Tak Banyak Yang Tahu, Kantor Kejaksaan Negeri Palembang Adalah Cagar Budaya

Annisa Fatihah Salsabila
History Education Sriwijaya University Asisten Pendata Cagar Budaya MSIB Batch V
Konten dari Pengguna
21 November 2023 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Annisa Fatihah Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor Kejaksaan adalah lembaga hukum yang bertanggung jawab untuk mengejar tuntutan hukum dan memberikan representasi hukum bagi pemerintah. Kejaksaan biasanya memiliki tugas untuk menuntut pelanggaran hukum, menyelidiki kasus, dan memberikan nasihat hukum kepada pemerintah dan lembaga lainnya.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri adalah lembaga kejaksaan yang bertanggung jawab di tingkat kabupaten atau kota. Tugas utama Kejaksaan Negeri meliputi penuntutan pidana, penyelidikan, pemberian nasihat hukum kepada pemerintah daerah, serta tugas-tugas hukum lainnya. Kejaksaan Negeri biasanya dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri.
Kantor Kejaksaan Negeri Palembang Baru, Sumber: Dokumentasi Pribadi
Kantor Kejaksaan Negeri Palembang saat ini beralamatkan Jl. Gub H Bastari No.RT. 26/06, 22 Ilir, Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30113. Tepat dibawah stasiun Porlestabes Palembang. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa kantor Kejaksaan Negeri Palembang lama, yang terletak di Jalan Telaga No. 6, Tiga Puluh Ilir, Ilir Barat Dua ini merupakan Objek yang diduga Cagar Budaya.
Kantor Kejaksaan Negeri Palembang Lama, Sumber: Dokumentasi Pribadi
Kejari Palembang lama saat ini sedang dipugar dan akan diubah menjadi klinik. tentunya pihak kejari sudah berkonsultasi pada Tim Ahli Cagar Budaya bagian apa saja yang boleh dipugar. keadaan terkini, atap dan ubin lantai 1 sudah dihancurkan. bagian yang tidak layak lagi, sudah dibenarkan tanpa mengubah struktur asli bangunan tersebut.
Sumber: Dokumentasi Pribadi
Bangunan yang berasitektur kolonial, bersifat bangunan campuran, berbahan bata dan atap berbentuk pelana ini tentunya memiliki sejarah yang panjang pada masa Belanda menduduki Palembang. Gedung Tersebut milik Negara dan pada tahun 1940 dialihkan kepemilikan kepada JON CHRISTINAN HULS HOFF, gedung pertama kali dipergunakan sebagai kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang kemudian dipergunakan/dialihkan menjadi kantor Kejaksaan Negeri Palembang pada Tahun 1990. Buku Tanah tersebut di ubah menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 323 yang dipergunakan untuk keperluan Perkantoran Kejaksaan Negeri Palembang. Dalam Sejarahnya Gedung tersebut telah berdiri pada Zaman Kolonial Belanda dan merupakan Gedung Kantor Kejaksaan Pertama di Palembang.
ADVERTISEMENT
Saat ini Kantor Kejaksaan Negeri Palembang Lama telah dialihfungsikan menjadi klinik