi juga memengaruhi pembagian keuntungan, kerugian, serta tanggung jawab masing-masing pihak apabila terjadi masalah dalam pembiayaan.

3.3 Aspek Hukum dan Regulasi

Dalam penyelenggaraan fintech P2P lending, salah satu aturan penting yang digunakan adalah POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Aturan tersebut mengatur berbagai hal, seperti perizinan, modal minimum, manajemen risiko, transparansi, dan perlindungan konsumen. Peraturan ini menggantikan POJK Nomor 77/POJK.01/2016.

Untuk fintech syariah, selain peraturan dari OJK, terdapat juga pedoman yang berasal dari DSN-MUI, salah satunya Fatwa Nomor 117/DSN-MUI/II/2018. Jadi, terdapat dua lapisan yang perlu diperhatikan, yaitu aturan negara yang bersifat mengikat dan pedoman mengenai prinsip syariah.

Persoalannya, kedua aturan tersebut belum sepenuhnya berada dalam satu kerangka yang khusus mengatur fintech syariah. JPIM (2026) menjelaskan bahwa regulasi pembiayaan syariah dan fintech syariah masih cenderung tersebar. Kintan (2022) juga menunjukkan bahwa aturan sebelumnya belum cukup menjawab seluruh kebutuhan fintech syariah. Sementara itu, Salsabila dan Putri (2025) menjelaskan bahwa fatwa DSN-MUI memiliki fungsi sebagai pedoman syariah, tetapi kedudukannya tidak sama dengan peraturan OJK.

Dari sisi perusahaan, aturan mengenai modal minimum juga penting karena dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan ketika terjadi masalah keuangan. Kasus Investree menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan modal dan masalah kredit dapat membawa konsekuensi terhadap keberlangsungan usaha.

Berdasarkan kondisi tersebut, dapat dilihat bahwa kerangka regulasi fintech P2P lending syariah di Indonesia sudah memiliki dasar hukum, tetapi belum sepenuhnya memberikan pengaturan yang spesifik terhadap karakteristik layanan berbasis syariah. Hal ini dapat menimbulkan kebutuhan kepatuhan yang berjalan secara bersamaan antara regulasi OJK dan prinsip syariah.

3.4 Tanggung Jawab Hukum Ketika Terjadi Gagal Bayar

Dalam kegiatan P2P lending terdapat tiga pihak yang saling berhubungan, yaitu pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara platform. Hubungan antara pemberi dan penerima dana berkaitan dengan pembiayaan, sedangkan penyelenggara menyediakan sistem dan layanan yang memungkinkan transaksi tersebut berlangsung.

Penyelenggara yang memiliki izin harus mengikuti ketentuan OJK. Berbeda dengan penyelenggara ilegal yang tidak berada dalam pengawasan OJK sehingga risiko bagi pengguna menjadi lebih besar.

Salah satu masalah yang dapat muncul adalah adanya perjanjian yang menyebutkan bahwa risiko gagal bayar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi dana. Menurut Asyifa et al. (2026), posisi penyelenggara tidak selalu dapat dianggap sebagai perantara yang pasif. Apabila penyelenggara melakukan kesalahan atau kelalaian, tanggung jawab hukum tetap perlu diperhatikan.

Misalnya, seorang penerima dana sudah diperiksa sesuai prosedur, tetapi usahanya mengalami kerugian karena kondisi pasar. Dalam kondisi tersebut, risiko usaha pada dasarnya memang menjadi bagian dari risiko pemberi dana. Namun, situasinya berbeda jika penyelenggara tidak melakukan pemeriksaan yang seharusnya, memberikan informasi yang tidak sesuai, atau tidak menjalankan proses penagihan dan pengaduan sebagaimana mestinya. Dalam kondisi tersebut, penyelenggara dapat memiliki tanggung jawab sesuai dengan penyebab masalahnya (Lubis & Putra, 2022).

