Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Kebijakan Korea Selatan dan Indonesia Dalam Menurunkan Jumlah Pasien CoVID-19
25 Oktober 2020 21:24 WIB
Tulisan dari Annisa Maharani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Seperti yang kita ketahui bahwa dunia saat ini sedang terserang oleh sebuah pandemi virus bernama SARS-Cov-2 atau yang lebih sering dikenal dengan Covid-19. Virus ini pertama kali ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada akhir tahun 2019 . Virus ini merupakan virus yang menyerang sistem pernapasan manusia. Tidak selang beberapa lama, virus ini kemudian menyebar ke seluruh dunia termasuk ke negara-negara di sekitar Tiongkok, seperti Korea Selatan dan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Korea Selatan merupakan salah satu negara di Asia yang pertama kali terinfeksi oleh Covid-19 . Korea Selatan pertama kali mengonfirmasi adanya kasus Covid-19 pada tanggal 20 Januari 2020 di Bandara Internasional Incheon. Sedangkan di Indonesia, kasus pertama Covid-19 ditemukan pada tanggal 2 Maret 2020, kasus pertama tersebut disebabkan karena pasien berada di sebuah acara kemudian berkontak dengan seorang warga negara asing asal Jepang yang tinggal di Malaysia dan terkonfirmasi membawa Covid-19 . Kemudian, setelah penemuan kasus pertama Covid-19 di Korea Selatan dan Indonesia, virus pun menyebar di wilayah kedua negara tersebut.
Kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah, hingga saat ini kasus aktif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 381 ribu kasus, dengan jumlah pasien yang sembuh dengan total mencapai 305 ribu pasien, dan pasien meninggal mencapai 13 ribu (https://www.covid19.go.id/). Di sisi lain, Korea Selatan, sebagai negara pertama di Asia yang terinfeksi oleh Covid-19 telah mengalami penurunan kasus aktif, yaitu sebanyak 25 ribu kasus, dengan jumlah pasien yang sembuh mencapai 23 ribu pasien, dan pasien meninggal dengan jumlah 455 pasien (http://ncov.mohw.go.kr/en).
ADVERTISEMENT
Dari kedua negara tersebut, dapat kita lihat bahwa terdapat perbedaan yang signifikan pada jumlah kasus aktif Covid-19, sembuh, dan meninggal.
Kebijakan Korea Selatan
Pemerintah Korea Selatan pada masa pandemi CoVID-19 ini mencanangkan empat program kebijakan, yaitu tracking, tracing, testing, dan treating. Pada program tracking dan tracing pemerintah Korea Selatan menggunakan teknologi untuk menelusuri riwayat perjalanan dan kontak pasien Covid-19, sehingga masyarakat Korea Selatan menjadi lebih waspada terhadap wilayah sekitar mereka. Kemudian pada program testing, pemerintah Korea Selatan melakukan deteksi pada seluruh masyarakat Korea Selatan, dengan cara menyediakan layanan deteksi drive-thru-clinics dan K-walk-thru, dan masyarakat Korea Selatan tidak dipungut biaya sepeser pun, hal ini bertujuan untuk mengumpulkan sampel Covid-19 dengan cepat, sehingga dapat meminimalisir penuhnya rumah sakit, meminimalisir risiko penularan, serta untuk memetakan wilayah mana saja yang banyak memiliki jumlah pasien Covid-19 (red zone).
ADVERTISEMENT
Sedangkan pada program treating, pemerintah Korea Selatan memfokuskan pada penyembuhan pasien Covid-19, pemerintah Covid-19 membebaskan pembiayaan penyembuhan pasien Covid-19 serta memberikan akses kesehatan yang lebih besar—seperti tenaga medis, obat-obatan, masker, dan rumah sakit—untuk daerah yang banyak memiliki jumlah pasien Covid-19. Selain empat program kebijakan tersebut, pemerintah Korea Selatan juga menerapkan kebijakan social-distancing, karantina mandiri, menerapkan protokol kesehatan, serta bekerja/bersekolah dari rumah, sehingga apabila terdapat orang-orang yang berkumpul dan tidak menjaga jarak dalam 2 meter, maka orang-orang tersebut akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Kebijakan Indonesia
Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk menurunkan jumlah pasien yang terinfeksi adalah dengan karantina wilayah (lockdown) kemudian berubah menjadi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), karantina mandiri, serta social distancing. Kebijakan lockdown atau karantina wilayah merupakan bentuk pencegahan yang diterapkan untuk membatasi pergerakan masyarakat dalam sebuah wilayah agar tidak keluar masuk dari wilayah tersebut. Hal ini, bagi beberapa negara, penting untuk dilakukan sebab dengan kebijakan lockdown, orang yang terinfeksi oleh Covid-19 dan berasal dari luar wilayah tersebut tidak dapat memasuki wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, di Indonesia sendiri kebijakan lockdown ini berubah menjadi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penerapan kebijakan PSBB ini dapat diterapkan oleh pemerintah daerah apabila daerah tersebut mengajukan penerapan PSBB ke pemerintah pusat, pengajuan tersebut disebabkan karena kebijakan PSBB harus dilakukan dengan penuh pertimbangan. Kemudian tindak lanjut dari kebijakan PSBB ini adalah Dekrit Presiden No. 11/2020 mengenai Penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19, kebijakan ini juga meliputi penutupan sekolah, kantor, dan tempat hiburan. Walaupun tujuan dari kebijakan PSBB ini adalah agar mengurangi interaksi sosial, meminimalisir berkumpulnya orang-orang, serta agar roda perekonomian Indonesia tetap berputar, akan tetapi kebijakan PSBB tidak sepenuhnya menghentikan penyebaran Covid-19, sebab kebijakan PSBB tidak mencegah mobilitas masyarakat untuk bepergian dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
ADVERTISEMENT
Perbandingan Politik Di Dalam Kebijakan
Dari kebijakan kedua negara tersebut, dapat dilihat bahwa walaupun Indonesia menerapkan sistem desentralisasi penuh, pemerintahan Indonesia bergerak lebih lamban dibandingkan dengan Korea Selatan yang menerapkan desentralisasi sebagian. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh kedua negara tersebut. Pemerintah Korea Selatan telah siap menghadapi Covid-19 dengan satu kebijakan utama—yaitu One Health—empat kebijakan lainnya—tracking, testing, tracing, dan treating—serta ditambah dengan sanksi yang tegas bagi pelanggar kebijakan, sehingga pemerintah Korea Selatan mampu menurunkan jumlah pasien yang terinfeksi selama pandemi Covid-19. Sedangkan pemerintah Indonesia hanya menerapkan satu kebijakan saja—yaitu PSBB—yang di dalam penerapannya pun tidak memiliki sanksi yang tegas bagi pelanggar kebijakan tersebut.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah Indonesia masih lamban dan tidak tegas dalam menurunkan jumlah pasien yang terinfeksi selama pandemi CoVID-19, sehingga kinerja pemerintah Indonesia harus lebih ditingkatkan di dalam pembuatan kebijakan untuk menurunkan jumlah pasien yang terinfeksi oleh CoVID-19, serta pemerintah Indonesia dapat meniru kebijakan penanganan Covid-19 Korea Selatan dengan memberikan sanksi tegas pada pelanggar kebijakan baik individu, perusahaan, maupun instansi.
ADVERTISEMENT
*Oleh: Annisa Maharani Rahayu/Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia/Matakuliah Perbandingan Politik