Konten dari Pengguna

Harmoni Kehidupan : Perlindungan Hak dan Kesejahteraan Masyarakat Adat IKN

Annisa Fortuna Qothrunnada
Law Student at Sunan Ampel State Islamic University
4 April 2024 23:01 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Annisa Fortuna Qothrunnada tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh Sony  Feo dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-orang-masyarakat-rakyat-manusia-6115843/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Sony Feo dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-orang-masyarakat-rakyat-manusia-6115843/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ibu kota merupakan sebuah kota yang dirancang sebagai pusat pemerintahan suatu negara, secara fisik ibu kota negara umumnya difungsikan sebagai pusat perkantoran dan tempat berkumpul para pimpinan pemerintahan. Kalimantan Timur sebagai pulau yang letak geografisnya berada di bagian tengah negara Indonesia di jadikan salah satu dasar pemilihan sebagai wilayah ibukota baru. Secara geografis wilayah ibu kota negara baru (IKN) memiliki wilayah daratan seluas 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas 68.189 hektare.
ADVERTISEMENT
Di Kalimatan sendiri merupakan wilayah yang luas akan hutan dan perkebunannya tidak lepas dari subjek hukum yang menempati wilayah tersebut sejak zaman nenek moyang. Subjek hukum tersebut yakni masyarakat hukum adat yang secara faktual sudah lama ada sejak zaman nenek moyang sampai saat ini. Secara normatif, beberapa peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan adanya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, meskipun secara implementasinya belum sesuai seperti yang diharapkan. Melalui amandemen Undang-undang Dasar 1945 keberadaan masyarakat hukum adat mendapat pengakuan yang dipertegas pada ketentuan dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
ADVERTISEMENT
Masyarakat adat memiliki keterhubungan yang maha penting dengan tanah. Tanah merupakan constituent element atau memiliki makna yang sangat fundamental. Masyarakat adat berupaya merawat, mengembangkan, dan mewariskan wilayah tradisional mereka kepada generasi penerus. Spiritualitas menjadi penuntun yang kuat bagi masyarakat adat dalam merawat tanah tradisionalnya dan memosisikan diri mereka sebagai bagian yang hidup dan tumbuh dari tanah tersebut. Tantangan yang dihadapi masyarakat adat adalah upaya untuk membuktikan hak kepemilikan atas tanah tradisionalnya saat berhadapan dengan pihak lain yang memiliki kepentingan diatas tanah tradisionalnya. Pihak yang dihadapi oleh masyarakat adat seringkali memiliki posisi ekonomi dan politik yang mapan. Dalam berbagai kejadian, masyarakat adat bersebrangan kepentingan dengan perusahaan, negara, korporasi, industri perkebunan, proyek-proyek eksploitasi sumber daya alam, hingga individu-individu yang merupakan bagian dari elit nasional. Posisi hukum masyarakat adat seringkali rentan dalam relasi konfliktual ini. Beragam peraturan negara tidak cukup mendukung upaya masyarakat adat untuk melakukan klaimatas tanah tradisional mereka.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat IKN Nusantara, Alimuddin, dia menekankan hak-hak adat tetap di lindungi di IKN. "Hak-hak adat dilindungi di IKN. Tidak penggusuran semena-mena. Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN, jadi tidak ada ke semena-menaan," ucap Ali. Hal ini sesuai dengan teori pluralisme hukum yang memandang bahwa hukum adat bersama dengan hukum positif dapat berdampingan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Dia juga menyebutkan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah untuk pembangunan IKN tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menyampaikan upaya sosialisasi pun terus dilakukan sejak hampir satu tahun lalu.
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono, mengatakan pihaknya mengedepankan upaya dialog dengan masyarakat adat setempat. Bambang menyebutkan tidak ada langkah semena-semena yang dilakukan terhadap masyarakat adat di IKN. Disamping perhatian terhadap aspek agraria serta hak masyarakat adat terhadap tanah dan hutan ulayatnya, upaya lain pemerintah dalam meminimalisasi terpinggirkannya hak masyarakat adat dalam proyek IKN adalah inisiatif untuk memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat lokal – termasuk masyarakat adat. Pemerintah mempersiapkan sejumlah program pelatihan keterampilan kerja dalam rangka mengupayakan masyarakat menjadi individu yang mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah secara normatif telah memiliki visi agar pemindahan IKN menjadi momentum penyelesaian persoalan konflik dan regulasi pertanahan di Kalimantan, khususnya di Kalimantan Timur tempat IKN baru akan didirikan. Dalam rangka mereduksi potensi terjadinya penggunaan lahan milik masyarakat adat secara sepihak, upaya yang telah dicanangkan oleh pemerintah adalah (pertama) penegakan kepemilikan tanah atau wilayah hutan berdasarkan peraturan peruntukan penggunaan lahan dengan diiringi (kedua) forum multi-pihak pada tingkat lokal yang mengacu pada norma dan adat sebagai sarana penyelesaian sengketa tanah (Yulaswati, 2019).
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati mengonfirmasi beragam upaya yang telah disiapkan pemerintah. Ia juga menjelaskan rencana penggantian lahan (relokasi) untuk masyarakat adat yang lahannya dipergunakan untuk IKN sebagai salah satu alternatif pemenuhan kepentingan masyarakat adat. Pemerintah juga mendekatkan jangkauan layanan agar lebih dapat diakses oleh masyarakat adat. Tim pemerintah mengupayakan pembentukan posko-posko pengaduan penyelesaian persoalan kepemilikan tanah di tingkat kecamatan. Disamping perhatian terhadap aspek agraria serta hak masyarakat adat terhadap tanah dan hutan ulayatnya, upaya lain pemerintah dalam meminimalisasi terpinggirkannya hak masyarakat adat dalam proyek IKN adalah inisiatif untuk memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat lokal – termasuk masyarakat adat. Pemerintah mempersiapkan sejumlah program pelatihan keterampilan kerja dalam rangka mengupayakan masyarakat menjadi individu yang mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan.
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan, inisiatif pemerintah dalam menyiapkan sejumlah skema pengupayaan pemenuhan hak masyarakat adat patut dilihat sebagai ikhtiar. Inisiatif-inisiatif tersebut perlu dikawal praktiknya serta diimbangi dengan kritik- kritik yang muaranya adalah akan semakin baik-nya kualitas pemenuhan hak masyarakat adat. Pemindahan Ibu Kota dari Pulau Jawa ke Pulau Kalimantan akan menjadi tonggak penting dalam sejarah perjalanan RI. Proses pemindahan yang saat ini tengah berlangsung harus benar-benar memperhitungkan kepentingan masyarakat adat. Mengacu pada prasyarat Helen Quane terkait perlindungan hak masyarakat adat dalam suatu proses pembangunan, proses kebijakan pemindahan IKN belum secara maksimal mengupayakan jaminan perlindungan masyarakat adat yang tinggal pada area-area yang akan dibangun Ibu Kota. Mitigasi-mitigasi yang telah dilakukan pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan masyarakat adat perlu disertai dengan mekanisme praktikal yang sensitif dengan lokalitas dan kekhususan masyarakat adat. Penyertaan masyarakat adat dalam rencana dan proses pemindahan IKN harus menyentuh kebutuhan substansial, bukan penyertaan yang sebatas bersifat simbolik dan prosedural.
ADVERTISEMENT