Karena itu, klausul yang memindahkan seluruh risiko kepada pemberi dana perlu dibuat secara jelas dan tidak boleh mengabaikan kelalaian dari pihak penyelenggara. Pembagian risiko seharusnya tetap memperhatikan prinsip keadilan, amanah, dan proporsi tanggung jawab masing-masing pihak. Penyelenggara juga perlu menyimpan dokumentasi mengenai proses verifikasi calon penerima dana, dasar pengambilan keputusan pembiayaan, penyampaian informasi risiko, serta proses penagihan. Dokumentasi tersebut penting apabila kemudian terjadi perselisihan.

3.5 Risiko Finansial dalam Fintech P2P Lending Syariah

Risiko finansial pada fintech P2P lending syariah dapat muncul dari beberapa sumber. Berdasarkan literatur yang digunakan, terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan.

Pertama adalah proses penilaian calon penerima dana yang kurang baik. Jika penilaian kredit tidak dilakukan secara tepat, kemungkinan pembiayaan bermasalah akan semakin besar (Sakbaniah et al., 2026).

Kedua adalah rendahnya literasi keuangan. Pemberi maupun penerima dana yang kurang memahami risiko dapat mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan kondisi pembiayaan secara menyeluruh (Kintan, 2022).

Ketiga adalah penerapan prinsip syariah yang tidak konsisten. Penggunaan label syariah saja tidak cukup apabila akad, mekanisme transaksi, dan pengelolaan risikonya tidak sesuai dengan prinsip yang digunakan (Salsabila & Putri, 2025).

Keempat adalah lemahnya tata kelola dan kondisi modal perusahaan. Apabila perusahaan tidak mempunyai modal dan sistem pengendalian yang cukup, peningkatan pembiayaan bermasalah dapat memengaruhi kondisi perusahaan.

Risiko tersebut dapat membentuk suatu rangkaian. Misalnya, penilaian kredit yang lemah menyebabkan jumlah pembiayaan bermasalah meningkat. Kondisi tersebut kemudian meningkatkan TWP90 dan dapat menekan pendapatan perusahaan. Jika kerugian semakin besar, modal perusahaan juga dapat ikut berkurang. Pada akhirnya, perusahaan dapat menghadapi masalah dalam memenuhi ketentuan regulator dan kewajiban kepada pemberi dana. Sebagai contoh sederhana, sebuah platform menyalurkan pembiayaan sebesar Rp10 miliar. Jika TWP90 meningkat dari 2 persen menjadi 8 persen, maka pembiayaan yang mengalami masalah meningkat dari Rp200 juta menjadi Rp800 juta. Artinya terdapat tambahan risiko sebesar Rp600 juta yang harus ditangani melalui mekanisme yang tersedia, seperti cadangan, modal, atau pihak penjamin.

Kasus Investree dapat menjadi gambaran mengenai pentingnya pengelolaan risiko. TWP90 yang mencapai 16,44 persen berada jauh di atas batas 5 persen yang ditetapkan OJK. Selain itu, adanya masalah pemenuhan modal dan kewajiban kepada pemberi dana menunjukkan bahwa risiko kredit tidak dapat dipisahkan dari kondisi tata kelola perusahaan. Kasus tersebut menunjukkan bahwa tingginya risiko pembiayaan bermasalah tidak hanya berdampak pada pemberi dana, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi permodalan, kepatuhan, dan keberlangsungan penyelenggara. Oleh karena itu, pengelolaan risiko perlu dilakukan sejak proses penilaian calon penerima dana, bukan hanya setelah terjadi gagal bayar.

3.6 Model Mitigasi Risiko Lima Lapis

Berdasarkan hasil sintesis dari beberapa penelitian, mitigasi risiko pada fintech P2P lending syariah dapat dilakukan melalui lima lapisan.

Lapis 1: Legalitas dan modal

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah legalitas perusahaan. Penyelenggara harus memenuhi ketentuan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 dan memastikan modal perusahaan memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan perlu membuat perencanaan bisnis dengan mempertimbangkan kemungkinan meningkatnya gagal bayar.

Lapis 2: Akad yang jelas

Perjanjian harus disusun berdasarkan akad yang sesuai dengan jenis transaksi. Wakalah bi al-ujrah dapat digunakan dalam hubungan jasa platform, sedangkan mudharabah atau musyarakah dapat digunakan dalam pembiayaan usaha sesuai dengan struktur transaksinya. Isi perjanjian juga perlu menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan tidak secara sepihak memindahkan seluruh risiko kepada pemberi dana. Sebelum digunakan, akad juga sebaiknya ditinjau oleh pihak yang memahami aspek hukum dan prinsip syariah.

Lapis 3: Penilaian kredit yang transparan

Penilaian calon penerima dana harus dilakukan dengan kriteria yang jelas. Penggunaan data dan algoritma juga perlu dapat dijelaskan sehingga keputusan pembiayaan tidak hanya berdasarkan sistem tanpa alasan yang dapat dipahami. Perusahaan dapat melakukan pengecekan riwayat pembiayaan, menetapkan kriteria tertulis, menyimpan catatan keputusan, serta memantau TWP90 secara berkala.

Lapis 4: Jaminan dan perlindungan

Kafalah dan takaful dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi dampak risiko. Kafalah dapat digunakan dalam bentuk penjaminan, sedangkan takaful dapat digunakan sebagai perlindungan berdasarkan prinsip syariah. Namun, penggunaan mekanisme tersebut juga memiliki biaya sehingga perusahaan perlu menghitung manfaat dan biayanya terlebih dahulu. Kerja sama dengan pihak penjamin atau perusahaan takaful juga dapat dipertimbangkan.

Lapis 5: Pengawasan dan edukasi

Pengawasan tidak hanya dilakukan dari sisi operasional, tetapi juga perlu memperhatikan kepatuhan syariah. Selain itu, perusahaan perlu memberikan informasi yang mudah dipahami mengenai risiko kepada pemberi dan penerima dana. Laporan kinerja, informasi TWP90, mekanisme pengaduan, serta edukasi mengenai risiko perlu tersedia secara terbuka. Dengan demikian, pengguna dapat mengambil keputusan dengan informasi yang lebih lengkap.

3.7 Evaluasi Model Mitigasi

Model lima lapisan tersebut dapat membantu melihat risiko fintech syariah dari beberapa sisi sekaligus. Tidak hanya fokus pada risiko keuangan, tetapi juga memperhatikan aspek hukum, akad, tata kelola, dan perlindungan pengguna.

Walaupun demikian, model ini masih memiliki beberapa keterbatasan. Penggunaan kafalah dan takaful dapat menambah biaya operasional. Selain itu, perusahaan membutuhkan sumber daya manusia yang memahami teknologi sekaligus memiliki pemahaman mengenai fikih muamalah. Penilaian kredit yang transparan juga membutuhkan data yang memadai. Hal ini dapat menjadi kendala karena sebagian UMKM belum memiliki laporan keuangan atau riwayat pembiayaan yang lengkap.

Model ini juga belum diuji menggunakan data perusahaan secara langsung sehingga hasilnya masih bersifat konseptual. Penelitian selanjutnya dapat menggunakan data keuangan, wawancara dengan penyelenggara fintech, atau data pengguna untuk mengetahui seberapa efektif model tersebut ketika diterapkan.

3.8 Implikasi Bagi Pihak Terkait

Bagi regulator, diperlukan koordinasi dan harmonisasi antara OJK, Bank Indonesia, dan DSN-MUI agar ketentuan mengenai fintech syariah menjadi lebih jelas. Ketentuan mengenai akad dan klausul minimum dalam perjanjian juga dapat dibuat lebih spesifik. Bagi pemberi dana, adanya izin OJK dan label syariah merupakan hal penting, tetapi bukan berarti investasi atau pembiayaan tersebut bebas dari risiko. Pemberi dana tetap perlu membaca ketentuan risiko, memperhatikan TWP90, dan tidak menempatkan seluruh dana pada satu pembiayaan.

Sementara itu, bagi pendiri atau penyelenggara fintech, kepatuhan terhadap aturan dan pengelolaan risiko sebaiknya menjadi bagian dari strategi bisnis sejak awal. Hal tersebut bukan hanya berkaitan dengan kewajiban kepada regulator, tetapi juga berhubungan dengan kepercayaan pengguna dan keberlangsungan perusahaan.

4. Kesimpulan

Fintech peer-to-peer lending syariah memiliki peluang untuk menjadi salah satu alternatif pembiayaan di Indonesia, tetapi perkembangannya tetap harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan dan pengelolaan risiko yang baik. Dari sisi hukum, penyelenggara perlu memenuhi POJK Nomor 10/POJK.05/2022 serta memperhatikan ketentuan dan prinsip syariah yang berasal dari DSN-MUI.

Regulasi OJK memberikan dasar hukum dan pengawasan bagi penyelenggara, tetapi pengaturan yang secara khusus membahas fintech syariah masih perlu diperjelas. Adanya aturan yang tersebar juga dapat membuat penyelenggara menghadapi dua kebutuhan kepatuhan, yaitu kepatuhan terhadap regulasi negara dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Dalam hal gagal bayar, penyelenggara tidak selalu dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan menyatakan bahwa seluruh risiko berada pada pemberi dana. Apabila gagal bayar terjadi karena kelalaian penyelenggara, tanggung jawab hukum perlu dilihat berdasarkan penyebab dan tindakan masing-masing pihak.

Dari sisi finansial, beberapa risiko utama yang perlu diperhatikan adalah lemahnya penilaian kredit, rendahnya literasi keuangan, penerapan prinsip syariah yang tidak konsisten, serta lemahnya tata kelola dan permodalan. Untuk menghadapinya, penelitian ini menyusun lima lapisan mitigasi, yaitu legalitas dan modal, kejelasan akad, penilaian kredit yang transparan, penggunaan kafalah atau takaful, serta pengawasan dan edukasi.

Dengan demikian, penguatan regulasi yang lebih spesifik dan harmonisasi antara pihak terkait masih diperlukan. Penelitian selanjutnya juga dapat mengembangkan pembahasan dengan menggunakan data keuangan dan data lapangan agar efektivitas model mitigasi tersebut dapat diuji secara lebih nyata.

Daftar Pustaka

Asyifa, F. K., Anshar, D. N., & Baidhowi, B. (2026). Pertanggungjawaban hukum fintech syariah: Kajian gagal bayar pada skema peer-to-peer lending. Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry, 1(4), 198–207. https://doi.org/10.65310/v06mcz76

Kintan, Z. H. (2022). Analisis implementasi POJK terhadap mitigasi risiko pada financial technology peer to peer lending berbasis syariah dalam mencegah predatory lending dan pinjaman bermasalah di era Covid-19 (Studi pada Otoritas Jasa Keuangan Lampung) [Skripsi, UIN Raden Intan Lampung]. Repository UIN Raden Intan Lampung. https://repository.radenintan.ac.id/21314/

Lubis, M. A., & Putra, M. F. M. (2022). Peer to peer (P2P) lending: Hubungan hukum para pihak, gagal bayar, dan legalitas. Jurnal USM Law Review, 5(1), 188–204. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4896

Regulasi perusahaan pembiayaan syariah dan fintech syariah di Indonesia: Analisis regulasi pembiayaan syariah dan fintech syariah. (2026). JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/2114

Sakbaniah, N., Melviyani, N., Adha, F. H., & Agustina, Z. (2026). Regulasi dan manajemen risiko layanan fintech peer-to-peer lending di Indonesia: Penelitian pustaka aspek hukum dan perbankan. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(3). https://doi.org/10.5281/zenodo.21408884

Salsabila, Y., & Putri, J. (2025). Fintech P2P lending dalam pandangan Islam. Equivalent: Journal of Economic, Accounting and Management, 3(2), 729–743. https://doi.org/10.61994/equivalent.v3i2.1104